BACAAJA, SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Chiko Radityatama Agung Putra.
Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) itu dinyatakan bersalah karena mengedit dan menyebarkan konten cabul hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI).
Korbannya adalah guru hingga teman-temannya semasa di SMAN 11 Semarang.
Bacaaja: Korban Ngaku Tertekan saat Didatangi Keluarga Chiko, Perdamaian di Atas Paksaan?
Bacaaja: Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui
Putusan dibacakan dalam sidang Kamis (5/3/2026). Ketua majelis hakim Agung Iriawan menyatakan Chiko terbukti melanggar pasal penyebaran pornografi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun penjara,” kata Agung saat membacakan putusan.
Selain penjara, hakim juga menjatuhkan denda kategori VI maksimal Rp2 miliar. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan 15 hari.
Vonis ini sedikit lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa hanya menuntut tujuh bulan penjara dan denda kategori VI sesuai KUHP Nasional.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Chiko menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi foto yang dimanipulasi adalah milik orang sungguhan dan digunakan tanpa izin.
Hakim juga menyoroti dampak penyebaran konten tersebut di internet.
“Perbuatan terdakwa menyebarluaskan konten yang dapat diakses publik menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Jejak digitalnya juga berpotensi terus ada di ruang digital,” ujar hakim.
Meski begitu, majelis hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan. Chiko masih berusia muda, berstatus mahasiswa aktif, dan belum pernah dihukum.
Ia juga mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan di persidangan. Terdakwa disebut telah meminta maaf kepada para korban dan ada kesepakatan perdamaian.
Setelah putusan dibacakan, jaksa maupun terdakwa belum langsung menyatakan sikap. Keduanya memilih pikir-pikir sebelum menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini sebelumnya sempat ramai dibicarakan. Chiko diduga mengedit foto dan video biasa menjadi konten cabul menggunakan AI.
Korban merupakan siswi dan alumni sekolah lamanya, SMA Negeri 11 Semarang. Salah satu editannya menampilkan foto dua siswi tanpa bra, padahal foto aslinya mereka mengenakan kebaya yang tertutup rapi.
Sebagian konten itu sempat diunggah ke media sosial dan memicu protes dari banyak pihak. (bae)


