Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: BREAKING NEWS: 2 Aktivis Demo Pati Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Nggak Perlu Dikurung
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

BREAKING NEWS: 2 Aktivis Demo Pati Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Nggak Perlu Dikurung

R. Izra
Last updated: Maret 5, 2026 2:49 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Dua aktivis Pati, Botok-Teguh. Keduanya dijatuhui hukuman 6 bulan penjara, tapi gak perlu dikurung.
Dua aktivis Pati, Botok-Teguh. Keduanya dijatuhui hukuman 6 bulan penjara, tapi gak perlu dikurung.
SHARE

BACAAJA, PATI — Sidang yang ditunggu-tunggu akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026). Dua terdakwa kasus aksi demo, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim.

Tapi twist-nya: mereka tidak perlu masuk penjara. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di ruang Cakra dan dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan, bersama dua hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Botok dan Teguh terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama di muka umum.

Bacaaja: Sidang Vonis Aktivis Pati Disorot! Putri Gus Dur hingga Ketua BEM UGM Datang, Ingatkan Soal Ini
Bacaaja: Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati

Namun hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara 6 bulan dengan masa pengawasan, alias tidak perlu dijalani di penjara selama mereka tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 6 bulan, namun tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan,” ujar Hakim Ketua Fauzan di persidangan.

Hakim juga memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Sidang ini cukup menyita perhatian publik. Ruang sidang dipenuhi warga yang datang untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Pakai baju bertuliskan: ‘Tangkap Kapolresta Pati…’

Botok dan Teguh juga hadir langsung di ruang sidang dengan kemeja putih yang cukup menyita perhatian.

Di bagian belakang kemeja Teguh tertulis kalimat keras: “Rawe rantas malang putung, pejabat menindas waktunya digulung.”

Sementara Botok memakai kemeja dengan tulisan yang tak kalah tajam: “Tangkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi sebagai dalang utama kriminalisasi.”

Tulisan-tulisan itu langsung jadi sorotan di ruang sidang. Selain memutus masa pengawasan, hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Dengan putusan ini, Botok dan Teguh resmi bebas dari tahanan. Namun mereka tetap berada dalam masa pengawasan hukum selama periode tertentu.

Kasus ini sendiri sejak awal menarik perhatian publik karena berkaitan dengan aksi protes warga di Pati yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap para aktivis. (*)

You Might Also Like

Eks Buruh Sritex Bilang Kerja Kurator Lambat Kayak Kura-kura, PN Semarang: Ada Peluang Diganti!

Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Salahi UUD ’45

Puan-Anindya Ngobrol Serius Tapi Santai: Yuk, Bisnis Jalan, Program Negara Aman

Prabowo Reshuffle Lagi! Erick Thohir Pindah Haluan Dari Menteri BUMN ke Menpora

Robig si Pembunuh Gamma Dipecat dari Polri, Irwan Anwar Melenggang Kangkung

TAGGED:aktivis patiampbbotokheadlinepn patisidang putusanteguhvonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kuasa hukum keluarga Haji Hasyim, Teguh Purnomo, di depan Satlantas Polres Kebumen. Tanah Dipinjamkan ke Polres Kebumen Sejak 1950, Eh Mau Disertifikatkan! Ahli Waris Protes
Next Article Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat konferensi pers, Kamis (5/3/2026). (ist) Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Naik Penyidikan, Siapa jadi Tersangka?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tuntutan Mati Berubah Lima Tahun, Kisah ABK Fandi Bikin Haru

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat konferensi pers, Kamis (5/3/2026). (ist)

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Naik Penyidikan, Siapa jadi Tersangka?

Dua aktivis Pati, Botok-Teguh. Keduanya dijatuhui hukuman 6 bulan penjara, tapi gak perlu dikurung.

BREAKING NEWS: 2 Aktivis Demo Pati Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Nggak Perlu Dikurung

Kuasa hukum keluarga Haji Hasyim, Teguh Purnomo, di depan Satlantas Polres Kebumen.

Tanah Dipinjamkan ke Polres Kebumen Sejak 1950, Eh Mau Disertifikatkan! Ahli Waris Protes

Pohon tumbang di Jalan S Parman, Kota Semarang, Rabu (4/3/2026) sore. (ist)

Hujan Badai Semarang Bikin Ratusan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Bergelimpangan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kurator Diteriaki, Hakim Bereaksi: Aset Sritex Bakal Dicek Ulang

Januari 12, 2026
Ilustrasi rangkap jabatan.
Unik

Republik Rasa Perusahaan? 30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Berikut Daftar Lengkapnya

Juli 14, 2025
Ilustrasi anak-anak main game online.
Hukum

Dua Anak Kotim Terpapar Paham Ekstrem dari Game Online, Terkait Bom SMA Jakarta?

Januari 9, 2026
Mohammad Elham Yahya Al-Maliki atau Gus Elham.
Hukum

KPAI bakal Laporkan Gus Elham ke Polisi: Ini Masalah Serius, Bukan Khilaf

November 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: BREAKING NEWS: 2 Aktivis Demo Pati Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Nggak Perlu Dikurung
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?