Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eks Cawabup Purbalingga Zaini Makarim Minta Dibebaskan dari Tuntutan karena Alasan Ini
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Eks Cawabup Purbalingga Zaini Makarim Minta Dibebaskan dari Tuntutan karena Alasan Ini

Terdakwa kasus korupsi Jembatan Merah Purbalingga, Zaini Makarim, minta dibebaskan dari segala tuntutan, karena ia tak menikmati uang korupsi dan jabatannya sebagai pengawas karena ditunjuk buka atas keingiannya.

R. Izra
Last updated: Juli 10, 2025 2:18 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Terdakwa korupsi proyek Jembatan Merah Purbalingga, Zaini Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Terdakwa korupsi proyek Jembatan Merah Purbalingga, Zaini Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Mantan calon Wakil Bupati Purbalingga, Zaini Makarim Supriyanto meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan kasus korupsi pembangunan Jembatan Merah Purbalingga.

“Saya mohon agar diputus bebas atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum,” ucap terdakwa Zaini saat membaca nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/7/2025).

Sebelumnya, Zaini dinyatakan bersalah tidak menjalankan tugasnya sebagai konsulkan pembangunan jembatan, sehingga proyek tersebut dikorupsi dan merugikan negara.

Zaini lantas dituntut dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp600 juta.

Dalam sidang pembelaan, Zaini mengatakan, dari awal ia tidak ada niatan untuk menjadi konsultan pengawas dalam paket pekerjaan Jembatan Merah.

“Terbukti saya tidak ikut lelang perencanaan sebelumnya yang diadakan 2016. Serta saya juga tidak ikut lelang dalam pengawasan tahun 2017,” ujarnya.

Namun, pada akhir 2017 ternyata proyek ini mengalami putus program. Zaini terlibat pada 2018 karena ada penunjukan langsung dari Dinas PUPR Kabupaten Purbalingga.

“Karena saya sudah ditunjuk, maka saya saat itu saya tidak enak untuk menolak. Nanti dikiranya saya pilih-pilih paket pekerjaan yang gampang-gampang,” urainya.

Saat itu PPK menjelaskan bahwa pekerjaan tahap kedua tahun 2018 hanya diminta fokus pada pekerjaan struktur beton saja. Dikarenakan dalam pengerjaan baja sudah diadakan tahun 2017.

Sertifikat tentang mutu baja juga sudah ada semua. Waktu itu Zaini sebagai konsultan pengawas hanya percaya saja bahwa spesifikasi tersebut adalah asli.

“Kami baru tahu kalau itu palsu ya setelah proses persetujuan ini,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, keberadaaan konsultan pengawas dalam pekerjaan Jembatan Merah tahap kedua ini diabaikan oleh dinas dan kontraktor selama proses pelaksanaannya.

Zaini meminta belas kasihan majelis hakim. “Saya pribadi merasa kapok atau trauma dan tidak mau lagi menjadi konsultan,” bebernya.

Dia menegaskan, uang yang ia terima dari pengawasan proyek sebesar Rp40 juta sudah dibagi ke semua tim yang terlibat dalam pengawasan proyek.

Namun, sebagai itikad baik, ia merogoh uang pribadi untuk mengembalikan bayaran konsultan tersebut ke rekening kas daerah, jauh sebelum perkara ini disidangkan.

“Jadi boro-boro saya mendapatkan suatu keuntungan dari paket pekerjaan ini, justru sebaliknya saya malah rugi karena ada pengembalian,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Zaini diadili bersama empat terdakwa lain. Masing-masing mantan Kepala Dinas PUPR Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko, serta dua pihak swasta bernama Doni Erawan dan Imam Subagyo.

Terdakaa utamanya Donny selaku pelaksana proyek. Dia dituntut 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta, dan membayar uang pengganti Rp13,3 miliar.

Kemudian terdakwa Setiyadi yang merupakan Kepala Dinas PUPR Purbalingga tahun 2017-2018, dituntut bui 7 tahun dan denda Rp600 juta.

Lalu, terdakwa Priyo Satmoko selaku Kepala Dinas PUPR Putbalingga tahun 2018, dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta.

Terakhir, Imam Subagyo selaku konsultan pengawas proyek, dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta. (bae)

You Might Also Like

Nadiem Makarim Akhirnya Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Dalami Jejak Kasus Digitalisasi Pendidikan

Prabowo Tugaskan Gibran Berkantor di Papua, Penyingkiran atau Malah Penyelamatan di Tengah Tuntutan Pemakzulan?

Dijamin Bikin Nagih! 7 Kreasi Udang Paling Hits dari Saus Padang sampai Crispy

Sah! Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih se-Indonesia di Klaten Jawa Tengah

Libur Lebaran, Kunjungan Wisata di Jateng Naik Lima Persen

TAGGED:adik ipar ganjar pranowokorupsi jembatan merahzaini makarim minta dibebaskan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dorong Ekonomi Lokal, Pansus RPJMD Serap Masukan dari Kota Pekalongan
Next Article Real Madrid dicukur 4 gol tanpa balas oleh PSG, dalam semifinal Piala Dunia Antarklub FIFA 2025, di Stadion Metlife, New Jersey, Kamis (10/7/2025) dini hari WIB. Madrid Menangis di Kaki Enrique, PSG Bantai Pasukan Xabi 4 Gol Tanpa Balas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

Mohammad Saleh Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat

Menengok Ulang Kontroversi “Wonderland Indonesia” yang Mengubah Cara Kita Melihat Budaya

Warga Binaan Lapas Purwodadi Belajar Jadi Barista

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Komdigi Gratiskan Internet Sebulan, untuk Korban di Aceh, Perlu Ndak Ya?

Desember 10, 2025
Unik

Panduan Lengkap Shalat Idul Adha di Rumah, Niat, Gerakan, dan Bacaan Arabnya

Juni 5, 2025
Unik

Science Spotlight: Diving into Fascinating Scientific Discoveries

April 13, 2023
Unik

Mentan Temukan Beras Oplosan, Begini Tips Agar Tak Salah Pilih

Juli 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks Cawabup Purbalingga Zaini Makarim Minta Dibebaskan dari Tuntutan karena Alasan Ini
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?