BACAAJA, SEMARANG- Upaya penyelundupan 90.200 kilogram kratom berhasil digagalkan aparat di Pelabuhan Tanjung Emas. Barang tersebut dikemas dalam 3.608 karung bertuliskan foodstuff coffee dan rencananya dikirim ke India.
Belakangan diketahui, isi karung itu bukan kopi, melainkan rajangan daun hijau yang setelah diuji laboratorium dipastikan sebagai kratom (Mitragyna speciosa).
Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen mengapresiasi sinergi aparat dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan dukungan penuh Pemprov Jateng terhadap penegakan aturan kepabeanan dan perdagangan internasional.
Baca juga: Main Curang Ekspor, Ngirimnya Kratom, Bilangnya Kopi
“Atas nama Pemprov Jateng dan masyarakat Jateng kami sangat mendukung ditegakkannya aturan-aturan yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor,” ujarnya saat konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, transparansi pengawasan perdagangan antarwilayah maupun antarnegara berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah. Apalagi kratom, kata dia, punya nilai ekonomi tinggi tetapi tetap perlu pengawasan ketat.
“Kratom ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji. Karena itu, pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” tambahnya.
Hasil Intelijen
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari hasil intelijen yang ditindaklanjuti pemeriksaan fisik sejak September 2025.
Petugas menemukan ketidaksesuaian jumlah kemasan serta indikasi pemalsuan dokumen. Modusnya, dokumen asli yang menyebut kratom diubah menjadi foodstuff coffee untuk mengelabui petugas. “Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” jelas Agus.
Empat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR telah ditetapkan. Berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY Musnahin Barang Ilegal Senilai Rp76 Miliar, Ini Rinciannya
Selain pengungkapan kasus ini, Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatat kinerja positif sepanjang 2025. Realisasi penerimaan mencapai Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target, dengan pertumbuhan 3,03 persen secara tahunan. Dari sisi pengawasan, diterbitkan 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total nilai barang Rp87,43 miliar.
Sebagai informasi, kratom merupakan tanaman tropis Asia Tenggara yang mengandung senyawa aktif dengan efek stimulan maupun sedatif, tergantung dosis. Di berbagai negara, komoditas ini diawasi ketat karena potensi penyalahgunaan.
Labelnya kopi, isinya kratom. Untung belum sempat jadi “ekspor rasa penasaran”. Di pelabuhan, ternyata bukan cuma kapal yang harus lolos pemeriksaan, tapi juga kejujuran dalam setiap dokumen. Karena sekali main label, konsekuensinya bisa lebih pahit dari kopi tanpa gula. (tebe)


