BACAAJA, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus ngulik alur penyerahan uang dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Fokus terbaru penyidik: proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa. Alias, gimana sih “mekanisme” duit itu bisa jalan? Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bilang pendalaman ini dilakukan lewat pemeriksaan enam saksi pada 2 April 2026.
Baca juga: Aliran Duit Lewat “Koordinator”? KPK Periksa 14 Saksi Kasus Sudewo
“Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa,” ujarnya ke wartawan, Jumat (3/4/2026). Saksi yang dipanggil bukan kaleng-kaleng, mulai dari calon perangkat desa hingga pejabat daerah.
Di antaranya calon perangkat dari Desa Sukorukun, Sidoluhur, dan Trikoyo, lalu Kepala Desa Slungkep, pihak swasta, sampai Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati.
Berawal OTT
Kasus ini sendiri awalnya kebongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Sehari setelahnya, Sudewo dan tujuh orang lainnya langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Nggak pakai lama, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, ada juga tiga kepala desa: Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Baca juga: KPK Bongkar Obrolan Ketua DPRD Pati dan Sudewo
Belum selesai di situ, Sudewo juga terseret kasus lain, dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Kalau daftar perangkat desa harusnya soal kompetensi, bukan “berapa setor di depan”. Tapi di kasus ini, yang diuji bukan kemampuan, melainkan isi dompet. Dan ironisnya, yang lolos seleksi justru yang paling tebal amplopnya, bukan paling siap kerjanya. (tebe)


