Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga

T. Budianto
Last updated: Juli 3, 2025 8:01 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DIPELUK ISTRI: Mantan Cawabup Purbalingga, Zaini Makarim dipeluk istri usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Tangis keluarga pecah saat mendengar Zaini Makarim Supriyanto mantan calon wakil bupati Purbalingga, dituntut penjara 5,5 tahun karena korupsi.

Seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7) sore, keluarga langsung menghampiri Zaini dan memeluknya erat-erat. Zaini sendiri tampak tabah, tetapi keluarganya menangis sesenggukan.

Zaini diadili dalam kapasitasnya sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017–2018. Adik ipar Ganjar Pranowo ini dinilai tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik. Akibatnya, pembangunan proyek jembatan tidak sesuai kontrak.

Dalam realisasinya, pengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga membuat Jembatan Merah hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Padahal, menurut kontrak kerja, jembatan bisa dilewati kendaraan besar.

Perbuatan terdakwa disebut mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp2,2 miliar. “Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah, Bagus Suteja saat membaca surat tuntutan.

Pidana Denda

Jaksa juga menuntut terdakwa Zaini membayar denda. “Menuntut terdakwa dijatuhi pidana denda Rp600 juta yang jika tak dibayar harus diganti kurungan tambahan 6 bulan,” imbuhnya.

Perbuatan Zaini dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, Zaini diadili bersama empat terdakwa lain. Masing-masing mantan Kepala Dinas PUPR Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko, serta dua pihak swasta bernama Donny Eriawan dan Imam Subagyo.

Terdakwa Setiyadi yang merupakan Kepala Dinas PUPR Purbalingga tahun 2017-2018, dituntut bui 7 tahun dan denda Rp600 juta. Lalu, terdakwa Priyo Satmoko selaku Kepala Dinas PUPR Putbalingga tahun 2018, dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta.

Terdakwa Imam Subagyo selaku konsultan pengawas proyek, dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta. Sementara terdakwa utamanya Donny Eriawan selaku pelaksana proyek. Dia dituntut 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta, dan membayar uang pengganti Rp13,3 miliar. (bae)

You Might Also Like

Kelapa Bakar, Benarkah Ini Minuman Ajaib dan Bermanfaat?

Wamenlu Siap Ikuti Putusan MK, Mundur Dari Jabatan Komisaris

Drama Kurir JNE yang Motornya Dibegal, Bikin Haru Biru..

Mau Jadi Mahasiswa PPDS Anestesi Undip? Pahami Pasal-pasal Berikut

Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan, Biar Hati Siap, Belum Telat Kok

TAGGED:jembatan merahkorupsi purbalinggazaini makarim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kelelawar Bersarang di Atap Rumah? Waspadai Ancaman Penyakit Menular dari Hewan ke Manusia
Next Article Ilustrasi pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Skandal Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, JCW: Harus Diusut Juga Pencucian Uangnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi penangkapan tersangka.

Pengusaha HT Jadi Tersangka Kasus Pajak, DJP Ungkap Modusnya

Semarang Lagi Panas-Panasnya, Suhu Capai 37,1 Derajat

Tak Sekadar Touring, NECI 04 Semarang Bawa Misi Merah Putih ke Astana Giribangun

Pelat Nomor Diakali, Kamera ETLE Dibikin Bingung

BARANG BUKTI: Beberapa barang bukti yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu. (ist)

Polisi Ungkap Napi Lapas Sragen Kendalikan Peredaran Sabu di Solo

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua DPR RI Puan Maharani dan pimpinan DPR lain menyampaikan keterangan pers setelah rapat paripurna.
Unik

Puan Sebut DPR Terima Usulan 24 Calon Dubes RI Termasuk untuk AS dan PBB, Siapa Saja?

Juli 3, 2025
Ilustrasi emisi karbon.
Unik

AI Bikin Emisi Karbon Raksasa Teknologi Melonjak hingga 150 Persen

Juni 16, 2025
Tips

Mau Tahu, Tanda-Tanda Jiwa Pemimpin Mulai Kelihatan

Juli 14, 2026
Tips

Anak Tantrum? Jangan Langsung Suruh Diam

Juli 16, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?