Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasta Kunthul dan Kambing Hiasi Program Pendidikan Dokter Spesialis Undip
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Kasta Kunthul dan Kambing Hiasi Program Pendidikan Dokter Spesialis Undip

TERNYATA sistem kasta tidak hanya terjadi dalam strata masyarakat Bangsa Arya. Di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang, juga ditemukan sistem kasta. Ada Kasta Kunthul, Kambing, Midle Senior, Kasta Senior, Kasta COC alias Chield of Shift, Kasta Dewan Suro dan Kasta DDJP. Tujuh macam kasta ini digunakan untuk menyebut tiap-tiap angkatan bagi dokter yang menjadi peserta atau mahasiswa PPDS Anastesi Undip.

baniabbasy
Last updated: Juni 3, 2025 10:22 am
By baniabbasy
5 Min Read
Share
Dua Terdakwa Taufik Eko Nugroho (eks Kaprodi PPDS Anastesi Undip) dan Staf Admin PPDS Sri Maryani (berbaju putih) saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025). Foto Bay
Dua Terdakwa Taufik Eko Nugroho (eks Kaprodi PPDS Anastesi Undip) dan Staf Admin PPDS Sri Maryani (berbaju putih) saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025). Foto Bay
SHARE

PEMBERLAKUAN sistem kasta pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang itu terungkap dalam sidang perdana perkara bullying dan pemerasan dengan terdakwa eks Kaprodi Teguh Eko Nugroho, Staf Admin Prodi Sir Maryani dan mahasiswa senior PPDS Anastesi Undip, Zara Yupita Azra di Pengadilan Negeri Semarang, senin (26/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Shandy Handika dalam dakwaannya menuturkan, bullying dan pemerasan itu terjadi dipicu oleh pemberlakukan 7 macam kasta atau sebutan tingkatan bagi dokter residen atau mahasiswa junior-senior PPDS Undip Semarang.
Ketujuh kasta itu memiliki tugas, fungsi dan peran yang berbeda-beda sesuai tingkatannya. Ada Kasta Luntul untuk dokter mahasiswa tingkat pertama, lalu Kasta Kambing, Kasta Midle Senior, Kasta Senior, Kasta COC alias Chief of Shift, Kasta Dewan Suro dan Kasta DPJP.
“Ada sistem kasta secara formal yang dijalankan di lingkungan PPDS,” ungkap Jaksa Shandy Andika dalam dokumen dakwaan yang dibacakannya.
Macam-macam kasta berikut tugasnya yang selama ini dijalankan, dikuatkan oleh pejabat kampus, terutama oleh eks Kaprodi Anestesiologi PPDS Undip Taufik Eko Nugroho, yang kini juga berstatus terdakwa.
Beban dan Tugas Masing-masing Kasta

Kasta Kuntul disematkan bagi mahasiswa tingkat pertama. Bagi mahasiswa peserta PPDS dalam kasta wajib melayani dan loyal ke senior semua tingkatan di atasnya.
Tugasnya, menyiapkan administrasi, persiapan ruang operasi jam pertama, menyiapkan makan prolong, makan malam untuk seluruh senior dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang masih bertugas di atas pukul 18.00 WIB.
“Kuntul juga bertugas menyediakan logistik di ruang bunker anestesi, menyiapkan atau booking tempat olahraga, menyiapkan mobil untuk kegiatan senior maupun yang akan digunakan untuk melayani tamu,” beber Jaksa.
Bahkan, tugas Kuntul juga berlaku pada kegiatan ilmiah seperti mengerjakan tugas para senior atau membayar biaya jurnal tugas senior.
Kedua, ada Kasta Kambing, akronim dari kakak pembimbing yang merupakan julukan bagi mahasiswa PPDS Anestesi Undip tingkat dua.
Kasta Kambing bertugas membimbing dan mendidik junior Kuntul yang melekat sampai semester akhir. Ia bertugas melayani senior serta dosen DPJP dengan fasilitas dan biaya dari Kuntul.
Tiga, Kasta Middle Senior yaitu senior tingkat tiga dan empat. Ia bertugas membimbing junior satu tingkat di bawahnya.
Pada kasta ini, mahasiswa bertugas monitoring pasien yang sedang operasi, pelaporan pasien yang akan operasi besok, pelayanan kepada senior serta dosen DPJP dengan dan biaya dari Kuntul.
Empat, Kasta Senior. Kasta ini diduduki mahasiswa tingkat lima. Mereka bertugas membimbing junior satu tingkat di bawahnya, dibimbing senior satu tingkat di atasnya.
Dalam praktiknya di rumah sakit, Kasta Senior bertugas membius pasien di ruang operasi jika DPJP berhalangan, bertanggung jawab terhadap junior di ruang operasi dan bertanggung jawab penuh terhadap pasien. Juga memberikan pelayanan kepada senior serta dosen dengan fasilitas dan biaya dari Kuntul.
Lima, Kasta COC alias Chief of Shift. Kasta ini ditempati mahasiswa tingkat 6 dan 7. Mereka secara bergiliran setiap 15 hari mengendalikan seluruh dokter residen dari tingkatan Kuntul sampai dengan Senior.
Kasta ini juga menentukan jadwal kuliah praktik, menu makanan, dan perizinan tingkatan Kuntul sampai dengan Senior. Tanggung jawab terhadap kegiatan residen di ruang ruang operasi atau di luar ruang operasi.
Keenam Kasta Dewan Suro, julukan untuk mahasiswa tingkat delapan atau tingkat akhir yang telah selesai menjalankan tugas sebagai COC.
Kasta ini juga bertugas mendidik junior satu tingkat di bawahnya dibimbing serta pelayanan kepada DJPB. Pelayanan yang dilakukan dengan fasilitas dan biaya dari Kuntul.
Selain kasta junior-senior, ada pula kasta untuk dosen. Kasta ketujuh disematkan kepada dokter penanggung jawab pelayanan atau DPJP. Kasta DPJP bertugas menangani pasien dan merangkap menjadi dosen.
Sistem tingkatan atau kasta antar-tingkatan ini diberlakukan secara turun-temurun dan dikuatkan melalui doktrin internal.
Perkara ini bermulai dari peristiwa meninggalnya seorang mahasiswi PPDS Anestesi Undip Bernama dr. Aulia Risma Lestari (30 tahun) pada 12 Agustus 2024. Korban diduga karena bunuh diri di kamar kosnya dengan cara menyuntikkan obat ke tubuhnya sebelum meninggal. Kasus ini memicu perdebatan tentang perundungan dan beban kerja dalam pendidikan spesialis, dengan beberapa pihak menduga ada unsur perundungan yang memicu kematiannya. (bae)

You Might Also Like

Tambang Gunung Kuda Cirebon Longsor: 6 Orang Tewas, 5 Luka, Sopir Truk Hilang

Mengulik Peran Ade Bhakti sebagai Pengepul Suap di Kasus Korupsi Mbak Ita, Mungkinkah Terlibat?

Soal Kemanusiaan Palestina, PM China Li Qiang Nyatakan kepada Puan Siap Kerja Sama dengan Indonesia

Down Syndrome Bisa Diintip Sejak Awal Hamil

Sindikat ‘Satgas Perampasan Aset’ Bobol Rekening Dorman Rp 204 Miliar

TAGGED:Kunthul dan Kambing hiasi PPDS Undipnama nama kasta dalam PPDS Undippembagian kasta dalam PPDS UndipProdi PPDS Anastesi Undip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Punya Duit Nanggung, Haruskah Kurban atau Beli Rumah Dulu?
Next Article Ikan milik petambak Terboyo Kulon, Kota Semarang mati secara massal. (Foto tangkapan layar video warga) Petani Tambak Semarang Tuntut Ganti Rugi Pabrik Pencemar Lingkungan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Aset Sritex Disita, Buruh Waswas Tagihan Tak Dibayar

Juli 10, 2025
Kakek Masir dengan tangan diborgol, digiring jaksa menuju penjara.
Viral

Cerita Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Mikat Burung Cendet

Desember 13, 2025
Unik

PDIP Langsung Gelar Kongres setelah Hasto Diberi Amnesti, Megawati Dikukuhkan Jadi Ketua Umum

Agustus 1, 2025
Unik

Stop Iri dan FOMO Saat Scroll Sosmed: Begini Cara Biar Hidup Tetap Waras

Agustus 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasta Kunthul dan Kambing Hiasi Program Pendidikan Dokter Spesialis Undip
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?