Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: KSPN Desak Kenaikan UMK 2026 Minimal 10 Persen
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

KSPN Desak Kenaikan UMK 2026 Minimal 10 Persen

Gelombang suara buruh mulai terdengar lagi jelang akhir tahun. Di tengah harga beras yang makin naik dan biaya hidup yang terus melambung, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah mendesak pemerintah menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 setidaknya 10 hingga 11 persen.

T. Budianto
Last updated: November 10, 2025 6:19 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
AKSI BURUH: Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja berdatangan menuju kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta untuk menggelar unjuk rasa pada Kamis (28/8). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Menjelang pembahasan upah 2026, buruh mulai bersuara. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah menuntut kenaikan upah layak.

Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono, bilang kenaikan upah harusnya minimal 10 sampai 11 persen. Itu mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai peraturan.

“Idealnya upah layak ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup riil, atau sekurang-kurangnya 10 sampai dengan 11 persen,” kata Nanang, Senin (10/11). Selain UMK, KSPN juga menyoroti upah sektoral atau UMSK. “Untuk masing-masing sektor industri, kenaikan idealnya ditambah tiga persen,” ujarnya.

UMSK perlu naik karena beban kerja dan kebutuhan tiap sektor berbeda. Sektor padat karya misalnya, butuh perlindungan lebih karena upah dasarnya relatif kecil. Menurut Nanang, dasar penetapan upah sebenarnya sudah jelas. Dalam aturan, upah ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak atau KHL.

Ada 60 item kebutuhan yang disurvei untuk menentukan berapa seharusnya pekerja bisa hidup layak. Masalahnya, kata Nanang, formula pengupahan sekarang justru bikin jarak antar daerah makin lebar. Dengan kata lain: menyebabkan kesenjangan upah. “Nilai kenaikannya juga akan selalu kecil karena berapa pun pertumbuhan ekonomi atau inflasi tetap dikalikan indeks tertentu yang nilainya dibatasi 0,3,” kritiknya.

UMK Jateng

Data terakhir, kenaikan UMK di Jateng tahun 2025 hanya 6,5 persen. Angka itu berlaku untuk 35 kabupaten dan kota. Kota Semarang tercatat paling tinggi, Rp3,45 juta, sedangkan Banjarnegara paling rendah, Rp2,17 juta.

Kalau dibandingkan dengan provinsi tetangga, posisi Jateng memang jauh tertinggal. Di Jawa Barat, UMK Karawang sudah tembus Rp5,3 juta, sementara Bekasi di atas Rp5,2 juta. Di Banten, UMK Kota Tangerang juga sudah mencapai lebih dari Rp 4,7 juta.

Di sisi lain, inflasi di Jawa Tengah pada 2025 bergerak di kisaran 1 sampai 2,5 persen. Artinya, harga barang terus naik, tapi kenaikan upah belum tentu bisa menutupi kebutuhan hidup pekerja.

BPS mencatat, harga beras medium di Jateng sudah tembus Rp13.500 per kilogram pada pertengahan 2025. Belum lagi kenaikan harga sewa rumah, transportasi, dan kebutuhan anak sekolah. Kalau formula pengupahan masih seperti sekarang, buruh akan terus ketinggalan. Upah naik kecil, tapi biaya hidup lari lebih cepat.

Pemerintah memang memakai formula nasional berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di situ, kenaikan upah dihitung dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan indeks tertentu.

Tapi buat buruh, rumus itu terlalu kaku. Kenaikan ekonomi daerah belum tentu dirasakan langsung oleh pekerja. Banyak buruh masih hidup pas-pasan meski industri terus tumbuh. (bae)

You Might Also Like

Layer Baru Cukai Rokok, Koalisi Sipil: Ini Bukan Solusi, Tapi Jalan Mundur

Mahfud MD Bongkar Akar Masalah: Dari Kebijakan Setengah Hati sampai Arogansi Elit

Tragedi Hari Natal di Merbabu: Pendaki Perempuan Tewas Tersambar Petir

Perdana! Flight Internasional Kuala Lumpur-Semarang Ludes Terjual

Uang Investor Betah di Jateng: Sekali Masuk, Rp 88,5 T Langsung Parkir

TAGGED:disnakertrans jatengheadlinekspn jatengpemprov jatengumkUMP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jejak Sunyi Sang Guru Ulama, dari Bangkalan ke Tanah Suci
Next Article Hakim Tolak Keberatan Prabowo Soal Korupsi Lahan Bulog

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Mohammad Saleh: BUMD Jangan Cuma Numpang Nama, Saatnya Fokus Nambah PAD

Maret 28, 2026
Ilustrasi pajak.
Hukum

Sandera Pajak di Semarang Akhirnya Bebas, Tunggakan Rp25 Miliar Dilunasi

Januari 16, 2026
Rumah warga Deliksari, Gunungpati, Semarang, terlihat sudah miring dan beberapa mengalami tembok retak, Rabu (11/02/2026). (dul)
Info

Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor

Februari 11, 2026
Sirkular

Jateng Serius Jadi Pusat Industri Hijau, Luthfi: Ekonomi Masa Depan Ada di Sini!

September 19, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KSPN Desak Kenaikan UMK 2026 Minimal 10 Persen
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?