BACAAJA, SLEMAN- Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mulyanto, resmi dicopot dari jabatannya buntut penanganan kasus Hogi Minaya yang sempat menuai sorotan publik hingga DPR RI.
Kepala Seksi Humas Polresta Sleman, Inspektur Satu Salamun mengatakan, pencopotan tersebut ditandai dengan serah terima jabatan Kasat Lantas yang digelar pada Jumat (30/1/2026). Posisi Mulyanto kini digantikan oleh AKP Arfita Dewi.
Serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Kapolresta Sleman, Kombes Pol Roedy Yoelianto, sebagai tindak lanjut Keputusan Kapolda DIY Nomor Skep/37/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026. “Yang bersangkutan sementara dinonjobkan di Polresta Sleman untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ujar Salamun, Sabtu (31/1/2026).
Baca juga: Keluarga Jambret Gak Ridho Dunia-Akhirat, Komisi III Hentikan Kasus Hogi Minaya Sleman
Pencopotan Mulyanto menyusul langkah sebelumnya terhadap Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo yang lebih dulu dinonaktifkan. Saat ini, jabatan Kapolresta Sleman diisi oleh Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai pelaksana harian.
Hasil Audit
Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menjelaskan penonaktifan dua perwira tersebut dilakukan berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
“Hasil audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan dalam penanganan kasus Hogi Minaya,” kata Anggoro. Menurutnya, langkah ini diambil untuk mempermudah proses pengawasan dan pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pemeriksaan tak hanya menyasar pimpinan, tetapi juga para penyidik yang menangani perkara tersebut.
Anggoro menegaskan sanksi akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. “Semua masih dalam proses pendalaman. Kalau terbukti melanggar, pasti ada sanksi,” tegasnya.
Kasus Hogi Minaya bermula dari peristiwa kecelakaan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas istrinya, Arsita (39).
Kejar-kejaran tersebut berujung kecelakaan yang menewaskan dua pelaku berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan. Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Akhirnya Kapolresta Sleman Diberhentikan, Buntut Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka
Namun, Kejaksaan Negeri Sleman kemudian menghentikan penuntutan perkara tersebut. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan penghentian dilakukan berdasarkan kewenangan penuntut umum.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bernomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama Adhe Pressly Hogiminaya diterbitkan pada 29 Januari 2026. “Menutup perkara demi kepentingan hukum,” ujar Bambang, merujuk Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasusnya memang ditutup, tapi evaluasi tetap dibuka. Karena di negeri ini, urusan hukum bisa selesai, tapi urusan tanggung jawab baru mulai dihitung. (tebe)


