BACAAJA, SURAKARTA- Lembaga Dewan Adat (LDA) menyoroti aliran dana hibah Keraton Solo yang disebut masuk ke rekening atas nama Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII. LDA pun mendorong agar dana tersebut diaudit secara menyeluruh.
Ketua LDA, GRAy Koes Moertiyah atau yang akrab disapa Gusti Moeng, mengatakan LDA sebenarnya pernah menerima dana hibah pada periode 2007–2009. Saat itu, pengelolaan dilakukan secara kelembagaan dan diaudit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Waktu itu saya masih anggota DPR. Pengelolaannya lewat kantor Sasana Wilapa, ada bendaharanya, dan selalu diaudit BPK. Kalau tidak keliru, dana hibah hanya diterima tiga kali, tahun 2007 sampai 2009,” ujar Gusti Moeng saat ditemui di Keraton Solo, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Respati Dampingi Menbud Serahkan SK Keraton Solo, Babak Baru Penataan Kasunanan
Namun, setelah 2009 situasi di internal Keraton Solo mulai bergejolak. Konflik demi konflik membuat LDA akhirnya keluar dari lingkungan keraton. “Setelah itu ada banyak masalah, ada rekonsiliasi juga. Akhirnya kami tidak menerima hibah lagi. Tahun 2011 kami gugat dan menang, baru cair 2015. Lalu 2016 kami diminta mengajukan proposal lagi untuk kegiatan adat di keraton,” ungkapnya.
Masalah muncul ketika DPRD Provinsi Jawa Tengah menyetujui pengajuan anggaran hibah dengan nominal yang bahkan naik, dari Rp1,3 miliar menjadi Rp1,4 miliar. Namun, dana tersebut tak pernah diterima LDA.
Rekening Pribadi
“Yang bikin kaget, dana itu katanya langsung diberikan ke Sinuhun, ke rekening pribadi PB XIII. Itu informasi yang saya dapat dari Pemprov,” jelasnya. Menurut Gusti Moeng, dana hibah tersebut diterima melalui rekening pribadi sejak 2017 hingga 2025. Karena itu, ia menilai audit adalah langkah yang tidak bisa ditawar.
“Saya mendukung penuh audit. Saya pernah jadi DPR, tahu bagaimana anggaran itu dibahas. Kalau ada indikasi penyimpangan seperti ini, ya harus diaudit. Setahu saya penerimaannya dari 2017 sampai 2025,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga mengungkap bahwa Keraton Solo menerima hibah dari berbagai sumber, mulai dari Pemkot Surakarta, Pemprov Jawa Tengah, hingga APBN. Namun, penerima dana tersebut tercatat atas nama pribadi.
Baca juga: Kamu Siap Ngabdi & Nguri-uri Budaya? Keraton Jogja Buka Rekrutmen Prajurit, Ini Syaratnya
“Selama ini, menurut keterangan, penerimanya itu pribadi,” ujar Fadli dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (22/1/2026). Ia menegaskan pemerintah ingin ada pertanggungjawaban yang jelas, terutama untuk hibah yang bersumber dari APBN.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menunjuk KGPA Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Penanggung Jawab Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo atas nama pemerintah pusat, bukan sebagai raja atau penentu kebijakan internal keraton.
“Keputusan internal tetap melalui musyawarah keluarga. Beliau kami harapkan bisa menjadi fasilitator dan pelaksana atas nama pemerintah pusat,” kata Fadli. Kalau urusan adat bicara soal pakem, urusan dana publik mestinya lebih saklek lagi. Soalnya, uang negara itu bukan pusaka, nggak bisa diwariskan, apalagi disimpan diam-diam di rekening pribadi. (tebe)


