Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Babak Baru Kasus Bullying PPDS Undip, Segera Disidangkan di PN Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Babak Baru Kasus Bullying PPDS Undip, Segera Disidangkan di PN Semarang

Kasus bullying yang berujung menewaskan mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

R. Izra
Last updated: Mei 20, 2025 12:17 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Kaprodi PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho keluar ruang kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan, Kamis (15/5/2025).
Kaprodi PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho keluar ruang kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan, Kamis (15/5/2025).
SHARE

NARAKITA, SWMARANG – Kasus bullying yang berujung menewaskan mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Berkas perkara tiga tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan jaksa penuntut umum ke pengadilan untuk disidangkan.

Ketiga tersangka itu adalah Taufik Eko Nugroho, Kaprodi PPDS Anestesi Undip; Sri Maryani, Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip; dan ZaraYupita Azra, mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto membenarkan telah melimpahkan berkas perkara bullying PPDS Undip. “Sudah kami limpahkan,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Kejaksaan telah menyiapkan tim untuk membuktikan dakwaan di persidangan. Nantinya, kata Sarwanto, akan ada 7 jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati Jateng dan Kejari Kota Semarang.

Juri Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi menyatakan telah menerima pelimpahan perkara tersebut. Ia telah menunjuk majelis hakim serta menjadwalkan persidangannya.

“Ada tiga berkas yang dilimpahkan ke pengadilan,” bebernya.

Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, sidang perdana kasus itu dijadwalkan pada Senin (26/5/2025).

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Semarang menerima pelimpahan dari penyidik Polda Jawa Tengah berupa berkas perkara dan tiga tersangka perundungan PPDS Undip.

Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau pemaksaan.

You Might Also Like

Beda Tafsir DPR Dengan Putusan MK 135 Soal Pemilu Serentak

12 Tahun Wafatnya Taufiq Kiemas: Mengenangnya Bukan Hanya dengan Rindu . . .

Tips Mudik Pakai Mobil Listrik, Gaspol Tanpa Drama

Dari Jamu Tradisional ke Ekonomi Hijau, Omah Toga Boyolali Level Up Bareng Undip

Mudik Ngebut Tapi Waktu Salat Datang, Begini Cara Praktisnya

TAGGED:kasus bullying ppds undipppds anestesi undipsidang ppds anestesi undipsidang ppds undip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Polisi mengamankan empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas GRIB Jaya. Oknum Ormas GRIB Jaya Diburu Polisi, Rusak Aset KAI di Semarang
Next Article Ilustrasi jemaah sedang melalukan ritual ibadah haji di Masjidil Haram. Jelang Puncak Haji, Suhu Makkah Tembus 46 Derajat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Begini Nasib Anggota DPRD Jember yang Ngrokok dan Main Game saat Sidang

Lomba Mau Diulang, Sekolah Ini Pilih Mundur Terhormat Saja

Jangan Asal Goreng, Ternyata Ada Telur Ayam Yang Bahaya Dikonsumsi

Film Pesta Babi, Pemerintah Bilang Jangan Keburu Panik Dulu

Bukan Cuma Buat Mudik, Jasela Didorong Jadi Jalur Pangan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Isu pemakzulan Gibran adalah bagian dari strategi politik konflik dan kontroversial dalam rangka menguasai algoritma media sosial menuju Pilpres 2029
Unik

Isu Pemakzulan Gibran, Gimmick Politik Algoritma

Juni 5, 2025
Plesir

Semarang Zoo Tambah Koleksi

Mei 30, 2025
Suasana Sidang Umum PBB yang kosong karena ditinggal para diplomat daru negara peserta saat PM Israel Benjamin Netanyahu menyampaikan pidato
Unik

Netanyahu Serang Balik, Prabowo Tegas Soal Palestina: Dunia Beri “Cold Shoulder” ke Israel di PBB

September 27, 2025
Kakek Masir dengan tangan diborgol, digiring jaksa menuju penjara.
Viral

Cerita Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Mikat Burung Cendet

Desember 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Babak Baru Kasus Bullying PPDS Undip, Segera Disidangkan di PN Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?