BACAAJA, SEMARANG- Menjelang pembahasan upah 2026, buruh mulai bersuara. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah menuntut kenaikan upah layak.
Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono, bilang kenaikan upah harusnya minimal 10 sampai 11 persen. Itu mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai peraturan.
“Idealnya upah layak ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup riil, atau sekurang-kurangnya 10 sampai dengan 11 persen,” kata Nanang, Senin (10/11). Selain UMK, KSPN juga menyoroti upah sektoral atau UMSK. “Untuk masing-masing sektor industri, kenaikan idealnya ditambah tiga persen,” ujarnya.
UMSK perlu naik karena beban kerja dan kebutuhan tiap sektor berbeda. Sektor padat karya misalnya, butuh perlindungan lebih karena upah dasarnya relatif kecil. Menurut Nanang, dasar penetapan upah sebenarnya sudah jelas. Dalam aturan, upah ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak atau KHL.
Ada 60 item kebutuhan yang disurvei untuk menentukan berapa seharusnya pekerja bisa hidup layak. Masalahnya, kata Nanang, formula pengupahan sekarang justru bikin jarak antar daerah makin lebar. Dengan kata lain: menyebabkan kesenjangan upah. “Nilai kenaikannya juga akan selalu kecil karena berapa pun pertumbuhan ekonomi atau inflasi tetap dikalikan indeks tertentu yang nilainya dibatasi 0,3,” kritiknya.
UMK Jateng
Data terakhir, kenaikan UMK di Jateng tahun 2025 hanya 6,5 persen. Angka itu berlaku untuk 35 kabupaten dan kota. Kota Semarang tercatat paling tinggi, Rp3,45 juta, sedangkan Banjarnegara paling rendah, Rp2,17 juta.
Kalau dibandingkan dengan provinsi tetangga, posisi Jateng memang jauh tertinggal. Di Jawa Barat, UMK Karawang sudah tembus Rp5,3 juta, sementara Bekasi di atas Rp5,2 juta. Di Banten, UMK Kota Tangerang juga sudah mencapai lebih dari Rp 4,7 juta.
Di sisi lain, inflasi di Jawa Tengah pada 2025 bergerak di kisaran 1 sampai 2,5 persen. Artinya, harga barang terus naik, tapi kenaikan upah belum tentu bisa menutupi kebutuhan hidup pekerja.
BPS mencatat, harga beras medium di Jateng sudah tembus Rp13.500 per kilogram pada pertengahan 2025. Belum lagi kenaikan harga sewa rumah, transportasi, dan kebutuhan anak sekolah. Kalau formula pengupahan masih seperti sekarang, buruh akan terus ketinggalan. Upah naik kecil, tapi biaya hidup lari lebih cepat.
Pemerintah memang memakai formula nasional berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di situ, kenaikan upah dihitung dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan indeks tertentu.
Tapi buat buruh, rumus itu terlalu kaku. Kenaikan ekonomi daerah belum tentu dirasakan langsung oleh pekerja. Banyak buruh masih hidup pas-pasan meski industri terus tumbuh. (bae)


