Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

R. Izra
Last updated: Maret 6, 2026 8:19 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Chiko Radityatama Agung Putra menunduk saat dengar putusan kasus pidananya di PN Semarang, Kamis (5/3/2026). (bae)
Chiko Radityatama Agung Putra menunduk saat dengar putusan kasus pidananya di PN Semarang, Kamis (5/3/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Chiko Radityatama Agung Putra.

Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) itu dinyatakan bersalah karena mengedit dan menyebarkan konten cabul hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI).

Korbannya adalah guru hingga teman-temannya semasa di SMAN 11 Semarang.

Bacaaja: Korban Ngaku Tertekan saat Didatangi Keluarga Chiko, Perdamaian di Atas Paksaan?
Bacaaja: Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui

Putusan dibacakan dalam sidang Kamis (5/3/2026). Ketua majelis hakim Agung Iriawan menyatakan Chiko terbukti melanggar pasal penyebaran pornografi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun penjara,” kata Agung saat membacakan putusan.

Selain penjara, hakim juga menjatuhkan denda kategori VI maksimal Rp2 miliar. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan 15 hari.

Vonis ini sedikit lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa hanya menuntut tujuh bulan penjara dan denda kategori VI sesuai KUHP Nasional.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Chiko menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi foto yang dimanipulasi adalah milik orang sungguhan dan digunakan tanpa izin.

Hakim juga menyoroti dampak penyebaran konten tersebut di internet.

“Perbuatan terdakwa menyebarluaskan konten yang dapat diakses publik menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Jejak digitalnya juga berpotensi terus ada di ruang digital,” ujar hakim.

Meski begitu, majelis hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan. Chiko masih berusia muda, berstatus mahasiswa aktif, dan belum pernah dihukum.

Ia juga mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan di persidangan. Terdakwa disebut telah meminta maaf kepada para korban dan ada kesepakatan perdamaian.

Setelah putusan dibacakan, jaksa maupun terdakwa belum langsung menyatakan sikap. Keduanya memilih pikir-pikir sebelum menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini sebelumnya sempat ramai dibicarakan. Chiko diduga mengedit foto dan video biasa menjadi konten cabul menggunakan AI.

Korban merupakan siswi dan alumni sekolah lamanya, SMA Negeri 11 Semarang. Salah satu editannya menampilkan foto dua siswi tanpa bra, padahal foto aslinya mereka mengenakan kebaya yang tertutup rapi.

Sebagian konten itu sempat diunggah ke media sosial dan memicu protes dari banyak pihak. (bae)

You Might Also Like

Panser Biru Siap Panaskan Putaran Ketiga

Agustina Ajak Warga Ngurus Sampah Bareng

Prabowo Bilang Pendidikan Penentu Masa Depan, tapi Anggarannya Malah Disunat buat MBG

KUHAP Baru Diketok, Akademisi Waswas: Ancaman Intelektual dan Peneliti Kritis

Ribuan Polisi Diturunkan Pantau Aksi Warga Pati Ramai-ramai Surati KPK, Apa Gak Berlebihan?

TAGGED:1 tahun penjarachikoheadlinehukumankonten cabulskandal smansesman 11 semarangundipvonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Banjir Kembali Terjang Mangkang Kulon
Next Article BMKG Prediksi Kemarau 2026 Datang Lebih Cepat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pemain PSIS Tetap Dapat ‘PR’ Latihan Selama Jeda Liga

Mudik 2026: Sepuluh Tol Fungsional Disiapkan

Mahasiswa Undip pembuat konten cabul berbasis AI, Chiko Radityatama Agung Putra mengenakan rompi tahanan usai divonis bersalah. (bae)

Mahasiswa Undip Berotak Cabul Cuma Dihukum Setahun Penjara, Bikin Korban Kecewa

Wali Kota Solo, Respati Ardi.

Solo Masuk Top 3 Pelayanan Publik Terbaik Nasional, Respati: Bukti Kerja Keras Pemkot

BMKG Prediksi Kemarau 2026 Datang Lebih Cepat

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Surat Cinta dari Pemuda Semarang untuk Wali Kota

November 1, 2025
Daerah

Ratusan RT di Kota Semarang Ogah Ambil BOP, Anggaran Tersisa Miliaran

Januari 10, 2026
Ekonomi

Libur Nataru, Penumpang Pesawat Naik 5,6 Persen

Januari 2, 2026
Info

Risalah Rapat Bocor, Rais AM Minta Gus Yahya Mundur Atau Dipecat

November 21, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?