BACAAJA, SEMARANG- Korupsi kredit Bank DKI ke PT Sri Rejeki Isman alias Sritex akhirnya dibuka di pengadilan. Nilainya nggak main-main. Negara disebut tekor sampai Rp180 miliar gara-gara kredit yang dipermainkan.
Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/12/2025). Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso membongkar cara petinggi Bank DKI dan bos Sritex mengakali pemberian kredit.
Ceritanya begini, Sritex awalnya mengajukan kredit Rp200 miliar. Tapi angka itu sengaja dipangkas jadi Rp150 miliar. Tujuannya biar urusan kredit nggak naik ke Komite Kredit A1 dan lolos tanpa harus konsultasi ke dewan komisaris.
Baca juga: Parah Banget, Bos Sritex Kibuli Bank Sampe Negara Rugi Rp1 Triliun
Tiga petinggi Bank DKI kini duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama, Priagung Suprapto Direktur Teknologi dan Operasional, serta Babay Farid Wazdi Direktur Keuangan. Lengkap, dari pucuk sampai keuangan.
Masalahnya, kredit Rp150 miliar itu tetap dikasih meski Sritex disebut tak memenuhi syarat. Catatan risiko ada, masukan ada, tapi semuanya dibiarkan lewat begitu saja.
Jaminan Umum
“Para terdakwa tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja,” ujar jaksa. Bahasa halusnya begitu, praktiknya ya tahu sendiri. Yang lebih bikin heran, kredit ratusan miliar itu cuma pakai jaminan umum. Tanpa jaminan kebendaan. Padahal fasilitas seperti ini biasanya khusus buat debitur kelas atas.
Uangnya pun nggak dipakai sesuai tujuan. Harusnya buat tambahan modal kerja, tapi malah dipakai nutup utang lama. Akhir cerita: kredit macet, bank pusing, negara kebagian rugi. Berdasarkan audit BPK RI, permainan kredit ini bikin keuangan negara jebol. “Merugikan keuangan negara sebesar Rp180,28 miliar,” tegas jaksa.
Baca juga: Buruh Sritex Meradang, Nasibnya Kayak Roller Coaster Gak Jelas Arahnya
Sebagai info, sehari sebelumnya majelis hakim juga menyidangkan pihak Sritex. Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku bos Sritex, plus Allan Moran Severino Direktur Keuangan, ikut duduk di kursi pesakitan. (bae)


