BACAAJA, JAKARTA – Kabar heboh datang dari dunia kepolisian nih. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, Kompol Cosmas K Gae, resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat dari Polri. Penyebabnya? Kasus tragis pengemudi ojol, Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025 lalu.
Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta pada Rabu (3/9/2025). Wakil Ketua KKEP, Kombes Heri Setiawan, menegaskan kalau pelanggaran Kompol Cosmas termasuk berat dan sangat tidak bisa ditolerir. Selain Cosmas, sopir rantis Bripka Rohmat juga kena sanksi berat, sementara lima anggota Brimob lain kena pelanggaran sedang.
Yang bikin makin panas, Polri juga memastikan kalau kasus ini nggak cuma berakhir di sidang etik. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk proses pidana. Jadi, nggak cuma dipecat, mereka juga bakal diproses secara hukum terkait kematian Affan.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam pun mengingatkan kalau masyarakat punya peran penting dalam mengawal kasus ini, apalagi banyak bukti rekaman dari warga sekitar yang bisa bantu pengusutan.
Intinya, Polri serius banget menangani kasus ini biar keadilan buat Affan nggak cuma jadi wacana. Kita tunggu aja bagaimana kelanjutannya, ya!(*)