Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati

R. Izra
Last updated: Februari 14, 2026 7:18 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.
Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.
SHARE

BACAAJA, PATI — Sidang dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendadak jadi sorotan setelah mantan Wakapolri, Oegroseno, hadir sebagai ahli dari pihak terdakwa.

Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (13/2/2026), ia menilai pasal yang digunakan dalam perkara ini berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

Menurut Oegroseno, tidak terlihat adanya perbuatan yang secara tegas memenuhi unsur pidana.

Bacaaja: Kiai Ubaid Rais Syuriah PWNU Jateng Geram, Aktivis dan Relawan Jadi Sasaran Teror

“Kalau saya lihat, pasal yang digunakan benar-benar mengarah pada kriminalisasi. Tidak ada perbuatan yang secara eksplisit sesuai dengan rumusan pasal pidana,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Eks jenderal polisi itu juga mengingatkan bahwa setiap tindakan aparat, mulai dari pengamanan hingga penangkapan, wajib berdiri di atas aturan hukum.

Ia bahkan menyoroti istilah “diamankan” yang sering dipakai di lapangan.

“Dalam hukum acara tidak dikenal istilah diamankan. Yang ada adalah penangkapan, dan penangkapan harus ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Bacaaja: Warga Pati Syukuran Gelar Tumpengan Usai Bupati Sudewo Kena OTT KPK

Mengacu pada KUHAP, seseorang yang ditangkap harus diberi penjelasan lengkap: mulai dari dugaan tindak pidana, laporan polisi, sampai surat perintah penyidikan.

“Harus dijelaskan, Anda diduga melakukan kejahatan ini. Jangan sampai terjadi salah tangkap,” lanjutnya.

Oegroseno juga menegaskan pentingnya asas legalitas dalam hukum pidana, artinya, sebuah perbuatan hanya bisa dipidana jika memang sudah diatur secara jelas dalam undang-undang.

“Tidak boleh menggunakan analogi dalam hukum pidana,” katanya.

Berawal dari aksi massa

Kasus ini menyeret dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, setelah keduanya ikut mengawal aksi terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, di Alun-alun Pati pada 31 Oktober 2025.

Saat itu, DPRD Kabupaten Pati memutuskan memberi kesempatan kepada bupati untuk memperbaiki kinerja sehingga proses pemakzulan tidak berlanjut.

Namun kekecewaan massa memicu aksi pemblokiran Jalur Pantura Pati–Rembang. Setelahnya, aparat menangkap Botok, Teguh, serta seorang sopir asal Pati.

Pernyataan Oegroseno langsung menambah perhatian publik terhadap jalannya perkara ini. Banyak pihak kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai argumentasi ahli dan fakta persidangan.

Kasus ini sekaligus kembali membuka diskusi lama: di mana batas antara penegakan hukum dan dugaan kriminalisasi terhadap aktivisme?

Sidang masih berlanjut, dan putusannya berpotensi jadi penentu arah keadilan bagi para terdakwa. (*)

You Might Also Like

Hasto Diampuni Tak Jadi Dihukum, Prabowo Beri Amnesti Sekjen PDIP

Candaan yang Kebablasan, Saat Tawa Pandji Bikin Luka Toraja

Tumbal Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, 3 Orang Tewas Desak-desakan

Harhubnas 2025: Semarang Gaspol Bikin Transportasi Inklusif, Ekonomi Ikut Ngebut

Korupsi Rp237 Miliar BUMD Cilacap, Penyidikan Rampung, Siap Gas ke Persidangan!

TAGGED:ahliaktivis patibotokheadlinekomjen pol oegrosenokriminalisasimantan wakapolripn patisidangteguh
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu) Darurat Kesehatan Mental! Bocah SD di Demak Akhiri Hidup, Sempat Unggah Chat Dimarahi Ibu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.

Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati

Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Darurat Kesehatan Mental! Bocah SD di Demak Akhiri Hidup, Sempat Unggah Chat Dimarahi Ibu

Sekda Jateng, Sumarno menanggapi ramainya protes kenaikan pajak kendaraan bermotor. (ist)

Pemprov Jateng Klaim Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, tapi Rakyat Tetap Bayar Lebih Mahal

Tersangka kasus kematian dosen Untag, AKBP Basuki (baju biru) diperiksa di kejaksaan, Jumat (13/2/2026). (ist)

KUHP Baru Untungkan AKBP Basuki, Ancaman Hukuman Tersangka Kematian Dosen Untag Ringan

Pertandingan sepak bola PSIR Rembang vs Persak Kebumen berubah jadi tawuran massal, saat tuan rumah menelan kekalahan.

Full Ricuh! Laga PSIR Rembang Vs Persak Kebumen Berubah Jadi Tawuran Massal

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bencana banjir bandang di lereng Gunung Slamet membuat sejumlah infrastruktur rusak hingga sebagian warga Purbalingga terisolasi, Sabtu (24/12026).
Info

Banjir Bandang Lereng Gunung Slamet, Warga Purbalingga Terisolasi hingga Jalur Pendakian Ditutup

Januari 24, 2026
Daerah

Wali Kota Nggak Pilih-Pilih Warga

Oktober 14, 2025
Daerah

Geber Dapur Umum, Bupati Pekalongan Pastiin Perut Pengungsi Aman

Januari 20, 2026
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (bae)
Hukum

Rasain! AKBP Basuki Dipecat Gara-gara Main Perempuan, Imbas Kematian Dosen Untag

Desember 4, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?