BACAAJA, JAKARTA – Kasus narkoba yang nyeret nama perwira polisi bikin suasana internal Korps Bhayangkara ikut panas. Kali ini responsnya nggak setengah-setengah, pemeriksaan urine bakal digelar serentak di seluruh jajaran.
Langkah itu muncul setelah kasus eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, mencuat dan jadi sorotan publik. Polri langsung tancap gas bikin kebijakan yang sifatnya menyeluruh.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan langsung keputusan tersebut. Ia menegaskan pemeriksaan urine ini merupakan perintah pimpinan tertinggi.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” ujarnya usai sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan itu rencananya dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Dari Mabes sampai tingkat kewilayahan, semua bakal kena giliran.
Menurut Trunoyudo, pengawasan juga nggak cuma dari internal. Fungsi pengawasan eksternal pun dilibatkan supaya prosesnya transparan dan nggak sekadar formalitas.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam bersih-bersih internal. Apalagi kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota dinilai bisa merusak kepercayaan publik.
Ia juga menyinggung bahwa maraknya penyalahgunaan narkotika oleh oknum anggota berdampak pada tidak optimalnya pemberantasan narkoba. Padahal isu itu masuk dalam program prioritas nasional.
Sementara itu, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Didik digelar sejak pagi hingga sore hari. Sidang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri.
Sidang dipimpin Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi. Wakil ketuanya adalah Brigjen Pol Agus Wijayanto.
Sebanyak 18 saksi dihadirkan dalam proses tersebut. Tiga saksi hadir langsung, sementara sisanya memberikan keterangan lewat video conference.
Hasilnya, AKBP Didik dinyatakan melanggar sejumlah aturan. Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri hingga Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Komisi menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela. Selain itu, ada sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari.
Tak berhenti di situ, sanksi paling berat juga dijatuhkan, yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Artinya, statusnya resmi dicopot dari institusi.
Trunoyudo menyebut, dalam sidang tersebut yang bersangkutan menerima putusan yang dibacakan komisi. Tidak ada upaya banding yang disampaikan saat itu.
Langkah pemeriksaan urine serentak ini diharapkan jadi alarm keras buat seluruh anggota. Pesannya jelas, nggak ada ruang buat main-main dengan narkoba.
Di tengah sorotan publik, kebijakan ini juga jadi ujian keseriusan institusi dalam berbenah. Bukan cuma soal sanksi, tapi soal konsistensi jangka panjang.
Kalau tes urine benar-benar dilakukan menyeluruh dan rutin, efeknya bisa jadi pengingat kuat bagi semua anggota. Bahwa integritas bukan cuma slogan, tapi harus dibuktikan lewat tindakan nyata. (*)


