Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: BNPT Masukkan Perlindungan Saksi dan Korban dalam RAN PE 2025-2029
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

BNPT Masukkan Perlindungan Saksi dan Korban dalam RAN PE 2025-2029

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperluas mandat RAN PE 2025-2029. Selain upaya deradikalisasi, rencana aksi ini juga bakal menguatkan perlindungan saksi dan korban terorisme yang selama ini masih jadi pekerjaan rumah besar negara.

T. Budianto
Last updated: Agustus 22, 2025 2:36 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
KORBAN TERORISME: Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono dalam acara Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (21/8). (Foto: BNPT RI)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) 2025-2029 dipastikan akan memberi perhatian khusus pada perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban terorisme.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono menegaskan, negara hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, kompensasi, hingga ruang untuk pulih dan kembali optimis menatap masa depan.

“BNPT melalui kebijakan RAN PE berupaya bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung korban menggapai masa depan dengan penuh optimisme,” kata Eddy dalam peringatan Hari Internasional untuk Para Korban Terorisme 2025 di Jakarta, Kamis (21/8).

Ia menambahkan, dukungan itu mencakup pelibatan korban sebagai credible voices atau suara kredibel dalam perdamaian dan rekonsiliasi. BNPT, kata dia, juga terus berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari 3 tahun menjadi 10 tahun.

Pemberian Kompensasi

Sejak putusan MK tersebut berlaku, BNPT telah menerbitkan 25 surat penetapan korban terorisme masa lalu yang kemudian ditindaklanjuti oleh LPSK untuk pemberian kompensasi. “Berkat kolaborasi BNPT dan LPSK, sejumlah korban telah menerima kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Hari ini pun kita menyaksikan langsung pemberian kompensasi tersebut,” ujarnya.

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menegaskan momentum ini menjadi pengingat bahwa korban terorisme tidak pernah dilupakan. “Kita berkumpul memberikan penghormatan sekaligus meneguhkan komitmen bahwa mereka berhak atas perlindungan dan pemulihan yang layak,” katanya.

Dukungan juga datang dari PBB melalui UNODC yang menilai Indonesia konsisten melindungi hak asasi manusia dan pemulihan korban terorisme. Acara peringatan berlangsung khidmat dengan mengheningkan cipta serentak, penampilan monolog, hingga pemberian kompensasi dan kick off penanganan korban terorisme masa lalu pasca putusan MK. (*)

You Might Also Like

Respati Dorong Gekrafs Jadi Motor Ekonomi Kreatif Solo, Bukan Organisasi Seremonial

Duo Hartono Masih yang Tertajir

BNPB Ngegas Operasi Modifikasi Cuaca, Atasi Banjir Semarang–Grobogan

Sambo Jateng Juara Umum, Target Awal Cuma Dua Emas Loh!

Parah! Sudah Sebulan setelah Bencana, Ada Kampung di Aceh yang Masih Terisolasi

TAGGED:BNPTheadlinekorban terorismeRAN PE
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article FX Rudy Janji Nggak Akan “Gusur-Gusuran” Kader
Next Article Kamus DM Gen Z, 9 Kode Chat yang Cuma “Anak Timeline” yang Paham

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kartasura Bukan Hanya Tempat Singgah, Tapi Ruang yang Menyimpan Cerita Sejarah

Awaluddin (batik cokelat) menangis saat dihampiri keluarganya usai sidang vonis di pengadilan, Rabu (11/2/2026). (bae)

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

Rumah warga Deliksari, Gunungpati, Semarang, terlihat sudah miring dan beberapa mengalami tembok retak, Rabu (11/02/2026). (dul)

Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, M Saleh.

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Alissa Wahid memberi keterangan ke media usai menyambangi kediaman mendiang Iko Juliant, Rabu (10/9/2025). Foto: BAEUnnes
Hukum

Alissa Wahid Sambangi Rumah Iko Unnes yang Berpulang dalam Prahara Agustus

September 10, 2025
Unik

Semarang Lagi Ramai, Target Wisatawan Dikit Lagi Tembus

Desember 26, 2025
Hukum

KPK Tangkap Dua Kepala Daerah dari Partai Gerindra, Selain Bupati Pati Ada Wali Kota Madiun

Januari 19, 2026
Hukum

Cinta Berujung Tragedi: Dosen Cantik Tewas di Tangan Polisi Muda

November 4, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: BNPT Masukkan Perlindungan Saksi dan Korban dalam RAN PE 2025-2029
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?