BACAAJA, SEMARANG – Pernah melihat satpam atau pegawai SPBU berhenti sejenak untuk sholat dengan seragam kerjanya? Pemandangan seperti ini terkadang memunculkan komentar karena sebagian orang menganggap ibadah seharusnya dilakukan dengan pakaian yang lebih formal.
Padahal, menurut penjelasan Gus Baha, persoalan pakaian sholat tidak sesederhana soal seragam atau baju khusus ibadah. Ada hal yang jauh lebih mendasar untuk diperhatikan, yakni ketentuan menutup aurat sebagai salah satu syarat sah sholat.
Ulama asal Rembang, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha, membahas persoalan tersebut ketika mengkaji kitab Shahih Bukhari. Penjelasannya mengingatkan umat Islam agar tidak buru-buru menilai ibadah orang lain hanya berdasarkan pakaian yang dikenakan.
Kisah Sahabat Nabi Jadi Rujukan
Dalam kajian yang diunggah melalui kanal YouTube @ngajigusbahaofficial244, Gus Baha mengangkat riwayat Jabir bin Abdillah yang melaksanakan sholat dengan kain sarung yang dikalungkan di lehernya.
Menurut Gus Baha, kisah tersebut menjadi salah satu rujukan untuk memahami batas minimal pakaian yang digunakan saat sholat. Tanpa mengetahui riwayat seperti ini, orang bisa saja menganggap bahwa ibadah harus selalu dilakukan dengan pakaian formal tertentu.
“Barokahnya peristiwa Jabir ini, kita jadi tahu batas aurat yang harus ditutup saat sholat. Bukan berarti harus selalu seperti itu, tapi karena ada kisah itu, kita jadi tahu standar minimalnya,” jelas Gus Baha.
Ia juga merujuk pembahasan dalam kitab Shahih Bukhari, tepatnya pada bab sholat yang disebutnya berada di halaman 75. Riwayat tersebut menjadi bagian dari pembelajaran fikih untuk memahami ketentuan berpakaian saat beribadah.
Gus Baha turut menyinggung riwayat tentang anak Umar bin Abi Salamah yang pernah melaksanakan sholat dengan pakaian yang tidak seperti busana resmi. Kisah tersebut menunjukkan bahwa pakaian formal bukan satu-satunya ukuran dalam menentukan sah atau tidaknya sholat.
Seragam Satpam hingga Pegawai SPBU
Dari sejumlah riwayat itu, Gus Baha menjelaskan bahwa orang yang mengenakan seragam kerja tetap bisa melaksanakan sholat selama memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menutup aurat.
Artinya, satpam, pegawai SPBU, hingga penjaga minimarket tidak perlu merasa harus mengganti seragam hanya agar bisa menunaikan sholat. Pakaian kerja yang dikenakan tetap dapat digunakan selama memenuhi syarat sah ibadah.
“Jadi kita sepakat, salat yang baik ya pakai pakaian formal, tapi tetap ada standar. Siapapun boleh salat dengan pakaian yang asal nutupi aurat,” ujar Gus Baha.
Meski begitu, ia tidak bermaksud mengatakan bahwa kerapian pakaian tidak penting. Mengenakan pakaian yang bersih, pantas, dan rapi tetap menjadi pilihan baik ketika menghadap Allah SWT.
Pesan utamanya adalah membedakan antara pakaian yang lebih utama dari sisi kepantasan dan ketentuan dasar yang menentukan sahnya sholat. Keduanya tidak seharusnya dicampuradukkan hingga membuat seseorang meragukan ibadah orang lain tanpa alasan yang jelas.
Jangan Mudah Menghakimi
Gus Baha juga mengajak umat Islam menghargai warisan ilmu yang ditinggalkan para ulama terdahulu. Riwayat dalam kitab-kitab hadis membantu umat memahami persoalan agama secara lebih mendalam, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan ibadah sehari-hari.
Ia menyinggung peran para ulama dan habaib yang terus mengkaji kitab Shahih Bukhari untuk menjaga kesinambungan ilmu dalam tradisi Ahlussunnah wal Jamaah.
Gus Baha bahkan menyarankan jamaah membuka kitab masing-masing agar bisa menelusuri langsung riwayat yang sedang dibahas. Dengan begitu, pemahaman agama tidak hanya bertumpu pada potongan penjelasan, tetapi juga mempertimbangkan konteks pembahasannya.
Menurutnya, kisah Jabir bin Abdillah bukan untuk mendorong umat berpakaian seadanya, melainkan memberikan pemahaman mengenai batas minimal pakaian dalam sholat.
Karena itu, melihat satpam atau pegawai SPBU sholat dengan seragam kerja seharusnya tidak langsung memunculkan penilaian negatif. Selama ketentuan syariat terpenuhi, ibadah tersebut tetap dapat dilaksanakan.
Penjelasan Gus Baha menjadi pengingat bahwa memahami hukum agama membutuhkan ilmu dan kehati-hatian. Jangan sampai persoalan penampilan justru membuat seseorang meremehkan ibadah orang lain. (*)

