BACAAJA, PATI — Sidang dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendadak jadi sorotan setelah mantan Wakapolri, Oegroseno, hadir sebagai ahli dari pihak terdakwa.
Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (13/2/2026), ia menilai pasal yang digunakan dalam perkara ini berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
Menurut Oegroseno, tidak terlihat adanya perbuatan yang secara tegas memenuhi unsur pidana.
Bacaaja: Kiai Ubaid Rais Syuriah PWNU Jateng Geram, Aktivis dan Relawan Jadi Sasaran Teror
“Kalau saya lihat, pasal yang digunakan benar-benar mengarah pada kriminalisasi. Tidak ada perbuatan yang secara eksplisit sesuai dengan rumusan pasal pidana,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Eks jenderal polisi itu juga mengingatkan bahwa setiap tindakan aparat, mulai dari pengamanan hingga penangkapan, wajib berdiri di atas aturan hukum.
Ia bahkan menyoroti istilah “diamankan” yang sering dipakai di lapangan.
“Dalam hukum acara tidak dikenal istilah diamankan. Yang ada adalah penangkapan, dan penangkapan harus ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Bacaaja: Warga Pati Syukuran Gelar Tumpengan Usai Bupati Sudewo Kena OTT KPK
Mengacu pada KUHAP, seseorang yang ditangkap harus diberi penjelasan lengkap: mulai dari dugaan tindak pidana, laporan polisi, sampai surat perintah penyidikan.
“Harus dijelaskan, Anda diduga melakukan kejahatan ini. Jangan sampai terjadi salah tangkap,” lanjutnya.
Oegroseno juga menegaskan pentingnya asas legalitas dalam hukum pidana, artinya, sebuah perbuatan hanya bisa dipidana jika memang sudah diatur secara jelas dalam undang-undang.
“Tidak boleh menggunakan analogi dalam hukum pidana,” katanya.
Berawal dari aksi massa
Kasus ini menyeret dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, setelah keduanya ikut mengawal aksi terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, di Alun-alun Pati pada 31 Oktober 2025.
Saat itu, DPRD Kabupaten Pati memutuskan memberi kesempatan kepada bupati untuk memperbaiki kinerja sehingga proses pemakzulan tidak berlanjut.
Namun kekecewaan massa memicu aksi pemblokiran Jalur Pantura Pati–Rembang. Setelahnya, aparat menangkap Botok, Teguh, serta seorang sopir asal Pati.
Pernyataan Oegroseno langsung menambah perhatian publik terhadap jalannya perkara ini. Banyak pihak kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai argumentasi ahli dan fakta persidangan.
Kasus ini sekaligus kembali membuka diskusi lama: di mana batas antara penegakan hukum dan dugaan kriminalisasi terhadap aktivisme?
Sidang masih berlanjut, dan putusannya berpotensi jadi penentu arah keadilan bagi para terdakwa. (*)


