BACAAJA, JAKARTA- Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) 2025-2029 dipastikan akan memberi perhatian khusus pada perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban terorisme.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono menegaskan, negara hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, kompensasi, hingga ruang untuk pulih dan kembali optimis menatap masa depan.
“BNPT melalui kebijakan RAN PE berupaya bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung korban menggapai masa depan dengan penuh optimisme,” kata Eddy dalam peringatan Hari Internasional untuk Para Korban Terorisme 2025 di Jakarta, Kamis (21/8).
Ia menambahkan, dukungan itu mencakup pelibatan korban sebagai credible voices atau suara kredibel dalam perdamaian dan rekonsiliasi. BNPT, kata dia, juga terus berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari 3 tahun menjadi 10 tahun.
Pemberian Kompensasi
Sejak putusan MK tersebut berlaku, BNPT telah menerbitkan 25 surat penetapan korban terorisme masa lalu yang kemudian ditindaklanjuti oleh LPSK untuk pemberian kompensasi. “Berkat kolaborasi BNPT dan LPSK, sejumlah korban telah menerima kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Hari ini pun kita menyaksikan langsung pemberian kompensasi tersebut,” ujarnya.
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menegaskan momentum ini menjadi pengingat bahwa korban terorisme tidak pernah dilupakan. “Kita berkumpul memberikan penghormatan sekaligus meneguhkan komitmen bahwa mereka berhak atas perlindungan dan pemulihan yang layak,” katanya.
Dukungan juga datang dari PBB melalui UNODC yang menilai Indonesia konsisten melindungi hak asasi manusia dan pemulihan korban terorisme. Acara peringatan berlangsung khidmat dengan mengheningkan cipta serentak, penampilan monolog, hingga pemberian kompensasi dan kick off penanganan korban terorisme masa lalu pasca putusan MK. (*)