BACAAJA, SEMARANG – Tampang Chiko Radityatama Agung Putra terlihat malu saat digiring tim kejaksaan. Kepalanya tertunduk, tangan diborgol di depan.
Chiko mengenakan rompi tahanan oranye dan kaus hitam. Masker menutup wajahnya saat ia digelandang keluar dari ruang pemeriksaan.
Pengawalan ketat mengiringi langkah Chiko menuju mobil tahanan. Dari kantor kejaksaan, ia langsung dibawa ke Lapas Semarang untuk menjalani penahanan.
Bacaaja: Masih Ingat Chiko, Pengedit Konten Cabul Smanse? Bentar Lagi Dia Disidang
Bacaaja: Kedua Ortu Chiko Polisi, Bagaimana Nasib Penanganan Kasusnya?
Momen itu terjadi bersamaan dengan pelimpahan tahap dua perkara pornografi berbasis AI. Berkas dan barang bukti sudah dinyatakan lengkap.
Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, memastikan Chiko langsung dijebloskan ke sel tahanan.
“Tersangka Chiko ditahan di Lapas Kedungpane selama 20 hari ke depan,” kata Sarwanto, Kamis (8/1/2026).
Kasus ini berawal dari ulah Chiko yang bikin heboh. Ia diduga memanipulasi wajah orang lain jadi konten porno. Yang diedit mayoritas wajah siswi SMAN 11 Semarang.
Sebagian editannya diunggah ke media sosial, ada juga yang disimpan di Google Drive. Dampaknya, nama baik korban pun hancur.
Semua barang bukti udah diamankan penyidik. Mulai dari akun medsos sampai video hasil editan, semuanya disita buat proses hukum lebih lanjut.
Ciko sendiri dijerat pasal berlapis. Ada pasal di UU Pornografi dan UU ITE, mulai soal manipulasi data sampai pelanggaran kesusilaan.
Kalau terbukti bersalah, hukumannya berat. Bisa kena 6 sampai 12 tahun penjara. *bae


