Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI

Forum bahtsul masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, menyatakan sound horeg haram. Fatwa keharaman sound horeg didukung oleh MUI.

R. Izra
Last updated: Juli 8, 2025 9:49 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi sound horeg. Bahtsul Masail Ponpes Besuk Pasuruan menyatakan sound horeg haram.
Ilustrasi sound horeg. Bahtsul Masail Ponpes Besuk Pasuruan menyatakan sound horeg haram.
SHARE

NARAKITA, PASURUAN – Bahtsul masail pada Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg.

Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menegaskan keputusan tersebut bukan semata-mata karena kebisingan yang ditimbulkan sound horeg, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah.

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjut Kiai Muhib.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mendukung fatwa tersebut. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyebut fatwa dari hasil bahsul masail tersebut bisa dipahami.

Dia menyebut, aktivitas sound horeg dapat menimbulkan mudarat. Sehingga perlu ada fatwa yang tegas terkait sound horeg.

“Mengingat ada mafsadat yang ditimbulkan dari aktivitas sound horeg tersebut yang harus dicegah dan itu kontekstual. Karenanya hukum keagamaan yang ditetapkan harus dipahami utuh lengkap dengan konteksnya,” jelas Niam, Sabtu (4/7/2025).

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin mengatakan, fatwa haram yang dikeluarkan Ponpes Besuk sudah tepat.

Karena keputusan tersebut berdasarkan forum bahtsul masail dan pertimbangan fikih yang benar.

“Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih, sudah tepat itu, sudah mempertimbangkan banyak aspek sudah, sudah benar,” kata Kiai Ma’ruf.

Di lain pihak, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Fahrur Rozi merespons fatwa dari Ponpes Besuk yang mengharamkan sound horeg.

Menurutnya, langkah itu sudah tepat. Sebab banyak mudaratnya, mulai dari mengganggu orang lain hingga potensi maksiat.

“Jika sound horeg menimbulkan mafsadat, mengganggu orang lain dan menjadi sarana untuk maksiat seperti mabuk-mabukan, joget paragoy dan sejenisnya, tentu bisa menjadi haram,” tuturnya, pada Sabtu (5/7/2025).

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengaku sedang mencari solusi untuk menangani fenomena sound horeg yang belakangan marak dan menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Jadi, bahwa untuk masalah ini memang sedang dengan seksama kita cari solusinya,” kata Emil, Rabu (2/7/2025).

Di antaranya, kata Emil, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim juga berkomunikasi dengan kepolisian terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dia juga ingin berkomunikasi langsung dengan para pegiat sound horeg. (*)

You Might Also Like

Dataran Tinggi Dieng Ramai Banget, Wisatawan Serbu Sekali Lagi

Eks-Sekretaris MA Nurhadi Masuk-Keluar-Masuk Penjara

Longsor Malam Hari Guncang Majenang, 2 Tewas,  Warga Belum Pulih

Harga Kambing Kurban 2025 Melonjak? Simak Panduan dan Doa Penyembelihannya!

Rute Internasional Bikin Investor Singapura Rajin Datang

TAGGED:bahtsul masail sound horeg haramfatwa muifatwa sound horeg haramsound horegsound horeg haram fatwa mui
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kolase foto banjir parah yang melanda Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Next Article Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Daging Kurban Baru Datang Bolehkah Dicuci? Simak Jawabannya

Iduladha Datang Lagi Tapi Banyak Orang Masih Bingung Hukum Kurban

Orang Sudah Mampu Tapi Kurban Cuma Sekali Seumur Hidupnya, Gimana Ini?

Motor Mahar Belum Jalan Pengantinnya Malah Pergi Duluan Tengah Malam

Tas Isi Ratusan Juta Ketinggalan Toilet Malah Balik Utuh, Masih Ada Orang Baik

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sejumlah pejabat memukul gong sebagai pembuka gelaran Munas BEM SI. Kehadiran para pejabat dalam Munas BEM SI membuat sejumlah BEM keluar dari keanggotaan BEM SI. 15 BEM kampus Jateng-DIY menuntut BEM SI kembali ke marwah. Foto:dok/ist
Unik

Berikut 7 Tuntutan 15 BEM Kampus Jateng-DIY Kepada BEM SI

Juli 26, 2025
Unik

Dari Satu Kantong Jadi Tiga Harapan, Donor Darah Massal Purbalingga Jadi Gerakan Kekinian

September 3, 2025
Tim SAR Gabungan mengevakuasi korban longsor tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon.
Unik

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Longsor Gunung Kuda, Tragedi Tambang Telan 19 Korban Jiwa

Juni 1, 2025
Ilustrasi pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) menggunakan tenaga surya dan kincir angin.
Unik

Serius Dorong Investasi Sektor EBT, Indonesia-Uni Eropa Bentuk EU Desk di BKPM

Juni 16, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?