BACAAJA, SEMARANG- Pemkot Semarang resmi merilis aturan jam operasional usaha hiburan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/11/2026.
Lewat kebijakan ini, Pemerintah Kota Semarang pengin satu hal: kota tetap adem, ibadah tetap jalan, hiburan tetap ada, asal tahu batas. Dalam surat edaran tersebut, hampir semua lini hiburan kena atur.
Mulai dari diskotik, kelab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat, bar atau bottle shop, sampai spa. Mau berdiri sendiri atau nempel di hotel, aturannya sama. Di awal Ramadan, tepatnya 18-19 Februari 2026, semua usaha hiburan wajib tutup total. Dua hari full hening. Nggak ada karaoke nyala, nggak ada lampu disko kedip, nggak ada stik biliar gesek. Semua off, tanpa pengecualian.
Baca juga: 9 Ball Fun Competition: Cara Pegersemar Jaga Kekompakan
Setelah dua hari itu lewat, hiburan boleh buka lagi, tapi jam operasionalnya sisesuaikan. Diskotik, kelab malam, pub, karaoke, serta bar atau bottle shop hanya boleh beroperasi pukul 18.00 sampai 01.00 WIB. Karaoke keluarga dikasih napas lebih panjang: mulai 15.00 sampai 24.00 WIB.
Untuk panti pijat refleksi dan spa sehat, jam operasional ditetapkan pukul 10.00-22.00 WIB. Panti pijat umum mulai buka pukul 15.00-22.00 WIB. Sementara billiard masih boleh jalan dari pukul 10.00 sampai 24.00 WIB.
Begitu masuk momentum Lebaran, aturannya balik ketat. Seluruh usaha hiburan diwajibkan tutup penuh mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Pokoknya, fokus Lebaran dulu. Pemkot juga ngasih sinyal tegas.
Pelaku usaha yang nekat melanggar bakal kena sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan. Jadi bukan sekadar imbauan manis. Aturan ini bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang menggelar rapat koordinasi lintas sektor.
Yang diajak duduk bareng pun lengkap: Kementerian Agama, Kesbangpol, Satpol PP, sampai perwakilan paguyuban usaha hiburan. Dari karaoke sampai billiard, semua diajak ngobrol sebelum palu diketok. Setelah resmi berlaku, aturan ini disosialisasikan lewat paguyuban usaha hiburan dan kanal resmi Disbudpar Kota Semarang. Jadi nggak ada cerita “eh, aku nggak tahu”.
Dukungan Pagersemar
Terkait terbitnya surat edaran tersebut, Ketua Paguyuban Entertainment Kota Semarang (Pagersemar), Fic Indarto menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemkot Semarang. Meski begitu, ia mengajak semua pihak melihat aturan ini dari kacamata yang lebih realistis, terutama soal lamanya waktu libur tempat hiburan saat Lebaran.
Menurut Indarto, usaha hiburan yang tergabung dalam Pagersemar sejatinya terbagi ke empat bidang utama: karaoke, biliar, spa, dan night club. Nah, problemnya ada di perlakuan yang disamaratakan.
“Kalau spa mungkin nggak masalah liburnya lama. Tapi buat yang bukan spa, seperti biliar dan karaoke, ya jelas terasa berat,” ujarnya. Ia lantas mencontohkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Saat Lebaran, justru banyak pemudik yang cari hiburan di kota. Tapi sering kali, tempat hiburan masih tutup. Begitu mulai buka, para pemudik keburu balik ke kota asal. “Potensi itu akhirnya lewat begitu saja. Sayang sebenarnya,” imbuhnya.
Baca juga: Semarang Gaspol Jadi Kota Wisata: Event Dibikin Meriah, Kotanya Dipoles Biar Makin Keren
Meski begitu, Indarto menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah. Ia hanya berharap satu hal penting: aturan ini benar-benar berlaku adil untuk semua tempat hiburan, tanpa tebang pilih.
“Biasanya yang melanggar itu justru tempat hiburan yang nggak tergabung di Pagersemar,” ungkapnya. Saat ini, Indarto memperkirakan ada sekitar 150 tempat hiburan di Kota Semarang, mulai dari spa, karaoke, biliar hingga night club. Namun dari jumlah itu, hanya sekitar sepertiganya saja yang tergabung dalam Pagersemar.
Dengan kondisi tersebut, Pagersemar berharap penegakan aturan dilakukan merata. Biar yang patuh nggak merasa sendirian, dan yang bandel nggak terus-terusan lolos dari radar.
Kalau aturan sudah disepakati bareng, idealnya yang tutup ya sama-sama tutup, yang buka ya barengan. Jangan sampai yang taat cuma bisa nonton lampu mati, sementara yang bandel malah tetap nyalain musik diam-diam. (tebe)


