Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Diperiksa Polres Blora, Pria Penendang Kucing hingga Mati Terancam 1,5 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
UnikViral

Diperiksa Polres Blora, Pria Penendang Kucing hingga Mati Terancam 1,5 Tahun Penjara

Eka Setiawan
Last updated: Februari 2, 2026 2:46 pm
By Eka Setiawan
2 Min Read
Share
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. Foto: Dok. Polda Jateng.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. Foto: Dok. Polda Jateng.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Blora memanggil pria terduga pelaku penendang kucing hingga mati untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pria berinisial Pj itu dilakukan Senin (2/2/2026) di Satreskrim Polres Blora.

“Pagi ini saya bersama penyidik telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pemilik kucing, selain itu sosok yang diduga melakukan penendangan (kepada kucing) hari ini juga kami mintai keterangan di kantor,” kata Kepala Satreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin pada keterangan pers Polda Jateng, Senin siang.

Selain terduga pelaku, polisi juga memanggil sejumlah pihak, termasuk pemilik kucing untuk diklarifikasi. Penyelidikan ini, sebutnya, merupakan respons cepat terhadap laporan informasi yang berkembang di masyarakat.

Terduga pelaku berinisial Pj ini terancam pidana sesuai KUHP terbaru terkait penganiayaan hewan.

“Pasal yang disangkakan (sesuai KUHP baru) adalah Pasal 337. Pada ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara maksimal 1 tahun, namun jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka sesuai ayat 2 pidananya meningkat jadi maksimal 1,5tahun penjara atau denda kategori III senilai Rp50juta,” lanjutnya.

baca juga: Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Polda Jateng Kantongi Identitas Pelaku

Dia mengemukakan, berdasar hasil klarifikasi pemilik, kucingnya mati sekira 1 minggu setelah insiden penganiayaan.

“Diduga kucing tersebut mengalami kondisi lemas dan lemah, saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah dalam keadaan mati,” jelasnya.

Polres Blora menegaskan akan mempercepat proses penyelidikan ini. Kasus ini jadi atensi serius Polres Blora sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap hewan peliharaan atau hewan liar.

Informasi yang dihimpun terduga pelaku berinisial Pj ini merupakan pensiunan ASN di lingkup Pemkab Blora, sempat jadi salah satu pejabat di sana. (eks)

You Might Also Like

Gus Yahya Temui Presiden Prabowo di Istana, Ada Masalah Apa?

Lamaran di Swiss, Ini Perjalanan Cinta Syifa Hadju dan El Rumi yang Bikin Netizen Ikut Baper

Pengakuan Ridwan Kamil Ungkap Dosa 29 Tahun Pernikahan dengan Bu Cinta

Jangan Cuma Bengong, Ini Doa dan Dzikir saat Gerhana Bulan

Enam Ide Nasi Lima Ribu yang Tetep Nendang

TAGGED:kuhp baruPenganiayaan hewanpolda jatengPolres BloraTendang Kucing
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ditelepon Warga, Wagub Langsung Datangi Lokasi Banjir
Next Article Anies Baswedan ngajak foto bareng intel-intel yang membuntutinya di sebuah warung makan di Karanganyar. Viral! Intel Buntuti Anies di Warung Makan Karanganyar, Eh Malah Diajak Foto Bareng

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Inilah Sosok Kiai Sholeh Darat, Ulama Pejuang dari Nusantara yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Mei 12, 2025
ilustrasi
Unik

Siapa Capres 2029?Masihkah Ada Nama Ganjar dan Anis?

Mei 8, 2025
BGN mengajukan anggaran untuk program MBG tahun 2026 sebesar Rp 335 triliun. Sasaran 82,9 juta penerima. Dalam setiap bulan sebesar Rp25 triliun.
Unik

Menguak Faktor di Balik Insiden Keracunan Massal Program MBG di Bogor

Mei 21, 2025
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi, Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena, dalam konferensi pers, Sabtu (3/5/2025).
Unik

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kericuhan Aksi May Day di Semarang

Mei 3, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Diperiksa Polres Blora, Pria Penendang Kucing hingga Mati Terancam 1,5 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?