BACAAJA, SEMARANG – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menyambut baik revisi Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Salah satunya para pengemudi ojol di Kota Semarang. Hal itu tak lepas dari adanya persoalan yang menurut mereka perlu menjadi prioritas. Mulai kejelasan tarif, transparansi potongan aplikator, perbaikan orderan, hingga jarak penjemputan penumpang.
Seorang driver ojol di Kota Lunpia, Riyan, menyatakan kepastian hukum antara aplikator dan pengemudi sebagai mitra memang penting. Namun, ada persoalan lain yang tak kalah mendesak, yakni soal tarif dan transparansi potongan dari aplikator.
“Kepastian hukum itu penting, tapi kejelasan soal tarif dan potongan aplikator itu juga sangat mendesak untuk dituntaskan,” kata Riyan, Senin (19/10/2026).
Bacaaja: Harapan Ojol Jateng di Tengah Rencana Revisi UU Lalu Lintas
Bacaaja: Gerindra Tancap Gas Revisi UU LLAJ, DWS: Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum Ojol
Ia menyoroti penerapan potongan 8 persen yang sampai saat ini, menurutnya, masih belum jelas dan transparan. Terutama tentang mekanisme dan komponen perhitungan potongan yang berlaku.
Riyan membandingkan skema tersebut dengan sistem potongan yang dia pahami sebelumnya. Menurut dia, penghitungan potongan pada masa lalu lebih mudah dipahami karena persentasenya langsung dikaitkan dengan tarif perjalanan.
Karena itu, dia berharap revisi UU LLAJ tidak hanya mengatur batas atas dan batas bawah tarif, tetapi juga memperjelas perhitungan potongan biaya oleh perusahaan aplikasi. Dengan begitu, pengemudi bisa mengetahui secara pasti berapa pendapatan yang diterima dari setiap pesanan.
“Kalau semua transparan, kita kan juga enak, kita legowo terhadap potongan-potongan itu,” ucapnya.
Harapan serupa disampaikan Bayu. Pengemudi dari aplikasi Gojek itu berharap aturan baru bisa memperbaiki persoalan tarif dan jarak penjemputan penumpang yang selama ini masih menjadi keluhan pengemudi.
“Harapan-harapannya supaya lebih bagus dari yang sebelumnya. Untuk tarif dan titik penjemputannya itu supaya bisa dibenahi,” kata Bayu.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar pengemudi tidak harus menempuh jarak terlalu jauh untuk menjemput pelanggan.
Sementara itu pengemudi lain, Adi, menilai persoalan orderan juga perlu menjadi perhatian dalam revisi aturan. Baginya, perbaikan regulasi akan lebih terasa jika berdampak langsung pada pekerjaan pengemudi.
“Perbaikan sih enggak perlu banyak-banyak, yang penting orderan itu perlu diperbaiki,” ujar Adi.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah sedang menggodok revisi Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Politikus Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS) termasuk sosok yang getol mendorong revisi UU LLAJ tersebut.
Saat ini, revisi UU LLAJ memasuki tahap masuk dalam tahap pembahasan dan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan kementerian terkait, dengan Komisi V DPR RI.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, DWS menegaskan aturan transportasi nasional perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Termasuk di antaranya mengatur transportasi berbasis aplikasi alias ojek online (ojol). (*)

