Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nggak Perlu Panik, Nyanyi Indonesia Raya Itu Gratis Kok!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nggak Perlu Panik, Nyanyi Indonesia Raya Itu Gratis Kok!

Bayangin kalau tiap kali Indonesia Raya dikumandangkan di stadion, konser, atau upacara kita harus bayar royalti. Absurd kan? Nah, kabar baiknya, pemerintah langsung lurusin isu ini: Indonesia Raya tetap milik rakyat, bebas dinyanyikan kapan aja, di mana aja.

T. Budianto
Last updated: Agustus 19, 2025 6:16 pm
By T. Budianto
1 Min Read
Share
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Isu soal lagu kebangsaan Indonesia Raya kena royalti bikin heboh jagat maya. Tapi tenang, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas langsung pasang badan buat meluruskan kabar itu. Ia memastikan, Indonesia Raya dan lagu-lagu nasional lainnya udah jadi domain publik alias bebas dinyanyiin tanpa bayar sepeser pun.

Supratman bilang, aturan jelas tertulis di Undang-Undang Hak Cipta. Jadi, nggak ada ceritanya rakyat harus rogoh kocek cuma buat nyanyi lagu kebangsaan di sekolah, stadion, atau acara resmi. “Indonesia Raya itu pengecualian, nggak kena royalti,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senin (18/8) malam.

Jadi Polemik

Sebelumnya, polemik ini mencuat gara-gara pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sempat bilang ada kewajiban royalti kalau lagu Indonesia Raya dipakai di acara komersial. Tapi pernyataan itu langsung diralat, dan ditegaskan kalau lagu kebangsaan udah berstatus domain publik.

Sekjen PSSI Yunus Nusi juga angkat suara. Menurutnya, Indonesia Raya bukan cuma lagu, tapi simbol pemersatu yang bikin merinding kalau dinyanyiin bareng di stadion. “Nilai patriotisme nggak bisa diukur pakai duit,” katanya.

Dengan penegasan ini, masyarakat bisa lega. Indonesia Raya tetap jadi milik seluruh rakyat Indonesia, yang bebas dikumandangkan di mana aja, kapan aja, tanpa biaya alias gratis! (*)

You Might Also Like

Nasib Bripda Rio Eks Brimob Aceh setelah Gabung Tentara Bayaran Rusia, Menkum Buka Suara

Bakal Rame Terus Nih Sidang Sudewo, Dikawal Fans dan Haters sampai Vonis

Pemuda Tipu SPBU, Modalnya Mercy dan Fortuner, Begini Modusnya..

Tangis Anak Wartawan yang Tewas Dibakar karena Berita Pecah di MK: ‘Saya Sebatang Kara!’

Ngeri! Sudewo Tak Cuma Terima Gratifikasi Uang, Keris Nogososro Juga Diembat

TAGGED:indonesia rayaLMKNmenkumroyalti lagu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Hercules Indonesia Hujani Gaza dengan 28 Ton Bantuan Kemanusiaan
Next Article Prabowo Gas Utang Jumbo Rp781,9 T, Pecahin Rekor Sejak Pandemi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PESTA BUAH--Gajah Sumatera di Semarang Zoo bernama Zella menyantap tumpengan buah saat Hari Gajah Sedunia. (ist)

Hari Gajah Sedunia, Zella Semarang Zoo Pesta Tumpengan Buah

PENGUKUHAN PASKIBRAKA--Anggota Paskibraka 2026 memberi hormat kepada Wali Kota Semarang saat acara pengukuhan di Ruang Lokakrida Balaikota Semarang, Rabu (12/8/2026). (ist)

27 Paskibraka Semarang Dikukuhkan, Agustina Minta Jadi Agen Anti-Bullying

DUTA BACA--Duta Baca Semarang menerima penghargaan yang digelar dalam acara yang digekar di Gedung Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Rabu (12/8/2026). (ist)

4 Duta Baca Semarang Terpilih, Ada Siswa SD hingga Mahasiswa

Ideologi Angka dan Realitas Sebagian

SIDANG TPPU--Jaksa membacakan replik kasus pencucian uang terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026). (bae)

Jaksa: Gus Yazid Terima Duit Rp20 Miliar Atau Gak, Tetap Dijerat TPPU

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

BARANG BUKTI - Polisi nunjukin barang bukti gas LPG subsidi yang dioplos ke tabung non-subsidi. (bae(
Hukum

Akhirnya Kena Juga, 60 Orang yang Mainin BBM dan LPG Subsidi Ditangkap

Mei 5, 2026
Hukum

Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun

November 4, 2025
Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief (pegang mik) paparan tentang kerja-kerja advokasi organisasinya, Rabu (21/1/2026). (bae)
Hukum

Curhat LBH Semarang: Katanya Jateng Mau Jadi Lumbung Pangan, Kok Kriminalisasi Petani

Januari 22, 2026
Cik Mel bediri usai sidang pledoi di pengadilan. (bae)
Hukum

Protes Cik Mel dalam Sidang Kasus Korupsi BNI: Kenapa Cuma Saya?

Oktober 22, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nggak Perlu Panik, Nyanyi Indonesia Raya Itu Gratis Kok!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?