Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Bos Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Tapi Sudah di Singapura
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Bos Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Tapi Sudah di Singapura

Kejagung RI menetapkan pengusaha Indonesia, Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023

baniabbasy
Last updated: Juli 13, 2025 2:13 pm
By baniabbasy
4 Min Read
Share
Kejagung mengumumkan status tersangka terhadap bos minyak Riza Chalid dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Foto: dok/humas
Kejagung mengumumkan status tersangka terhadap bos minyak Riza Chalid dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Foto: dok/humas
SHARE

NARAKITA, JAKARTA– Bos minyak Muhammad Riza Chalid ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah posisinya berada di Singapura.

Riza Chalid dipanggil penyidik Kejagung untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak tiga kali, tetapi tidak pernah hadir. “Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, tetapi di Singapura,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, di kantornya, Jumat (11/7/2025).

Kejaksaan menegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka Riza Chalid pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jika tidak mengindahkan, penyidik akan melakukan langkah hukum.

Muhammad Riza Chalid, bos minyak itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Noomr TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, kejaksaan sudah memasukkan yang bersangkutan dalam daftar cekal, meskipun posisinya sudah berada di Singapura.

“Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya imigrasi yang mengurusi lalulintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri. Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita untuk melakukan monitoring,” terang Harli.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Riza Chalid, Kejagung juga menjerat sejumlah petinggi Pertamina disinyalir bekerjasama melakukan perbuatan melanggar hukum Bersama Riza Chalid.

Diantaranya, Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015. Peran Alfian dalam kasus ini, melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak.

Berikutnya Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014. Perannya, bersama Alfian Nasution, Hanung Budya melakukan proses penunjukan langsung Kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan.

Toto Nugroho selaku VP Intermedia Supply PT Pertamina tahun 2017-2018. Toto Nugroho melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT atau Supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang.

Lalu ada Dwi Sudarsono yang menjabat sebagai VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020. Bersama tersangka Sani Dinar Saifudin dan Yoki Firnandi, Dwi Sudarsono melakukan ekspor penjualan minyak mentah bagian negara (MMKBN) dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) tahun 2021 dengan alas an terjadi excess terhadap MMKBN dan Anak Perusahaan Hulu.

Kemudian Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia dan Bisnis Baru PT Pertamina Internasional Shipping (PIS). Peran dalam pusaran kasus ini, Bersama dengan tersangka lain, Arief Sukmara bersepakat menambah dan menaikkan nilai sewa kapal 13 persen dari nilai kapal (mark up).

Ada juga Hasto Wibowo selaku SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020. Tersangka berikutnya Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.

Kejagung masih mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun ini.

Bersamaan dengan Riza Chalid, total Sembilan orang ditetapkan tersangka. Sebelumnya, Kejagung juga sudah menetapkan 9 tersangka. Sehingga total tersangka kasus korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan KKKS PT Pertamina periode 2018-2023 ini.

“Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan, total kerugian mencapai Rp285.017.731.964.389,” ungkap Qohar. Jumlah itu lebih besar dari perhitungan kejagung sebelumnya, yang hanya Rp193,7 triliun.(*)

You Might Also Like

Berikut Ini Doa Awal Tahun dan Amalan yang Disunnahkan

BLACKPINK Siap Guncang GBK Jakarta November 2025, Ini Info Tiket dan Jadwal Penjualan Lengkapnya

Sambut 431 Mahasiswa KKN-PPM UGM, Bupati Klaten: Bantu Gali Potensi Lokal

BGN Ajukan Anggaran MBG 2026 ke DPR Sebesar Rp 335 Triliun

OpenAI Siapkan Watermark Otomatis di Gambar ChatGPT, Ini Alasannya

TAGGED:headlineKorupsi tata kelola minyak mentah pertaminaMafia minyakPT PertaminaRiza Chalid
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pengurus Kopdes Merah Putih Pekopen menjalankan usaha koperasi dengan menjual saruy-sayuran segar, Kamis (1072025). (humas pemprov) Luthfi Klaim Koperasi Merah Putih di Jateng Mampu Serap 68.000 Tenaga Kerja, Bagaimana Perhitungannya?
Next Article Rekaman CCTV Ungkap Aktivitas Terakhir Diplomat Kemlu Sebelum Ditemukan Tewas di Kos Menteng

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

Dana Perbaikan Jalan Realisasi Baru Rp10 Miliar, Rp112 Miliar Masih Mengantre

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Pansus Hak Angket DPRD Pati Gandeng Pakar Hukum, Siap “Kupas” Kebijakan Bupati

Agustus 25, 2025
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Kepo

Amran Sulaiman Masuk Radar Bursa Calon Ketum PPP karena Faktor Jokowi dan Haji Isam?

Mei 26, 2025
Kepo

Baznas Gelar Sunatan Massal Tahap Pertama, 60 Anak Terima Layanan Gratis dan Santunan

Juli 2, 2025
Kepo

Soto Semarang, Kehangatan dalam Semangkuk, Aroma yang Merasuk hingga Kenangan

Juni 24, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?