BACAAJA, PATI — Sidang yang ditunggu-tunggu akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026). Dua terdakwa kasus aksi demo, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim.
Tapi twist-nya: mereka tidak perlu masuk penjara. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di ruang Cakra dan dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan, bersama dua hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Botok dan Teguh terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama di muka umum.
Bacaaja: Sidang Vonis Aktivis Pati Disorot! Putri Gus Dur hingga Ketua BEM UGM Datang, Ingatkan Soal Ini
Bacaaja: Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati
Namun hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara 6 bulan dengan masa pengawasan, alias tidak perlu dijalani di penjara selama mereka tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 6 bulan, namun tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan,” ujar Hakim Ketua Fauzan di persidangan.
Hakim juga memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Sidang ini cukup menyita perhatian publik. Ruang sidang dipenuhi warga yang datang untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Pakai baju bertuliskan: ‘Tangkap Kapolresta Pati…’
Botok dan Teguh juga hadir langsung di ruang sidang dengan kemeja putih yang cukup menyita perhatian.
Di bagian belakang kemeja Teguh tertulis kalimat keras: “Rawe rantas malang putung, pejabat menindas waktunya digulung.”
Sementara Botok memakai kemeja dengan tulisan yang tak kalah tajam: “Tangkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi sebagai dalang utama kriminalisasi.”
Tulisan-tulisan itu langsung jadi sorotan di ruang sidang. Selain memutus masa pengawasan, hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Dengan putusan ini, Botok dan Teguh resmi bebas dari tahanan. Namun mereka tetap berada dalam masa pengawasan hukum selama periode tertentu.
Kasus ini sendiri sejak awal menarik perhatian publik karena berkaitan dengan aksi protes warga di Pati yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap para aktivis. (*)


