BACAAJA, CILACAP – Warga Cilacap atau yang melintas di kota ini sekarang harus lebih hati-hati kalau mau kasih uang ke pengemis atau pengamen di jalanan. Pasalnya, ada aturan baru yang tegas banget: siapapun yang memberi maupun menerima bisa kena sanksi hingga Rp5 juta.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tibumtranmas dan Linmas. Intinya, pemerintah ingin menjaga ketertiban umum sekaligus meminimalisir resiko kecelakaan di jalan.
Sekretaris Satpol PP Cilacap, Rohwanto, bilang aturan ini jelas tertulis dalam Pasal 22 dan 23 Perda tersebut. “Baik yang meminta maupun yang memberi sama-sama bisa kena sanksi. Dendanya mulai Rp250 ribu sampai Rp5 juta,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Aktivitas Mengemis Dilarang di Ruang Publik
Pasal 22 menyebut, dilarang jadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, hingga tukang lap mobil di jalan raya atau perempatan lampu merah. Aktivitas itu dianggap mengganggu kenyamanan publik dan membahayakan pengguna jalan.
Lebih jauh, aturan ini juga melarang eksploitasi dengan melibatkan anak kecil, bayi, lansia, atau penyandang disabilitas demi menarik simpati. Termasuk juga kalau dilakukan dengan cara-cara paksaan atau ancaman.
Yang Kasih Uang Juga Bisa Disanksi
Nah, bukan cuma pengemisnya, masyarakat juga dilarang memberikan uang atau barang di fasilitas umum. Pasal 23 menegaskan larangan ini berlaku di banyak lokasi: dari jalan raya, terminal, pasar, sampai lampu merah.
Sanksinya bisa berupa teguran, peringatan tertulis, bahkan denda administratif. Nominalnya variatif, mulai Rp250 ribu hingga Rp5 juta, tergantung pelanggaran.
Risiko Kecelakaan Jadi Alasan Utama
Menurut Rohwanto, pengemis dan pengamen sering terlihat di traffic light. “Cilacap sebenarnya kota kecil, tapi di lampu merah pengemis dan pengamen berjejer. Ini bisa bikin arus lalu lintas terganggu dan rawan kecelakaan,” katanya.
Pemerintah pun mendorong masyarakat agar menyalurkan sedekah lewat jalur resmi. “Kalau mau berbagi, lebih baik lewat yayasan, panti, atau lembaga sosial. Itu lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Papan Imbauan Akan Terpasang 2026
Walau Perda ini sudah jalan, penerapan sanksinya masih menunggu aturan teknis lewat Peraturan Bupati (Perbup).
Untuk saat ini, Satpol PP fokus ke sosialisasi. Mulai dari medsos seperti Instagram dan Facebook, sampai turun langsung ke jalan. Bahkan, tahun depan Pemkab bakal pasang papan imbauan permanen di perempatan-perempatan strategis.
“Tahun 2026 kita targetkan papan imbauan sudah ada di titik penting. Harapannya, masyarakat makin sadar bahwa ngasih uang di jalan bukan solusi,” tegas Rohwanto.
Dengan adanya aturan ini, Pemkab Cilacap pengen masyarakat lebih bijak dalam bersedekah. Bukan dilarang berbagi, tapi diarahkan agar lebih bermanfaat dan nggak menimbulkan masalah di jalan. (*)


