BACAAJA – Ruang rapat DPRK Waropen mendadak panas. Selasa (16/12), pimpinan dan anggota DPRK Waropen harus berhadapan langsung dengan amarah masyarakat adat Maranarauni dari Keret (Marga) Imbiri.
Pemicunya satu: izin sawit jumbo yang keluar diam-diam.
Tanpa sosialisasi. Tanpa persetujuan pemilik ulayat. Tahu-tahu, 128.011 hektare hutan adat sudah punya “tuan baru” di atas kertas.
Bacaaja: Dewan Adat Papua Tolak Kebun Sawit: Ogah Warisin Bencana ke Anak-Cucu
Bacaaja: Prabowo Pengin Papua Jadi Kebun Sawit, Gak Belajar dari Bencana Sumatera?
Perwakilan Keret Imbiri, Alex Waitariri, blak-blakan di hadapan Ketua DPRK Papua Yeneka S.K Dippan dan jajaran.
Ia menyebut masyarakat adat baru tahu setelah izin keluar—dan itu pun bukan dari pemerintah.
“Wilayah adat kami sudah dipetakan, sudah disiapkan untuk dibuka. Kami tidak pernah setuju,” tegas Alex.
Dua perusahaan raksasa disebut telah mengantongi izin:
- PT WMN – Konsesi seluas 99.833 hektare, mengantongi persetujuan dari Menteri Investasi/BKPM sejak 21 Februari 2023.
- PT LBP – Menguasai 28.178 hektare lewat SK Menteri Investasi/BKPM.
Totalnya? Lebih dari 128 ribu hektare hutan adat siap digunduli.
Bagi masyarakat adat, angka itu bukan sekadar statistik. Itu berarti hilangnya ruang hidup, pangan, obat-obatan, dan identitas.
Hutan kami hidup kami
Nada emosi makin naik saat Onesimus Imbiri bicara. Kalimatnya tegas, tanpa basa-basi.
“Hutan bagi kami itu segalanya. Dari makan, minum, obat, sampai tempat bertanam. PSN bagi kami bukan pembangunan, tapi deforestasi,” katanya.
Ia menegaskan penolakan total terhadap program sawit yang dibungkus label Proyek Strategis Nasional (PSN). Bagi warga, PSN justru jadi stempel legal untuk merampas hutan adat.
Sejak November lalu, masyarakat adat bahkan sudah melakukan tapal batas secara mandiri di Hutan Gaigar. Langkah darurat untuk menghentikan aktivitas perusahaan sebelum semuanya terlambat.
Yang bikin situasi makin panas, masyarakat adat mengingatkan negara soal hukum yang sering dilupakan.
UU Otsus Papua Nomor 2 Tahun 2021 secara jelas mewajibkan negara mengakui dan melindungi hak ulayat masyarakat adat.
Tanah adat, kata mereka, bukan tanah negara.
“Negara hanya mengatur dan melindungi, bukan menguasai,” tegas perwakilan Keret Imbiri.
Mereka bahkan mengecam keras jika ada pihak yang mengatasnamakan marga untuk melegalkan izin sawit.
“Itu pengkhianatan,” kata mereka.
Kini bola panas ada di tangan DPRK Waropen. Masyarakat adat menuntut wakil rakyat tidak cuci tangan dan segera menggunakan kewenangannya untuk membatalkan izin konsesi.
Kasus ini kembali membuka luka lama di Papua: investasi besar versus hak hidup masyarakat adat.
Pertanyaannya tinggal satu:
- DPRK Waropen mau berdiri di mana?
- Di sisi Otsus dan hak ulayat, atau di barisan modal dan deforestasi?
Karena bagi masyarakat adat Imbiri, satu hal sudah final: hutan adat bukan lahan bisnis. Dan Papua bukan tanah kosong. (*)

