BACAAJA, KEBUMEN – Rasa cemburu gara-gara aktivitas di TikTok berujung kekerasan di Kebumen, Jawa Tengah. Seorang pelajar SMK berusia 16 tahun diduga menganiaya adik kelasnya setelah melihat isi pesan pribadi atau DM TikTok korban dengan pacarnya.
Peristiwa itu terjadi di sebuah warung yang berada di kompleks belakang sekolah di Kecamatan Kutowinangun, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban yang masih duduk di kelas 10 itu diketahui berusia 15 tahun.
Polisi menyebut persoalan bermula sehari sebelum kejadian. Pelaku mengetahui pacarnya saling mengikuti akun TikTok dengan korban dan juga menemukan keduanya sempat berkirim pesan lewat platform tersebut.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, informasi itu membuat pelaku terbakar cemburu. Keesokan harinya, pelaku kemudian mengajak korban bertemu di sebuah warung di belakang sekolah.
“Anak mengetahui bahwa pacarnya dan korban saling follow. Kemudian Anak merasa cemburu,” kata Andre dalam konferensi pers di Polres Kebumen, Selasa (18/8/2026).
Sesampainya di lokasi, pelaku menanyakan hubungan korban dengan pacarnya. Tak cuma bertanya, pelaku juga meminjam telepon seluler milik korban dan mengecek isi DM TikTok antara korban dengan pacarnya.
Setelah melihat percakapan tersebut, pelaku mengembalikan ponsel korban. Namun, masalah ternyata belum selesai.
Pelaku kemudian menarik tangan kiri korban dan membawanya ke tengah halaman warung yang berupa lapangan berumput. Di tempat itulah aksi kekerasan terjadi.
Polisi menyebut pelaku lebih dulu melepas bajunya sebelum melakukan penganiayaan. Korban kemudian dipukul pada bagian rahang kiri dan dada kiri.
Kekerasan berlanjut ketika pelaku mengangkat tubuh korban lalu membantingnya sebanyak dua kali hingga terjatuh. Korban juga disebut mendapat tendangan menggunakan lutut kanan yang mengenai bagian kening, tepat di atas mata kiri.
Aksi tersebut akhirnya berhenti setelah korban dan pelaku dipisahkan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Kebumen pada 15 Agustus 2026.
Karena pelaku dan korban masih di bawah umur, polisi menggunakan istilah Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Setelah memeriksa korban dan sejumlah saksi, polisi menetapkan pelajar kelas 11 tersebut sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam perkara ini. Di antaranya satu stel seragam pramuka, satu unit ponsel Oppo Reno, serta hasil visum et repertum korban.
Pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses hukumnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena pelaku masih berusia 16 tahun.
Polres Kebumen juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kebumen serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto untuk menangani perkara tersebut.
Di sisi lain, korban mendapat pendampingan psikologis dari Dinsos P3A Kebumen. Kondisinya disebut sudah membaik, tetapi korban masih mengalami trauma dan belum berani kembali ke sekolah.
“Kami pendampingan, korban kondisinya sudah membaik tapi masih trauma untuk ke sekolah,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kebumen Arum Dwi Lestari Ningsih.
Pihak Dinsos bersama sekolah dan orang tua korban juga terus berkoordinasi agar keamanan serta pendidikan korban tetap terjamin. Sementara itu, sekolah sudah menjatuhkan sanksi skorsing kepada pelaku dan mengembalikannya kepada orang tua.
Pelaku selanjutnya diarahkan untuk melanjutkan pendidikan di tempat lain. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan di media sosial yang awalnya terlihat sepele bisa melebar menjadi masalah serius ketika diselesaikan dengan kekerasan. (*)

