BACAAJA, SEMARANG – Rencana pemekaran Kabupaten Brebes menjadi Kabupaten Brebes dan Kabupaten Brebes Selatan belum juga masuk meja rapat paripurna DPRD Jawa Tengah. Padahal, Panitia Khusus (Pansus) yang membahas usulan tersebut telah dibentuk sejak akhir Juli 2026.
Kondisi ini mendapat sorotan dari Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes (APPKB). Mereka mempertanyakan alasan usulan tersebut belum dijadwalkan dalam paripurna, terlebih tahun 2026 tinggal menyisakan beberapa bulan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan, proses pembahasan masih berlangsung di tingkat pansus. Pimpinan DPRD pun masih menunggu hasil kajian sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Bacaaja: Jateng Resmi Dorong Pemekaran Brebes Selatan
Bacaaja: Pemekaran Brebes, DPRD Jateng Mulai Susun Peta Jalan
“Ini sedang kita review ya, kan ada pansusnya. Tinggal kita menunggu laporan dari pansus,” ujar Sarif saat di konfirmasi via telpon, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Sarif, DPRD Jateng tidak ingin terburu-buru membawa usulan tersebut ke paripurna sebelum seluruh persyaratan dan kajian selesai.
Terkait target agar persetujuan pemekaran dapat dilakukan sebelum akhir tahun, ia menegaskan DPRD akan mengikuti hasil kajian serta ketentuan perundang-undangan.
“Ya kita sesuai dengan peraturan perundang-undangan saja. Apa yang jadi rekomendasi dan nanti sesuai dengan hasil review serta studi kelayakannya, nanti kita lihat itu saja,” katanya.
Pansus yang diketuai Asrar dari Fraksi Partai Demokrat tersebut bertugas memeriksa kelengkapan syarat administratif dan teknis pembentukan daerah otonom baru sebelum hasilnya diteruskan kepada pemerintah pusat, Usulan Brebes Selatan sendiri telah bergulir sejak 2018. (dul)

