Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Jangan Sembarangan Kasih Uang di Jalan Cilacap, Bisa Kena Denda Rp5 Juta
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Info

Jangan Sembarangan Kasih Uang di Jalan Cilacap, Bisa Kena Denda Rp5 Juta

Ada aturan baru yang tegas banget: siapapun yang memberi maupun menerima bisa kena sanksi hingga Rp5 juta.

Nugroho P.
Last updated: September 23, 2025 12:24 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Beri uang ke pengemis di Cilacap, siap kena denda Rp5 juta.
SHARE

BACAAJA, CILACAP – Warga Cilacap atau yang melintas di kota ini sekarang harus lebih hati-hati kalau mau kasih uang ke pengemis atau pengamen di jalanan. Pasalnya, ada aturan baru yang tegas banget: siapapun yang memberi maupun menerima bisa kena sanksi hingga Rp5 juta.

Contents
Aktivitas Mengemis Dilarang di Ruang PublikYang Kasih Uang Juga Bisa DisanksiRisiko Kecelakaan Jadi Alasan UtamaPapan Imbauan Akan Terpasang 2026

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tibumtranmas dan Linmas. Intinya, pemerintah ingin menjaga ketertiban umum sekaligus meminimalisir resiko kecelakaan di jalan.

Sekretaris Satpol PP Cilacap, Rohwanto, bilang aturan ini jelas tertulis dalam Pasal 22 dan 23 Perda tersebut. “Baik yang meminta maupun yang memberi sama-sama bisa kena sanksi. Dendanya mulai Rp250 ribu sampai Rp5 juta,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Aktivitas Mengemis Dilarang di Ruang Publik

Pasal 22 menyebut, dilarang jadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, hingga tukang lap mobil di jalan raya atau perempatan lampu merah. Aktivitas itu dianggap mengganggu kenyamanan publik dan membahayakan pengguna jalan.

Lebih jauh, aturan ini juga melarang eksploitasi dengan melibatkan anak kecil, bayi, lansia, atau penyandang disabilitas demi menarik simpati. Termasuk juga kalau dilakukan dengan cara-cara paksaan atau ancaman.

Yang Kasih Uang Juga Bisa Disanksi

Nah, bukan cuma pengemisnya, masyarakat juga dilarang memberikan uang atau barang di fasilitas umum. Pasal 23 menegaskan larangan ini berlaku di banyak lokasi: dari jalan raya, terminal, pasar, sampai lampu merah.

Sanksinya bisa berupa teguran, peringatan tertulis, bahkan denda administratif. Nominalnya variatif, mulai Rp250 ribu hingga Rp5 juta, tergantung pelanggaran.

Risiko Kecelakaan Jadi Alasan Utama

Menurut Rohwanto, pengemis dan pengamen sering terlihat di traffic light. “Cilacap sebenarnya kota kecil, tapi di lampu merah pengemis dan pengamen berjejer. Ini bisa bikin arus lalu lintas terganggu dan rawan kecelakaan,” katanya.

Pemerintah pun mendorong masyarakat agar menyalurkan sedekah lewat jalur resmi. “Kalau mau berbagi, lebih baik lewat yayasan, panti, atau lembaga sosial. Itu lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Papan Imbauan Akan Terpasang 2026

Walau Perda ini sudah jalan, penerapan sanksinya masih menunggu aturan teknis lewat Peraturan Bupati (Perbup).

Untuk saat ini, Satpol PP fokus ke sosialisasi. Mulai dari medsos seperti Instagram dan Facebook, sampai turun langsung ke jalan. Bahkan, tahun depan Pemkab bakal pasang papan imbauan permanen di perempatan-perempatan strategis.

“Tahun 2026 kita targetkan papan imbauan sudah ada di titik penting. Harapannya, masyarakat makin sadar bahwa ngasih uang di jalan bukan solusi,” tegas Rohwanto.

Dengan adanya aturan ini, Pemkab Cilacap pengen masyarakat lebih bijak dalam bersedekah. Bukan dilarang berbagi, tapi diarahkan agar lebih bermanfaat dan nggak menimbulkan masalah di jalan. (*)

You Might Also Like

Gengs! YLBHI Tegaskan Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Pemerintah, Begini Caranya

Wali Kota Denpasar Buka-bukaan! Penonaktifan BPJS Kesehatan Itu Instruksi Presiden

Alissa Wahid Sambangi Rumah Iko Unnes yang Berpulang dalam Prahara Agustus

Heboh Deepfake ‘Smanse’, Disdik Jateng Masih Ngumpulin Informasi

Suami Jadi Tersangka saat Bela Istri Kejambret, Pakar UGM: Ini Jadi Rumit karena . . .

TAGGED:cilacapdendapengemis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi. Seorang perempuan ikut demo di Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (29/8/2025). (bae) Kala Perempuan Bersuara: Dihadiahi Tangkap Paksa dan Status Tersangka
Next Article Putri Wali Kota Prabumulih Pindah Sekolah, Publik Tambah Ngotot Soroti Drama yang Terjadi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Modus Kredit Fiktif, Puluhan Motor Baru Numplek di Gudang Bandung

Februari 26, 2026
Daerah

Harhubnas 2025: Semarang Gaspol Bikin Transportasi Inklusif, Ekonomi Ikut Ngebut

September 19, 2025
Hukum

Vonis Mati Menghantui Awak Sea Dragon Kasus Sabu 2 Ton, Jaksa: Sesuai UU

Februari 22, 2026
Info

Bela Negara Nggak Melulu Angkat Senjata, Wali Kota: Mulai dari Peduli Sesama

Desember 19, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jangan Sembarangan Kasih Uang di Jalan Cilacap, Bisa Kena Denda Rp5 Juta
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?