BACAAJA, MEDAN – Drama hukum, korban jadi tersangka kembali terjadi. Kasus jambret di Sleman belum reda, muncul kasus lain di Sumatera Utara (Sumut).
Kasusnya juga plot twist banget! Seorang pemilik toko ponsel di Deliserdang justru jadi tersangka setelah diduga menganiaya dua orang yang ketahuan mencuri di tokonya.
Polrestabes Medan menetapkan empat pria berinisial PP, LS, W, dan S sebagai tersangka penganiayaan. Sementara itu, dua pelaku pencurian berinisial G dan R sudah lebih dulu diproses hukum.
Bacaaja: Keluarga Jambret Gak Ridho Dunia-Akhirat, Komisi III Hentikan Kasus Hogi Minaya Sleman
Bacaaja: Efek Domino Kasus Hogi: Kasat Lantas Sleman Dicopot
Kejadiannya bermula pada 22 September 2025 saat G dan R, yang ternyata karyawan toko, diduga mengambil satu unit ponsel.
Kasus ini sempat dilaporkan ke polisi. Tapi bukannya nunggu petugas, PP bareng tiga rekannya langsung bergerak sendiri buat mencari para terduga pelaku.
Keesokan harinya, mereka mendatangi kamar hotel tempat G dan R bersembunyi. Pintu kamar dibuka paksa, lalu terjadi tindakan kekerasan. Setelah itu, kedua terduga pencuri diserahkan ke Polsek Pancur Batu.
Belakangan, keluarga G menemukan kondisinya sudah luka-luka dan langsung melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi.
Polisi sebenarnya sempat mencoba mediasi biar masalah selesai damai. Tapi negosiasinya nggak ketemu titik tengah. Akhirnya, proses hukum lanjut.
Pengadilan Negeri Medan sendiri sudah menjatuhkan vonis ke G dan R masing-masing dua tahun enam bulan penjara karena terbukti mencuri.
Di sisi lain, kasus penganiayaan masih berjalan. Satu tersangka sudah ditahan, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan kalau dua kasus ini beda jalur.
“Kalau tidak ada kesepakatan, proses hukum harus tetap berjalan,” ujarnya.
Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin juga mengingatkan bahwa meski seseorang melakukan pencurian, mereka tetap punya hak atas perlindungan hukum. Jadi, tindakan kekerasan tetap bisa berujung pidana.
Intinya, kejadian ini jadi reminder keras: menghadapi tindak kejahatan tetap harus lewat jalur hukum — bukan main hakim sendiri. (*)


