Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bye Non-ASN, Halo PPPK! Pemkot Semarang Bereskan Status Pegawai
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

Bye Non-ASN, Halo PPPK! Pemkot Semarang Bereskan Status Pegawai

Nggak ada lagi istilah pegawai “abu-abu” di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemkot akhirnya beresin status ribuan non-ASN jadi PPPK paruh waktu. Jadi, semua dapat kepastian hukum tanpa harus tes ulang.

T. Budianto
Last updated: Agustus 20, 2025 6:20 pm
By T. Budianto
1 Min Read
Share
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pemkot Semarang akhirnya kasih kepastian buat para pegawai non-ASN yang masih tersisa. Semua bakal diusulkan jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, jadi gak ada lagi pegawai “abu-abu” yang bingung soal status.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan ini bukan perekrutan baru, tapi penyelesaian status bagi 2.416 pegawai yang udah ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024-2025. “Semua non-ASN yang sudah ikut tes, akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang,” jelasnya, kemarin.

Tanpa Seleksi

Proses ini juga tanpa seleksi ulang. Data calon PPPK paruh waktu sudah tercatat di sistem BKN, jadi masyarakat gak perlu salah paham. “Ini bukan lowongan baru, tapi penyelesaian bagi pegawai yang sudah lama mendukung pelayanan publik,” tambah Agustina.

Jadwal pengangkatan sudah jelas: mulai dari usulan kebutuhan 7-20 Agustus hingga penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu 23-30 September 2025. Targetnya, SK Wali Kota terkait pengangkatan PPPK paruh waktu keluar 1 Oktober 2025.

Dengan langkah ini, Pemkot Semarang memastikan semua pegawai non-ASN dapat kepastian hukum dan penghargaan atas pengabdiannya. Jadi siap-siap deh, status resmi segera mendarat! (*)

You Might Also Like

Kisah Haru Peserta SNC 2026 yang Ngotot Tampil Sampai Akhir

Delapan Pompa Ngebut Sedot Banjir Semarang

Banjir Sudah Surut, Trauma Belum: Pemprov Fokus Nenangin Warga

“TPS” Muktiharjo Kidul: Dari Gunung Sampah ke Calon Taman

Dari Aduan Sampai Antrean RS, Semua Bisa Lewat JNN Pemprov Jateng

TAGGED:pemkot semarangpppk pemkot semarangwali kota semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gubernur Jateng AHmad Luthfi bersama Sekda Sumarno pose bareng NDX AKA dan penonton konser dalam rangka HUT ke-80 Jawa Tengah di Jepara, Selasa (19/8/2025) NDX AKA Guncang Jepara, Gubernur Luthfi Balas Lagu dengan “Merdeka!”
Next Article Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat rapat dengan Kementerian Keuangan RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (19/8/2025). Foto: dok. Shadow Economy Mau Diawasi, UMKM Jangan Ikut Diseret-seret!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto. (dul)

Ekshumasi Jadi Kunci Sibak Misteri Kematian, Makam Sutrimo Dijaga Polisi

Siswa PAUD Diajak Kenal Menabung Sejak Dini

Pemkot Buka Layanan Skrining Kanker Payudara Gratis

TES UKBI--Siswa SMAN 6 Semarang sedang mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang digelar secara kolektif di aula sekolah, Selasa (11/8/2026). (bae)

SMAN 6 Semarang Jadi Sekolah Pertama Gelar UKBI 2026

Siswa SMPN 22 Surakarta Diajak Jadi Calon Entrepreneur

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat mendiskusikan persoalan sumur minyak tua di Jateng bersama SKK Migas Jabanusa, Kamis (11/9/2025). Di Jawa Tengah terdapat sekitar 5.300 sumur minyak tua siap dioptimalkan menjadi “ATM energi” sesuai Permen ESDM No. 14/2025. Pemerintah dan SKK Migas mendorong pengelolaan sumur oleh BUMD, KUD, atau UMKM dengan teknologi tepat guna, demi meningkatkan PAD dan swasembada energi secara aman.. Foto: dok/humas
DaerahEkonomi

5.300 Sumur Minyak di Jateng Siap Balik Jadi ATM Energi

September 11, 2025
Daerah

Angka Backlog Jateng Turun, Semua Warga Sudah Kebagian?

Mei 7, 2026
Daerah

Wagub Kawal Penutupan Tanggul Sungai Tuntang

Februari 19, 2026
Info

Semarang Makin Harmonis, Budaya dan Pembangunan Jalan Bareng

Juni 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bye Non-ASN, Halo PPPK! Pemkot Semarang Bereskan Status Pegawai
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?