BACAAJA, PURBALINGGA – Warga Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, mendadak digegerkan dengan kabar tragis. Seorang pemuda berinisial K (19) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, AP (47). Peristiwa mengerikan itu terjadi Minggu sore (21/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kabar cepat menyebar lewat media sosial, bikin warga sekitar gempar. Polisi yang bergerak cepat langsung mengamankan K, namun kondisi pelaku ternyata cukup rumit.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, ada indikasi kuat K mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini ia sedang dirawat di RSU Banyumas untuk pemeriksaan lanjutan.
“Proses hukum tetap berjalan. Tapi kalau nanti terbukti pelaku memang mengalami gangguan jiwa, ya ada ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Siswanto, Rabu (24/9/2025).
Mengacu pada Pasal 44 KUHP, pelaku dengan cacat jiwa atau gangguan mental memang tidak bisa dipidana. Meski begitu, penyidikan tetap dilakukan untuk memastikan jalannya perkara.
Dari keterangan warga, K selama ini memang tinggal hanya dengan ayahnya setelah orang tuanya bercerai. Ibunya diketahui sudah menikah lagi dan tidak tinggal serumah.
Tetangga sekitar mengaku tidak terlalu kaget karena K memang punya riwayat gangguan jiwa. Kalau telat minum obat, sikapnya bisa berubah ekstrem: gampang marah, bahkan beberapa kali sempat melakukan kekerasan terhadap ayahnya sendiri.
Kronologi hari kejadian juga bikin merinding. Diduga karena obat penenang habis, K jadi beringas. Padahal, minggu itu ia dijadwalkan kontrol ke dokter jiwa untuk ambil obat baru.
“Pelaku jadi tidak terkendali karena obatnya habis. Sayangnya, sebelum sempat kontrol, peristiwa ini keburu terjadi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kasus ini bikin warganet ramai membahas isu kesehatan mental yang kerap dianggap sepele. Banyak yang menyoroti pentingnya pengawasan dan pendampingan keluarga untuk pasien dengan gangguan jiwa.
Polisi memastikan, meski ada indikasi gangguan mental, kasus ini tidak serta-merta berhenti. Semua bukti, saksi, hingga keterangan medis akan jadi acuan untuk langkah hukum selanjutnya. (*)