BACAAJA, BANJARNEGARA – Penjualan minuman keras (miras) di Banjarnegara kini tak lagi sekadar lewat warung atau lapak tersembunyi. Di era serba digital, ada saja yang nekat jualan miras lewat jalur online. Tapi langkah itu ternyata tak bisa mengelabui petugas.
Senin malam (29/9/2025), Satpol PP Banjarnegara berhasil mengungkap praktik jual beli miras online di Kecamatan Punggelan. Seorang warga, Luki Feriyana, asal Desa Kecepit RT 01 RW 03, ditangkap usai kedapatan menjajakan miras dengan cara tak biasa.
Alih-alih lewat kios, Luki menyimpan stok mirasnya di sebuah mobil sedan Toyota Vios biru yang diparkir di lapangan Kecamatan Punggelan. Pemesanan dilakukan lewat HP dengan sistem COD. Para pembeli, kebanyakan langganan lama, tinggal janjian lewat chat.
“Pelaku menjual miras secara online dengan sistem COD serta melayani pembeli yang sudah menjadi langganan,” ungkap Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi, baru-baru ini.
Dalam operasi pengawasan yang berlangsung sekitar pukul 20.00–22.30 WIB itu, petugas menemukan 27 botol miras berbagai merek. Rinciannya, 10 botol ciu, 5 botol Iceland Vodka Mix, 2 botol anggur merah, 2 botol anggur Kolesom, 2 botol Black Currant, dan 6 botol Singa Raja.
Semua barang bukti langsung diamankan ke kantor Satpol PP Banjarnegara untuk selanjutnya dimusnahkan. Sementara Luki dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai aturan hukum.
Sugeng menegaskan, penindakan ini bukan sekadar soal pelanggaran aturan, tapi juga bentuk kepedulian terhadap dampak miras di masyarakat. “Peredaran miras ilegal kerap menimbulkan keresahan, apalagi sebagian pembelinya anak muda. Ini sangat berbahaya bagi generasi penerus,” tegasnya.
Satpol PP Banjarnegara juga mengajak masyarakat ikut aktif melapor jika mengetahui ada penjual miras ilegal di lingkungannya. Menurut mereka, keterlibatan warga bisa mempersempit ruang gerak para penjual nakal.
Di sisi lain, warga setempat merasa lega dengan adanya operasi tersebut. Mereka menilai penjualan miras online makin mengkhawatirkan karena mudah diakses siapa saja. “Sekarang anak-anak muda gampang pesan lewat HP. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa fatal,” ujar Wartono, warga Punggelan.
Operasi ini jadi pengingat bahwa meski cara jualannya makin canggih, tetap saja kalau melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, cepat atau lambat akan ketahuan juga. (*)