Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Koordinator FAR Eko Haryanto Laporkan Proyek Pakuwon Mall Semarang ke KPK
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Koordinator FAR Eko Haryanto Laporkan Proyek Pakuwon Mall Semarang ke KPK

R. Izra
Last updated: Oktober 9, 2026 10:23 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
LAPOR KPK: Koordinator Forum Advokasi Rakyat (FAR), Eko Haryanto menunjukkan surat laporan ke KPK soal proyek pembangunan Pakuwon Mall Semarang. (ist)
LAPOR KPK: Koordinator Forum Advokasi Rakyat (FAR), Eko Haryanto menunjukkan surat laporan ke KPK soal proyek pembangunan Pakuwon Mall Semarang. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Forum Advokasi Rakyat (FAR) yang selama ini mengadvokasi warga terdampak, melaporkan proyek pembangunan Pakuwon Mall Gombel Lama, Kota Semarang, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur perizinan hingga indikasi suap dan gratifikasi.

Koordinator FAR, Eko Haryanto mengatakan laporan tersebut menyasar sejumlah pihak, di antaranya oknum pejabat dinas hingga kontraktor proyek.

Menurut Eko, proyek tersebut berada di kawasan Gombel Lama yang dinilai rawan pergeseran tanah. Karena itu, pembangunan skala besar di kawasan tersebut semestinya memperhatikan kajian lingkungan dan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Bacaaja: Warga Terdampak Proyek Pakuwon Mall Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan ke Polda Jateng
Bacaaja: 19 Rumah Warga Dilaporkan Terdampak Proyek Pakuwon Mall Semarang, Apa yang Dilakukan DLH?

Ia menduga proyek Pakuwon Mall Gombel Lama berjalan tanpa pemenuhan prosedur Amdal yang sah.

“Kawasan Gombel Lama secara geografis dikenal luas sebagai zona rawan pergeseran tanah dan berada di atas jalur sesar aktif. Pembangunan skala besar di wilayah ini wajib melalui kajian mendalam dan syarat Amdal yang ketat,” kata Eko, Rabu (7/10/2026).

FAR juga menyoroti dampak pembangunan terhadap rumah warga di sekitar proyek. Mereka menyebut sedikitnya 19 rumah mengalami kerusakan struktural yang parah akibat aktivitas pembangunan.

Atas kondisi tersebut, FAR menduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi teknis di lapangan. Mereka juga mempertanyakan proses pengawasan yang dilakukan instansi terkait.

Dari dugaan tersebut, FAR meminta KPK mengusut kemungkinan adanya aliran dana berupa suap atau gratifikasi dalam proses penerbitan izin proyek. FAR juga meminta KPK memeriksa pejabat dinas yang terlibat dalam proses perizinan. (bae)

You Might Also Like

Hujan Badai Semarang Bikin Ratusan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Bergelimpangan

Catat! Festival Kota Lama 2026 Digelar 4-20 September, Ada Musik hingga Kuliner Nostalgia

Peradi SAI Kota Semarang Sosialisasikan Nama dan Logo Baru

Dukun di Magetan Ngaku Tuhan, Lecehkan Kliennya

Mudik Lebaran 2026, Penumpang Bandara Ahmad Yani Naik 20 Persen

TAGGED:eko haryantoforum advokasi rakyatKPKpakuwon mallSemarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Please, Surga dan Neraka Jangan Dijadikan Bahan Lelucon
Next Article Cari Rezeki Halal Biar Kerja Jadi Berkah, Begini Penjelasannya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi pemulung mencari sampah yang masih mempunyai nilai ekonomis di tumpukan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kebakaran TPA Jatibarang Mereda, Pemkot Siapkan Penataan Ulang

Cari Rezeki Halal Biar Kerja Jadi Berkah, Begini Penjelasannya

LAPOR KPK: Koordinator Forum Advokasi Rakyat (FAR), Eko Haryanto menunjukkan surat laporan ke KPK soal proyek pembangunan Pakuwon Mall Semarang. (ist)

Koordinator FAR Eko Haryanto Laporkan Proyek Pakuwon Mall Semarang ke KPK

Please, Surga dan Neraka Jangan Dijadikan Bahan Lelucon

DIAMBIL SUMPAH: Andhie Fajar Arianto diambil sumpah saat pelantikannya sebagai Asisten Intelijen Kejati Jateng, Kamis (8/10/2026). (ist)

Andhie Fajar Jabat Asintel Kejati Jateng, Diminta Fokus Perkuat Deteksi Dini

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SIDANG KORUPSI--Hakim memeriksa saksi meringankan dalam sidang perkara Fadia Arafiq, Kamis (3/9/2026). (bae)
Hukum

Bupati Fadia Arafiq Ngaku Kaya Sejak Lahir, Lha Kok Korupsi?

September 3, 2026
Hukum

“Gorilla” Masuk Kampung: Dijual Sejuta, Untung Setengahnya, Ujungnya Masuk Bui

April 22, 2026
Hukum

Ngaji Pancasila: IKAL Lemhannas Ajak Anak Muda Jadikan Pancasila Gaya Hidup

Juni 29, 2026
TERSANGKA--Tersangka kasus penjualan trenggiling, Eko Oktofian (rompi oranye) diserahkan ke kejaksaan, Selasa (21/7/2026). (ist)
Hukum

Bawa 3 Trenggiling Hidup dan Sisik 20 Kg, Warga Cilacap Ditangkap di Semarang

Juli 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Koordinator FAR Eko Haryanto Laporkan Proyek Pakuwon Mall Semarang ke KPK
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?