Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Diduga Aniaya Perempuan, Oknum Polisi Tegal Jalani Pemeriksaan Internal
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Diduga Aniaya Perempuan, Oknum Polisi Tegal Jalani Pemeriksaan Internal

Seorang anggota polisi di Kota Tegal kini harus menjalani proses hukum dan pemeriksaan etik usai diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Kasus yang disebut terjadi sejak 2023 itu baru mencuat setelah korban melapor ke Bareskrim Polri.

T. Budianto
Last updated: Juli 3, 2026 6:42 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kebangetan emang. Anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N diduga menganiaya perempuan berinisial MAN (30), warga Cirebon.

Dugaan kekerasan itu sudah berlangsung sejak Desember 2023. Peristiwa itu diduga dipicu persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku.

Baca juga: Polisi Tukang Intip Polwan Mandi akan Dipecat? Polda Jateng: Pekan Depan Penentuan

Perkara ini mencuat setelah korban melapor ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Begitu laporan diterima, Bid Propam Polda Jateng turut bergerak.

“Saat ini yang bersangkutan (terlapor) telah dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat, 3/7/2026).

Tindak Tegas

Aiptu N telah diperiksa berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Artanto menegaskan, Polda Jateng tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terbukti melanggar hukum.

Menurut dia, proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Ia menambahkan, untuk proses pidana atas laporan korban, saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Seleksi Akpol 2026, Polda Jateng Terapkan One Day Result: Hasil Bisa Langsung Dilihat

Sementara itu, Polda Jateng akan fokus mengawal pemeriksaan internal terhadap Aiptu N dari sisi etik dan disiplin. “Yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Seragam memang bisa menjadi simbol kewenangan. Tapi ketika kewenangan dipakai melukai, yang tersisa bukan lagi kehormatan, melainkan kewajiban mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum. (bae)

You Might Also Like

Cukai Seret, Target Tinggi: Jurus Purbaya “Ajak Damai” Rokok Ilegal

Final Islah! PBNU Adem Lagi, Gus Yahya & Gus Ipul Kembali Gojegan

Bos PSIS Pengin Jatidiri Tetap Jadi Tempat Panen Poin

Kapolri Gaspol, 32 Dapur Gizi Polri di Jateng Resmi Beroperasi!

Anak Muda Tegal Syaeful Mujab Bicara di Forum ASEAN: Teknologi Harus Buka Peluang, Bukan Nambah Ketimpangan 

TAGGED:headlinepolda jatengpolresta tegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Komisi B DPRD Jateng Dorong Digitalisasi Koperasi
Next Article Pemekaran Brebes, DPRD Jateng Mulai Susun Peta Jalan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Lapas Purwodadi Buka-bukaan Soal Layanan Kunjungan

Jaga Lisan, Karena Satu Kata Bisa Berujung Dosa

TPA Jatibarang Terbakar, Pemprov Bentuk Tim Gabungan

Plafon KUR Diusulkan Naik Jadi Rp2 Miliar, UMKM Kelas Menengah Disorot

Baca Al-Kahfi di Jumat, Ini Keutamaannya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Aksi Polisi Gadungan Bikin Resah, Sikaat..

Juli 28, 2026
EVAKUASI KORBAN - Tim gabungan berupauya mencari dan mengevakuasi korban gempa Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Info

Gempa Susulan Flores NTT Capai 13.156 Kali, BMKG: Aktivitas Mulai Menurun

September 7, 2026
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari saat menemui wartawan di kantornya, Jumat (24/4/2026). (ist)
Hukum

Beda Hasil Tes Urine Robig Zaenudin: Polda Bilang Positif, Lapas Negatif, Mana yang Valid?

April 25, 2026
TEMBAK - Ilustrasi penembakan menggunakan senjata api (senpi) laras pendek/pistol.
Hukum

Joget Berujung Letusan, Cafe Palembang Mendadak Jadi Lokasi Mencekam

Mei 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Diduga Aniaya Perempuan, Oknum Polisi Tegal Jalani Pemeriksaan Internal
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?