Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Terungkap! Oknum Intel Polda Jateng Bunuh Anak Kandung karena Jengkal Diminta Nikahi Ibu Korban
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Terungkap! Oknum Intel Polda Jateng Bunuh Anak Kandung karena Jengkal Diminta Nikahi Ibu Korban

Sidang perdana oknum polisi intel Polda Jateng mengungkap fakta, terdakwa tega membunuh anak kandungnya karena jengkel diminta menikahi ibu korban.

R. Izra
Last updated: Juli 16, 2025 3:55 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Jaksa membacakan surat dakwaan kasus pembunuhan bayi kandung, terdakwa Brigadur Ade Kurniawan mengikuti sidang secara online, Rabu (16/7/2025). (bae)
Jaksa membacakan surat dakwaan kasus pembunuhan bayi kandung, terdakwa Brigadur Ade Kurniawan mengikuti sidang secara online, Rabu (16/7/2025). (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Brigadir Ade Kurniawan, oknum intel Polda Jawa Tengah yang menjadi terdakwa pembunuh bayi kandung, mengikuti sidang secara online, Rabu (16/7/2025).

Brigadir Ade ditampilkan dalam layar monitor persidangan. Sementara penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, serta majelis hakim mengikuti sidang secara offline.

Persidangan sempat terkendala karena Brigadir Ade tidak bisa mendengar suara jaksa dan majelis hakim.

Sidang perdana ini bahkan sempat mau ditunda. Namun, setelah menunggu beberapa saat, sidang pembacaan surat dakwaan dilanjutkan.

Jaksa Saptianti Lastari mendakwa Brigadir Ade dengan dakwaan alternatif, sebagaimana Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C UU No.17 Tahun 2016 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

“Terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” ujarnya

Jaksa Saptanti juga motif terdakwa Ade Kurniawan tega membunuh anak kandungnya itu.

Jaksa menyebut, terdakwa marah dan jengkel karena sering dimarahi oleh ibu korban, Dian Julia Pratami; dan nenek korban, Siti Nurmala.

Terdakwa sering dimarahi dan dikata-katai kasar karena tak kunjung menikahi ibu korban. Padahal tes DNA menunjukkan korban adalah anak kandung terdakwa.

Selepas jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Nenden Rika Puspitasari bertanya kepada terdakwa Ade Kurniawan terkait dakwaan tersebut. Ade menyebut, keberatan atas dakwaan tersebut.

“Saya keberatan, mau ajukan eksepsi,” kata Ade.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial DJ melaporkan Brigadir Ade ke SPKT Polda Jateng.

Diduga, Brigadir Ade membunuh bayi malang itu dengan cara menekan area leher.

Merunut kronologi, pada Minggu (2/3/2025), Brigadir AK bersama DJ dan buah hatinya sedang jalan-jalan tak jauh dari tempat tinggalnya di Kota Semarang. Mereka kemudian mampir ke Pasar Peterongan untuk berbelanja.

Ketika itu, yang turun dari mobil hanya DJ. Sebelum turun, DJ sempat mengabadikan momen kebersamaannya dengan anak balitanya yang saat itu dalam kondisi sehat walafiat.

Sepuluh menit kemudian, DJ kembali ke mobil dan mengira anaknya sedang tidur seperti biasa. Namun, tatapannya tertuju pada bibir anaknya yang terlihat agak berwarna kebiruan.

DJ pu panik. Ia lantas mengajak Brigadir Ade segera melarikan anaknya ke rumah sakit terdekat. Anaknya kemudian dirawat di RS Roemani Muhammadiyah Semarang dan masuk ICU.

Pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB kondisi kesehatan si anak terus mengalami penurunan hingga berujung meninggal dunia. (bae)

You Might Also Like

Prabowo Pengin Papua Jadi Kebun Sawit, Gak Belajar dari Bencana Sumatera?

Menu Kampung Bikin Buka Puasa Auto Nostalgia

Soto Semarang, Kehangatan dalam Semangkuk, Aroma yang Merasuk hingga Kenangan

AKBP Basuki Masih Andalkan Jurus Langkah Seribu Hindari Wartawan

5 Spot Wisata Paling Diburu saat Libur Lebaran di Semarang: dari Lawang Sewu sampai Saloka

TAGGED:brigadir ade kurniawanheadlinejengkel diminta nikahi ibu korbanmotif polisi bunuh anak kandungoknum polisi intel polda jateng bunuh anak kandungsidang perdana brigadir ade
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi kapal perang TNI AL tembaki perahu nelayan lokal di perairan Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Tragedi Kapal Perang TNI AL Tembaki Nelayan Negara Sendiri di Sumsel, Apa yang Terjadi?
Next Article Menuju Energi Bersih, PLN Siapkan PLTS Berbaterai untuk Karimunjawa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PENIPUAN - Ilustrasi pelaku penipuan sedang beraksi.

Sial! Rela Bayar Rp380 Juta Demi Anak Masuk UI, Ujungnya Kena Tipu

BANTAL KUCING - Dina memegang bantal bergambar kucing buatan tangannya sendiri, Minggu (27/9/2026). Sebagian keuntungan dari jualan bantal kucing itu digunakan untuk memberi makan kucing jalanan. (dul)

Kisah Dina Rawat Kucing-kucing Terlantar, Andalkan Cuan dari Jualan Bantal Bergambar Meong

Gubes UGM: Kuliah Gratis Jangan Cuma PTN

Blue Fire Papandayan Bukan Sekadar Api Biru, Ini Penjelasan Badan Geologi

Bung Sis Pimpin PA GMNI Demak, Siapkan Konsolidasi Alumni hingga Aksi Nyata

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Saeul dan Thiery, dua sopir bus profesional lulusan JIDS di bawah naungan LPK Hiro Karanganyar, yang saat ini diterima bekerja di perusahaan transportasi umum Jepang, Hiroshima Kotsu.
Info

Saeful dan Thiery Deg-degan, 2 Sopir Bus Profesional Lulusan JIDS Bekerja di Hiroshima Kotsu Jepang

April 18, 2026
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.
Politik

63 Anggota DPR RI Lulusan SMA, 211 Lainnya Misterius Gak Jelas Pendidikannya Apa

September 18, 2025
Info

PWI: Bencana Bukan Cuma Angka, Ada Manusia di Baliknya

Desember 25, 2025
SIDANG KORUPSI--Kepala OPD Cilacap bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman di Pengadilan Tipkor Semarang, Selasa (18/8/2026) sore. (bae)
Hukum

Kepala OPD Cilacap Bingung, Ada Larangan Beri THR tapi Bupati Minta Iuran Lebaran untuk Forkopimda

Agustus 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Terungkap! Oknum Intel Polda Jateng Bunuh Anak Kandung karena Jengkal Diminta Nikahi Ibu Korban
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?