BACAAJA, SEMARANG- Kasus korupsi Plaza Klaten masih disidang di pengadilan. Dua Sekda Klaten beda periode, Jajang Prihono dan Jaka Sawaldi, sama-sama dituntut 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan,” kata jaksa Rudy Kurniawan, Selasa (17/3/2026). Selain penjara, keduanya juga dituntut bayar denda Rp50 juta. Kalau gak dibayar, diganti kurungan 50 hari.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Plaza Klaten Ngaku Setor Rp1 Miliar untuk Urus Kasus di Kejaksaan
Khusus Jajang, jaksa minta tambahan hukuman uang pengganti Rp1 juta. Kalau gak dibayar, bisa diganti 1 tahun penjara. Sementara Jaka lebih besar. Ia dituntut bayar uang pengganti Rp311 juta, tapi karena sudah dikembalikan, jadi gak dibebani lagi.
Selain dua sekda, terdakwa lain Didik Sudiarto juga kena tuntutan sama. Ia dituntut 5 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp62,5 juta. Satu terdakwa lain, Jap Ferry Sanjaya, justru kena tuntutan lebih berat. Bos pengelola Plaza Klaten itu dituntut 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp6,512 miliar.
Main Bareng
Kasus ini bermula dari pengelolaan Plaza Klaten tahun 2020 sampai 2023. Jaksa menilai para terdakwa main bareng dan melanggar aturan. Harusnya pengelolaan aset daerah lewat lelang terbuka.
Tapi yang terjadi, perusahaan milik Ferry langsung ditunjuk. Dari situ, Ferry narik uang sewa sampai Rp11,17 miliar. Tapi yang masuk ke kas daerah cuma Rp4,288 miliar.
Baca juga: Korupsi Plaza Klaten, Habis Rapat Terbitlah Amplop
Beda periode, beda kursi jabatan, tapi ending-nya sama: 5 tahun di depan mata. Mungkin ini yang dimaksud “legacy”, bukan soal prestasi, tapi kompak banget kalau urusan tuntutan. (bae)


