BACAAJA, SEMARANG- Tiga dosen bergelar doktor dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bakal duduk manis di kursi pesakitan. Bukan buat sidang akademik, tapi sidang korupsi.
Nama-nama tersangkanya nggak sembarangan. Ada Dr Ir Rachmad Gunadi, MSi, mantan Dirut PT Pagilaran, Dr Henry Yuliando, S.TP, MM, MAgr, Kasubdit Inkubasi PUI UGM dan Dr Hargo Utomo, MBA, MCom, dosen sekaligus Direktur PUI UGM.
Berkas perkara mereka sudah diserahkan ke meja hijau. Pengadilan pun telah menjadwalkan sidang pembacaan dakwaan. Sidang perdana mereka diagendakan Kamis (23/10) di Pengadilan Tipikor Semarang.
Menurut penjelasan penyidik Kejati Jateng, tiga tersangka diduga ikut main dalam proyek pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp7 miliar. Kasus ini sudah lama jadi sorotan. Proyek yang katanya buat Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM itu ternyata cuma manis di atas kertas.
Cair Duluan
Kejati Jateng nemuin ada transaksi dan pembayaran yang nggak jelas, tapi duit udah cair duluan. Bahkan tim khusus udah dibentuk buat nguber aset para tersangka. Total, udah lebih dari 20 saksi diperiksa, termasuk dari pihak UGM sendiri. Untungnya, kampus biru itu cukup kooperatif, nyediain data dan dokumen yang dibutuhin penyidik.
Walau gitu, tetap aja, publik masih kaget. Soalnya, yang terjerat bukan mahasiswa magang, tapi dosen-dosen senior. Yang paling disorot, katanya kerugian negara paling banyak dinikmati si mantan Dirut PT Pagilaran.
Sementara satu lainnya dianggap lalai karena langsung nge-ACC pembayaran Rp7,4 miliar tanpa ngecek barang. Kalau bener terbukti, rasanya bakal jadi tamparan keras buat dunia akademik. Kampus yang biasa ngajarin integritas, malah kecolongan di praktik nyata. (bae)