BACAAJA, SEMARANG – Tangan diborgol, jalan santai, masih sempet senyum-senyum. Itulah gaya Bambang Raya (72), bos Mansion KTV & Bar yang jadi tersangka kasus karaoke striptis.
Saat digelandang menuju Lapas Kelas I Semarang, dia pede banget nyletuk ngaku nggak salah apa-apa.
“Pak Bambang itu tidak bersalah, nanti dibuktikan saja lah,” katanya, usai diperiksa Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Jumat (15/8/2025).
Bambang keluar ruang pemeriksaan pakai rompi tahanan oranye, kemeja kotak-kotak biru, plus topi loreng. Gayanya sih nyantai, tapi kasusnya nggak main-main.
Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, bilang pihaknya udah resmi menerima perkara dengan tersangka Bambang Raya.
Kata dia, dalam kasus ini Bambang diduga nyiapin layanan “panas” di tempat karaoke miliknya.
Dia juga disebut sengaja memfasilitasi perbuatan cabul.
Barang bukti yang dibawa lumayan bikin melongo. Yakni nota pembayaran, foto-foto, dan HP berisi rekaman video 5 menit saat Bambang nawarin paket mash potato (kode buat tarian telanjang).
Ada pula video lain 5 menit yang nunjukin LC joget topless cuma pakai celana dalam, dua celana dalam, bundel pesanan Captain Mansion, kontrak kerja karyawan, slip gaji, sampai laporan keuangan 2022–2023.
Sekarang, Bambang resmi nginap di Lapas Semarang 20 hari ke depan.
Ancaman hukuman yang menjerat Bambang juga bukan kaleng-kaleng. Maksimal 6 tahun bui, plus denda antara Rp250 juta sampai Rp3 miliar.