BACAAJA, JAKARTA – Founder Gojek, Nadiem Makarim, yang kaya raya itu, ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi laptop berbasis chromebook.
Sebagai founder dan mantan CEO Gojek, kurang kaya apa sih si Nadiem. Tapi toh, ia tetap juga tersangkut kasus perampokan uang negara.
Ya, Nadiem tersangkut korupsi proyek dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun itu memang bukan saat jadi CEO Gojek.
Ia terjerat kasus korupsi saat jadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka bukan tiba-tiba ya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah memeriksa dan menetapkan tersangka lainnya.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujar dia.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut. Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan, hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia. (*)