Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Iwan Kurniawan Lukminto Susul Kakaknya ke Penjara, Jadi Tersangka Baru Korupsi Sritex
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Iwan Kurniawan Lukminto Susul Kakaknya ke Penjara, Jadi Tersangka Baru Korupsi Sritex

Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi Sritex. Ia menyusul kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang telah lebih dulu jadi tersangka.

R. Izra
Last updated: Agustus 14, 2025 3:27 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Penyidik Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dalam plastik Mickey Mouse dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Penyidik Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dalam plastik Mickey Mouse dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi PT Sritex terus bergulir. Ada tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyidik Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka baru kasus ini.

Iwan menyusul kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Iwan yang sebelumnya pernah membuat heboh saat Kejagung menyita tas mickey mouse berisi uang miliaran rupiah, langsung ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (13/8/2025).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung bilang, penyidik menahan Iwan untuk keperluan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IKL dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 13 Agustus 2025, di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurcahyo, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.

Penetapan Iwan Kurniawan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan keterlibatan eks Dirut Sritex tersebut setelah memeriksa 277 saksi dan 4 ahli.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, yakni:

• Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.
• Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022. • Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021.
• Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) 2009–Maret 2025.
• Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.
• Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023.
• Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020.
• Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

Dalam perkara ini, Kejagung juga lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yaitu:

• Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris PT Sritex sekaligus saudara kandung IKL.
• Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
• Zainudin Mapa, Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng kepada PT Sritex.

Dalam prosesnya, ditemukan perbuatan melawan hukum oleh ketiga bank pembangunan daerah tersebut.

Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset, termasuk tanah di Solo dan Yogyakarta milik Iwan Setiawan Lukminto.

Akibatnya, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex macet atau gagal bayar dengan status kolektibilitas 5.

Upaya eksekusi aset untuk menutupi kerugian juga tidak membuahkan hasil karena nilainya lebih kecil daripada pinjaman dan tidak dijadikan jaminan kredit.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

You Might Also Like

Mengerikan! Detik-detik Ojol Tewas Dilindas Mobil Lapis Baja Brimob, Pelaku Kabur ke Mako

Mahfud MD Bongkar Akar Masalah: Dari Kebijakan Setengah Hati sampai Arogansi Elit

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Sekda Jateng: Stop Ekspor Mentah, Saatnya Hilirisasi Demi Naik Kelas!

Bikin Geger! Baru Sehari Diresmikan, Koperasi Merah Putih Percontohan di Tuban Langsung Tutup

TAGGED:eks dirut sritex tersangkaheadlineiwan setiawan lukminto tersangkakorpsi sritextersangka baru kasus sritex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Rektor SCU Semarang, Dr Ferdinandus Hindiarto. Ngobrol Santai Bareng Rektor SCU Semarang: Mahasiswa Prioritas, Rektor Terakhir
Next Article Ingin Tahu Keseruan Lomba Makan Kerupuk Tanpa Gigi di Panti Jompo Soekinto? Begini Kisahnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

Dana Perbaikan Jalan Realisasi Baru Rp10 Miliar, Rp112 Miliar Masih Mengantre

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepo

PDIP Langsung Gelar Kongres setelah Hasto Diberi Amnesti, Megawati Dikukuhkan Jadi Ketua Umum

Agustus 1, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani memeluk erat ibunda Affan Kurniawan, drivel ojol yang tewas setelah dilindas mobil baracuda Brimob. Foto: Dok.
Nasional

Puan Maharani Pastikan Adik Affan Kurniawan Dapat KJP & KJMU Sampai Lulus

Agustus 31, 2025
Kepo

Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur

Juli 11, 2025
Terdakwa Aipda Robig Zaenudin (baju putih) mengikuti sidang pledoi di PN Semarang, Selasa (15/7/2025). (bae)
Kepo

Dalih Aipda Robig: Gamma Tewas Bukan karena Saya Tembak, tapi . . .

Juli 15, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?