Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Broker dan Bankir Kompak Tilap Kredit, Kerugian Negara Capai Rp15,9 Miliar
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Broker dan Bankir Kompak Tilap Kredit, Kerugian Negara Capai Rp15,9 Miliar

Modusnya rapi, tapi akhirnya terbongkar. Mujiyanti alias Cik Mel didakwa ikut mengatur kredit fiktif di BNI Semarang yang bikin negara tekor Rp15,9 miliar. Kini, broker kredit itu harus menghadapi tuntutan 8,5 tahun penjara.

T. Budianto
Last updated: Oktober 13, 2025 3:28 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
MENDENGARKAN TUNTUTAN: Terdakwa korupsi Bank BNI, Mujiyanti alias Cik Mel (baju putih) menunduk sambil menangis saat dengar pembacaan tuntutan di pengadilan, Senin (13/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Tangis Mujiyanti (42) alias Cik Mel pecah di ruang sidang. Terdakwa korupsi kredit BNI Semarang itu tak kuasa menahan air mata saat jaksa membaca tuntutan.

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/10). Awalnya Cik Mel duduk sambil tertunduk lesu. Ketika jaksa dari Kejari Semarang mau membaca amar tuntutan, Cik Mel disuruh berdiri. Terdakwa pun menurut.

Cik Mel mulai merengek saat jaksa menyimpulkan dirinya terbukti melakukan korupsi sampai merugikan negara Rp15,9 miliar. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ucap jaksa.

Mendengar itu, tangis Cik Mel makin menjadi. Kakinya lunglai sampai membuatnya tersungkur di lantai, tepat di depan majelis hakim.  Hakim lantas menyuruh petugas membantu Cik Mel duduk di kursi pesakitan.

Jaksa Jehan Nurul Azhar bilang, Cik Mel terbukti memperkaya diri sendiri lewat permainan kredit. Ia disebut bersekongkol dengan pegawai BNI, Dewi Kusumanita, dalam menggelapkan dana nasabah.

Selain penjara, Cik Mel dituntut bayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Cik Mel bayar uang pengganti Rp6,3 miliar. Kalau tak dibayar, dia harus menjalani tambahan penjara 4 tahun 3 bulan.

Dalam berkas tuntutan, jaksa menyebut Cik Mel terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara, tepatnya Bank BNI. Audit mencatat total kerugian mencapai Rp15,9 miliar. Modusnya, Cik Mel jadi “pemasok” calon debitur untuk Dewi di Sentra Kredit Kecil (SKC) BNI Semarang. Dari sana, lahirlah 32 debitur.

Nilainya besar-besar, antara Rp300 juta sampai Rp1 miliar per orang. Tapi yang terjadi, hampir semua kredit itu macet.  Uang hasil korupsi itu sebagian besar dinikmati Cik Mel. Ia disebut mengatur aliran dana dari pencairan kredit dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Jaksa juga menilai perbuatannya membuat masyarakat resah dan mencoreng nama baik lembaga keuangan negara.  “Perbuatan terdakwa jelas bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi,” kata jaksa.

Dalam tuntutan, disebut pula bahwa Cik Mel pernah dihukum dalam kasus penipuan. Hal itu membuat tuntutannya makin berat. Ia juga dinilai berbelit-belit saat sidang berlangsung. Namun, jaksa tetap mencatat satu hal yang meringankan. Cik Mel bersikap sopan selama persidangan.

Sementara Dewi Kusumaita selaku analis bank BNI yang bersekongkol dengan Cik Mel dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan bayar uang pengganti Rp740 juta. (bae)

You Might Also Like

LPSK Ungkap Luka hingga Rekaman CCTV Kasus Iko Unnes

Otak Kejahatan Keji Itu Ternyata Kuliah di UGM dan Ditangkap di Solo

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta

BNPT dan Ancaman Terorisme: Sudah Siapkah Kita di Era Serba Digital?

TAGGED:bni semarangpenggelapan kredit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui
Next Article Terdakwa korupsi Bank BNI, Cik Mel (baju putih) menunduk sambil menangis saat dengar pembacaan tuntutan di pengadilan, Senin (13/10/2025). (bae) Cik Mel Merengek sampai Tersungkur di Depan Hakim, Dituntut 8,5 Tahun karena Korupsi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
Hukum

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

Agustus 15, 2025
Tiga terdakwa kasus korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025). (bae)
Hukum

Eks-Sekda Cilacap dan Komplotannya Bancakan Duit Korupsi Rp 237 M, untuk Apa Saja?

Oktober 4, 2025
Alissa Wahid memberi keterangan ke media usai menyambangi kediaman mendiang Iko Juliant, Rabu (10/9/2025). Foto: BAEUnnes
Hukum

Alissa Wahid Sambangi Rumah Iko Unnes yang Berpulang dalam Prahara Agustus

September 10, 2025
Hukum

Jeritan Hati Mami Uthe: Cuma Koordinator LC tapi Jadi Kambing Hitam Kasus Striptis

September 12, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Broker dan Bankir Kompak Tilap Kredit, Kerugian Negara Capai Rp15,9 Miliar
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?