Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: KPK Tetapkan Putra Banyumas Eks-Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka Korupsi
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

KPK Tetapkan Putra Banyumas Eks-Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka Korupsi

Putra Banyumas, Ma'ruf Cahyono yang menjadi Sekjen MPR RI 2016-2023, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan oleh KPK.

R. Izra
Last updated: Juli 3, 2025 2:19 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Mantan Sekjen MPR RI 2016-2023, Ma'ruf Cahyono.
Mantan Sekjen MPR RI 2016-2023, Ma'ruf Cahyono.
SHARE

NARAKTIA, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi penerimaan gratifikasi pengadaan barang/jasa di MPR.

Ma’ruf Cahyono merupakan putra daerah dari Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), yang menjabat sebagai Sekjen MPR dari tahun 2016 hingga 2023.

Putra Banyumas yang dikenal sebagai ‘sang pemikir’ itu terjerat kasus korupsi penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang/jasa periode 2019-2021.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma’ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Budi menyebutkan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Andi Wirawnyang berprofesi sebagai wiraswasta dan Jonathan Hartono yang merupakan seorang karyawan swasta.

Namun, Andi meminta penjadwalan ulang atas pemeriksaan tersebut.

“Saksi 2 (Jonathan) didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Budi.

Sebelumnya diberitakan, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR RI.

Sekjen MPR RI Siti Fauziah juga sudah menegaskan bahwa kasus yang tengah diusut KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019-2021.

Dia juga memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

Selain itu, menurut Siti, kasus tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang saat ini naik menjadi penyidikan.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” kata Siti Fauziah dalam keterangan tertulis, Minggu (22/6/2025).

“Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” lanjutnya.

Dia mengatakan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK.

“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Siti.

Gagal maju Pilkada Banyumas 2024
Alumnus Fakulutas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Purwokerto itu sempat meramaikan kontestasi Pilkada Banyumas 2024.

Ma’ruf Cahyono sempat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Banyumas dengan manggandeng Yulianti, pada detik-detik terakhir pendaftaran.

Pasangan ini diusung oleh Partai Nasionalis Demokratis (Nasdem) dan sejumlah parpol nonparlemen, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Garuda, dan Hanura.

Namun, keduanya gagal lolos menjadi penantang Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti, karena berkas pendaftarannya dianggap tak lengkap oleh KPU. (*)

You Might Also Like

Bukan Mistis: Tahi Lalat Bisa Kasih Kode, Ini 5 Penyakit yang Perlu Diwaspadai

Ikut Sandera Intel saat Aksi May Day Ricuh di Semarang, Dua Mahasiswa Undip Ditangkap

Next-Gen Smartwatches: Style Meets Tech

Latest Audio Gear for Supreme Sound Quality

Tragedi Rombongan Guru, Niat Takziah Berakhir Duka di Jalan Purworejo-Magelang

TAGGED:ma'ruf cahyonomantan sekjen mpr jadi tersangkamantan sekjen mpr tersangka korupsimaruf cahyono sekjen mpr tersangkaputra banyumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Mauro Zijlstra, Harapan Baru Garuda dari Belanda
Next Article Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari usai bersaksi di sidang Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3062025). (bae) Mbak Ita Geleng-geleng Kepala saat Iin Singgung Kemungkinan Eks Wali Kota Cemburu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tetap Optimis Meski Situasi Negeri Nggak Baik-Baik Aja, Begini Triknya

Gampang Banget! Rahasia Kulit Lumpia Lentur Anti Robek, Cuma Butuh 4 Bahan

Wajib Waspada! Bedain Batuk Biasa dengan Gejala Awal Kanker Paru Biar Nggak Kecolongan

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi keanekaragaman hayati Indonesia.
Kepo

KLH Akui Keanekaragaman Hayati di Indonesia Terus Menurun, Bagaimana dengan Raja Ampat?

Juni 25, 2025
Kepo

Mau Serius Bereskan ODOL: Saatnya Menyasar Pemilik Barang dan Armada

Juni 30, 2025
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Setda Klaten membuka acara sosialisasi pelayanan informasi publik yang bagi pegawai Pemda Klaten yang menangani informasi publik pemda. Foto: dok
Kepo

Diskominfo Klaten Gelar Sosialisasi Pengelolaan Layanan Infromasi Publik

Juli 2, 2025
Kepo

Bisa Bikin Mustahik Jadi Muzaki? Begini Cara Baznas Jateng Dorong Ekonomi Umat di Purbalingga

Agustus 13, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?