Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Cerita dan Harapan Riyan, Ojol di Semarang yang Sambut Baik Revisi UU LLAJ
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Cerita dan Harapan Riyan, Ojol di Semarang yang Sambut Baik Revisi UU LLAJ

R. Izra
Last updated: Oktober 21, 2026 7:39 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol) sedang bekerja mengantar penumpang di tengah kepadatan arus lalu lintas kota.
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol) sedang bekerja mengantar penumpang di tengah kepadatan arus lalu lintas kota.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menyambut baik revisi Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Salah satunya para pengemudi ojol di Kota Semarang. Hal itu tak lepas dari adanya persoalan yang menurut mereka perlu menjadi prioritas. Mulai kejelasan tarif, transparansi potongan aplikator, perbaikan orderan, hingga jarak penjemputan penumpang.

Seorang driver ojol di Kota Lunpia, Riyan, menyatakan kepastian hukum antara aplikator dan pengemudi sebagai mitra memang penting. Namun, ada persoalan lain yang tak kalah mendesak, yakni soal tarif dan transparansi potongan dari aplikator.

“Kepastian hukum itu penting, tapi kejelasan soal tarif dan potongan aplikator itu juga sangat mendesak untuk dituntaskan,” kata Riyan, Senin (19/10/2026).

Bacaaja: Harapan Ojol Jateng di Tengah Rencana Revisi UU Lalu Lintas
Bacaaja: Gerindra Tancap Gas Revisi UU LLAJ, DWS: Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum Ojol

Ia menyoroti penerapan potongan 8 persen yang sampai saat ini, menurutnya, masih belum jelas dan transparan. Terutama tentang mekanisme dan komponen perhitungan potongan yang berlaku.

Riyan membandingkan skema tersebut dengan sistem potongan yang dia pahami sebelumnya. Menurut dia, penghitungan potongan pada masa lalu lebih mudah dipahami karena persentasenya langsung dikaitkan dengan tarif perjalanan.

Karena itu, dia berharap revisi UU LLAJ tidak hanya mengatur batas atas dan batas bawah tarif, tetapi juga memperjelas perhitungan potongan biaya oleh perusahaan aplikasi. Dengan begitu, pengemudi bisa mengetahui secara pasti berapa pendapatan yang diterima dari setiap pesanan.

“Kalau semua transparan, kita kan juga enak, kita legowo terhadap potongan-potongan itu,” ucapnya.

Harapan serupa disampaikan Bayu. Pengemudi dari aplikasi Gojek itu berharap aturan baru bisa memperbaiki persoalan tarif dan jarak penjemputan penumpang yang selama ini masih menjadi keluhan pengemudi.

“Harapan-harapannya supaya lebih bagus dari yang sebelumnya. Untuk tarif dan titik penjemputannya itu supaya bisa dibenahi,” kata Bayu.

Menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar pengemudi tidak harus menempuh jarak terlalu jauh untuk menjemput pelanggan.

Sementara itu pengemudi lain, Adi, menilai persoalan orderan juga perlu menjadi perhatian dalam revisi aturan. Baginya, perbaikan regulasi akan lebih terasa jika berdampak langsung pada pekerjaan pengemudi.

“Perbaikan sih enggak perlu banyak-banyak, yang penting orderan itu perlu diperbaiki,” ujar Adi.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah sedang menggodok revisi Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Politikus Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS) termasuk sosok yang getol mendorong revisi UU LLAJ tersebut.

Saat ini, revisi UU LLAJ memasuki tahap masuk dalam tahap pembahasan dan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan kementerian terkait, dengan Komisi V DPR RI.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, DWS menegaskan aturan transportasi nasional perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Termasuk di antaranya mengatur transportasi berbasis aplikasi alias ojek online (ojol). (*)

You Might Also Like

Panas Dingin! Dua Nama Resmi Ambil Formulir Calon Ketum KONI Jateng

Semarang Gaspol Bikin 177 Koperasi

Prabowo Mau Setop PLTD dan Putus Ketergantungan BBM

61 Mahasiswa UMY Selamat dari Gempa NTT

Marak Demo Pelajar, Ini yang Terjadi di Banjarnegara

TAGGED:headlineojolpotongan aplikatorrevisi uu llajriyanSemarangtarif
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Akankah Kita Benar-Benar Kehabisan Udara Segar?
Next Article Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). “Ini Kebakaran atau Pembakaran Ya?” Ganjar Usul 5 Langkah Tangani Bencana Karhutla di Indonesia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Ini Kebakaran atau Pembakaran Ya?” Ganjar Usul 5 Langkah Tangani Bencana Karhutla di Indonesia

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol) sedang bekerja mengantar penumpang di tengah kepadatan arus lalu lintas kota.

Cerita dan Harapan Riyan, Ojol di Semarang yang Sambut Baik Revisi UU LLAJ

Akankah Kita Benar-Benar Kehabisan Udara Segar?

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (ist)

PCNU Nias Serahkan Uang Rp250 Juta ke KPK, Diduga Terkait Risywah Muktamar NU di Jombang

PENANGKAPAN EKS-NAPITER -- Kolase foto eks-napiter pelaku pembakaran mi babi di Sukoharjo (kiri) dan petugas yang melakukan penangkapan. (ist)

Dua Polisi Terluka saat Tangkap Eks-Napiter Pembakar Warung Mi Babi di Sukoharjo

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Penjarahan Rumah Pejabat: Simbol Amarah di Tengah Krisis Kepercayaan

Agustus 31, 2025
Politik

PDIP Kasih Instruksi Tegas, MBG Bukan Ladang Cuan, Jangan Main-Main!

Februari 28, 2026
PSG juara Liga Champions setelah menghajar Inter Milan dengan skor 5-0. Namun, pesta juara PSG membawa petaka dengan menelan dua korban jiwa.
Sepak Bola

Rusuh Pesta Juara PSG Telan 2 Korban Jiwa, 559 Suporter Ditangkap

Juni 1, 2025
Olahraga

“Pemilihan Ketua KONI Jateng: Drama Permenpora Jadi Plot Twist?”

September 11, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Cerita dan Harapan Riyan, Ojol di Semarang yang Sambut Baik Revisi UU LLAJ
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?