Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta

Mbak Ita, yang mantan Wali Kota Semarang itu, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Gara-garanya ia terbukti memeras dan korupsi.

R. Izra
Last updated: Agustus 27, 2025 1:30 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Mbak Ita (kerudung pink) konsultasi sama penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan hakim, Rabu (27/8/2025). (bae)
Mbak Ita (kerudung pink) konsultasi sama penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan hakim, Rabu (27/8/2025). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kabar panas datang dari Pengadilan Tipikor Semarang! Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, resmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara gara-gara terbukti korupsi.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta,” ujar Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat bacain putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).

Nggak cuma itu, Mbak Ita juga diwajibkan bayar uang pengganti (UP) Rp683,2 juta. Kalau nanti nggak bisa bayar, siap-siap diganti 6 bulan kurungan tambahan.

Menurut Majelis Hakim, aksi Mbak Ita jelas bertolak belakang sama semangat pemerintah yang lagi gencar berantas korupsi. “Padahal korupsi merupakan kejahatan luar biasa,” tegas hakim.

Tapi, vonis ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya jaksa minta Mbak Ita dihukum 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, bayar uang pengganti, plus larangan duduk di jabatan publik alias pencabutan hak politik.

Nah, kenapa bisa lebih ringan? Hakim punya beberapa pertimbangan.

Katanya, Mbak Ita sebelumnya belum pernah kena kasus hukum, bersikap sopan di persidangan, kooperatif, dan udah ngaku salah serta janji nggak bakal ngulang lagi. Selain itu, selama jadi wali kota, dia juga sempat kasih kontribusi positif buat Kota Semarang.

“Terdakwa telah mendapatkan beberapa penghargaan dalam memajukan Pemerintah Kota Semarang dalam skala nasional maupun internasional,” ucap Hakim.

Soal kasusnya sendiri, Mbak Ita terbukti korupsi bareng sang suami, Alwin Basri, lewat tiga modus berbeda. Semuanya melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Modus pertama, Mbak Ita dan Alwin terbukti nerima duit Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, plus janji fee Rp1,7 miliar dari Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rachmat U Djangkar.

Modus kedua, pasangan ini juga terbukti terima Rp3,08 miliar hasil pungli pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang (2022–2023). Dari jumlah itu, yang diterima Mbak Ita Rp1,88 miliar.

Modus ketiga yakni gratifikasi berupa commitment fee juga masuk kantong mereka. Uang sejumlah Rp2,24 miliar berasal dari pengondisian proyek penunjukan langsung di level kecamatan Kota Semarang. (bae)

You Might Also Like

BREAKING NEWS: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Langsung Digiring ke Jakarta

Diburu Semalaman, Akhirnya.. Silmy Datangi Gedung KPK

Diterpa Isu Loncat ke PSI, Hendi Bertemu Hasto Tegaskan Setia kepada PDIP

KPK Pamerkan Uang 5 Koper Hasil Sitaan ‘Safe House’ Bea Cukai di Jakarta

Tangis Happy Ending Amsal Sitepu, Hakim Tipikor Vonis Bebas Videografer Profil Desa

TAGGED:headlinembak itaSemarangsidang putusan mbak itavonis mbak ita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi otak. Hati-hati Pakai AI, Risikonya Bisa Bikin Otak Kamu Mati Lho!
Next Article Didesak Mundur Warga, Sudewo: “Saya Istikamah”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tak Sekadar Touring, NECI 04 Semarang Bawa Misi Merah Putih ke Astana Giribangun

Pelat Nomor Diakali, Kamera ETLE Dibikin Bingung

Polisi Ungkap Napi Lapas Sragen Kendalikan Peredaran Sabu di Solo

ANJING RAKSASA - Denver seekor anjing berjenis Alaskan Malamute berusia 2 tahun asal Semarang dengan bobot sekitar 70 kilogram Foto bersama pemilik Lily Harts, Minggu (27/9/2026). (dul)

Denver si Selebdog Malamute Raksasa Asal Semarang, Popularitasnya Jadi Jalan Berbagi

PENIPUAN - Ilustrasi pelaku penipuan sedang beraksi.

Sial! Rela Bayar Rp380 Juta Demi Anak Masuk UI, Ujungnya Kena Tipu

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

TERTAWA ALA NEGERI WACANDA - Pertunjukan tetaer Keraton Siluman yang penuh kritik sosial yang dibungkus dalam canda tawa, sukses mengocok perut penonton di UPGRIS, Sabtu (23/5/2026). (dul)
Info

Tawa Renyah Pecah di UPGRIS! Keraton Siluman Bikin Penonton Gergeran Gak Bisa Diam

Mei 24, 2026
SEPAKAT KERJA SAMA - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah memperluas sinergi dengan dunia pendidikan melalui kerja sama Kelas Industri bersama SMK Nusa Bhakti Semarang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk Program Keahlian Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (TJKT).
Info

PLN Icon Plus Buka Ruang Belajar Industri bagi Siswa TJKT SMK Nusa Bhakti Semarang

Agustus 29, 2026
BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum korban Zainal Petir saat memberi keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026). (dul)
Hukum

Perut Gadis Autis Makin Besar, Pria yang Diduga Menghamili Menghilang

Agustus 27, 2026
NOBAR - Ilustrasi nonton bareng pertandingan Piala Dunia 2026. (ai)
Fokus

Euforia Piala Dunia Meledak di Jateng: Ada 500 Lebih Titik Nobar, dari Balai Desa hingga Pemda

Juni 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?