Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI

Forum bahtsul masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, menyatakan sound horeg haram. Fatwa keharaman sound horeg didukung oleh MUI.

R. Izra
Last updated: Juli 8, 2025 9:49 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi sound horeg. Bahtsul Masail Ponpes Besuk Pasuruan menyatakan sound horeg haram.
Ilustrasi sound horeg. Bahtsul Masail Ponpes Besuk Pasuruan menyatakan sound horeg haram.
SHARE

NARAKITA, PASURUAN – Bahtsul masail pada Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg.

Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menegaskan keputusan tersebut bukan semata-mata karena kebisingan yang ditimbulkan sound horeg, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah.

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjut Kiai Muhib.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mendukung fatwa tersebut. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyebut fatwa dari hasil bahsul masail tersebut bisa dipahami.

Dia menyebut, aktivitas sound horeg dapat menimbulkan mudarat. Sehingga perlu ada fatwa yang tegas terkait sound horeg.

“Mengingat ada mafsadat yang ditimbulkan dari aktivitas sound horeg tersebut yang harus dicegah dan itu kontekstual. Karenanya hukum keagamaan yang ditetapkan harus dipahami utuh lengkap dengan konteksnya,” jelas Niam, Sabtu (4/7/2025).

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin mengatakan, fatwa haram yang dikeluarkan Ponpes Besuk sudah tepat.

Karena keputusan tersebut berdasarkan forum bahtsul masail dan pertimbangan fikih yang benar.

“Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih, sudah tepat itu, sudah mempertimbangkan banyak aspek sudah, sudah benar,” kata Kiai Ma’ruf.

Di lain pihak, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Fahrur Rozi merespons fatwa dari Ponpes Besuk yang mengharamkan sound horeg.

Menurutnya, langkah itu sudah tepat. Sebab banyak mudaratnya, mulai dari mengganggu orang lain hingga potensi maksiat.

“Jika sound horeg menimbulkan mafsadat, mengganggu orang lain dan menjadi sarana untuk maksiat seperti mabuk-mabukan, joget paragoy dan sejenisnya, tentu bisa menjadi haram,” tuturnya, pada Sabtu (5/7/2025).

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengaku sedang mencari solusi untuk menangani fenomena sound horeg yang belakangan marak dan menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Jadi, bahwa untuk masalah ini memang sedang dengan seksama kita cari solusinya,” kata Emil, Rabu (2/7/2025).

Di antaranya, kata Emil, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim juga berkomunikasi dengan kepolisian terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dia juga ingin berkomunikasi langsung dengan para pegiat sound horeg. (*)

You Might Also Like

Mbak Ita Menangis di Ruang Sidang Tipikor: Saya Minta, Selama Ini Saya Berusaha . . .

Teh Hangat Saat Sahur, Aman atau Bikin Lemas

Gubernur: Polri Harus Dekat dengan Rakyat, Bukan Berjarak

Jaksa Salah Terapkan Pasal, Martono Penyuap Mbak Ita Minta Dibebaskan dari Hukuman

Ngincer Kursi ASN? Intip Dulu Rundown Syarat CPNS 2026

TAGGED:bahtsul masail sound horeg haramfatwa muifatwa sound horeg haramsound horegsound horeg haram fatwa mui
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kolase foto banjir parah yang melanda Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Next Article Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Isu Rusuh Agustus Jilid II, Publik Diminta Waspada

Hanura Desak Prabowo Kejar Dalang Karhutla

Budai Award 2026 untuk Gus Yasin

Kacamata Pintar Jadi Alat Bully, Tren TikTok Disorot

HP Murah Makin Seret, Harga Memori Jadi Biang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Presiden Prancis Emmanuel Macron saat di Borobudur. Borobudur merupakan salah satu destinasi wisata andalan di Jateng.
Unik

Momen Langka di Borobudur: Presiden Macron Sentuh Patung Buddha di Puncak Candi

Mei 30, 2025
Sururi sang 'Profesor Mangrove' berbincang dengan host Lakol Lokal Bacaajadotco.
Lakon Lokal

Sururi ‘Profesor Mangrove’ Semarang: Wariskan Kelestarian Alam untuk Anak-Cucu

Januari 6, 2026
Unik

Stop! Awas Kebiasaan Sepele Ini Bisa Merusak Kesehatan Otak

Mei 7, 2025
Plesir

Dieng Berselimut Kristal Es Pagi, BMKG Pastikan Itu Bukan Salju Ya

Juli 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?