BACAAJA, SEMARANG- Kapolrestabes Semarang yang kini resmi menyandang pangkat Brigadir Jenderal Polisi, M. Syahduddi, langsung memimpin rilis besar pengungkapan kasus narkotika di wilayahnya, Jumat (20/3/2026).
Digelar di lobi Mapolrestabes Semarang, konferensi pers ini mengungkap dua perkara berbeda yang ternyata masih satu jaringan. Jadi bukan kasus berdiri sendiri, ini satu “rantai” yang saling terhubung. “Kasus ini satu jejaring, jadi kami sampaikan utuh biar jelas konstruksinya,” tegas Syahduddi.
Baca juga: Masak di Pinggir Jalan, Polrestabes Semarang Bagikan 600 Takjil
Kasus pertama bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menangkap tersangka MB (42) di dalam bus PO Madjoe Muda saat melintas di Gerbang Tol Kalikangkung pada 15 Februari 2026, hampir tengah malam.
Dari tas ransel hitam miliknya, ditemukan sabu seberat 2 kilogram. MB diketahui cuma kurir yang disuruh oleh sosok berinisial X yang masih diburu polisi. Barang haram itu diambil dari Bekasi dan rencananya dikirim ke Kartasura dengan imbalan Rp10 juta.
Nggak berhenti di situ, polisi mengembangkan kasus ini selama sebulan. Hasilnya, terungkap rencana pengiriman lanjutan ke Semarang.
Siap Edar
Pada 15 Maret 2026, dua tersangka lain, FAS (32) dan MBDP (35) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Mijen. FAS berperan sebagai kurir dari Bogor, sementara MBDP membantu proses pengemasan ulang jadi paket kecil siap edar.
Yang bikin geleng-geleng, jaringan ini sengaja memanfaatkan momen mudik Lebaran. Mereka ngira aparat lagi fokus ngatur lalu lintas, jadi bisa “main aman”. “Padahal mereka dijanjikan upah sampai Rp60 juta, makanya nekat,” ungkap Syahduddi.
Ternyata ini bukan aksi pertama mereka. Polisi mencatat jaringan ini sudah dua kali memasok narkoba ke Semarang. Pengiriman sebelumnya bahkan mencapai 5 kilogram pakai mobil sewaan.
Baca juga: Cek Pos Mudik, Kapolrestabes Semarang: Polisi Harus Terasa, Bukan Sekadar Ada
Dari pengungkapan terbaru, polisi menyita total 5,367 kilogram sabu, lengkap dengan barang pendukung seperti ponsel, koper, tas, hingga sepeda motor. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika.
Ancamannya nggak main-main: hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka kira mudik itu momen buat “lolos tanpa sorotan”. Padahal, yang lengah sedikit aja justru kelihatan paling jelas. Di jalan mungkin macet, tapi buat kejahatan, jalan pintasnya makin sempit. (tebe)


