Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: 3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan

Kejaksaan Negeri Kota Semarang Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Ketiga Tersangka

T. Budianto
Last updated: Mei 16, 2025 9:10 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Tersangka Sri Maryani menunduk saat dirangkul penyidik menuju ruang pelimpahan di kantor kejaksaan, Kamis (1552025).
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Kuasa hukum tiga tersangka kasus bullying mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) mengajukan permohonan penangguhan penahanan

Surat permohonan tersebut sudah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang. “Surat sudah kami ajukan,” ujar Kairul Anwar selaku kuasa hukum, Jumat (16/5/2025).

Ketiga tersangka itu adalah Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi Undip, Sri Maryani Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip, dan Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip.

Bersamaan dengan permohonan penangguhan penahanan itu, ia telah melampirkan nama-nama yang menjadi penjamin bahwa tersangka akan kooperatif meski tak ditahan.

“Secara formal sudah kita ajukan. Termasuk kami tim hukum sebagai penjamin,” kata Kairul.

Kairul menyesalkan keputusan kejaksaan yang tega menahan tersangka. Dia mengaku belum mengetahui secara jelas pertimbangan kejaksaan melakukan penahanan.

Padahal, selama proses penyidikan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bersikap arif, tidak menahan para tersangka yang merupakan para akademisi dan dokter itu.

Kini, ia berharap kejaksaan mengkaji ulang keputusannya menahan para tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto mengakui sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka.

“Ya, sudah kami terima. Masih dipertimbangkan permohonan tersebut,” jelas Sarwanto, Jumat (16/5/2025).

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perundungan PPDS Undip kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).

Selepas pelimpahan tersebut, kejaksaan memutuskan menahan ketiga tersangka karena ancaman hukuman atas kasus yang menjerat mereka sudah memenuhi kriteria untuk ditahan.

“Alasan objektifnya, ancaman hukuman para tersangka lebih dari lima tahun,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji.

Selain itu kejaksaan mempertimbangkan alasan subjektifnya, berupa kekhawatiran jika para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidananya.

You Might Also Like

Kumandangkan Deradikalisasi, Pemprov Jateng Gandeng 351 Mitra

Raungan Suara Klakson Tak Terdengar, Detik-Detik Kecelakaan Kereta Api Harina di Kaligawe

Puan Sebut DPR Terima Usulan 24 Calon Dubes RI Termasuk untuk AS dan PBB, Siapa Saja?

Ungkap Pengeroyokan di Jalan Sompok Semarang, Polisi: Korban Salah Sasaran Kreak

Bandara A Yani Kembali Buka Rute Internasional, Jateng Siap Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

TAGGED:bullying ppds undiptersangka bullying ppds undip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kisah Ispiratif Diyem Wiryo Rejo: Dari Tetesan Jamu ke Tanah Suci, Perjalanan Panjang Penuh Tekad
Next Article Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Jateng berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025 Ingat-ingat!! Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan 2025 Berlaku Hingga 30 Juni 2025

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tetap Optimis Meski Situasi Negeri Nggak Baik-Baik Aja, Begini Triknya

Gampang Banget! Rahasia Kulit Lumpia Lentur Anti Robek, Cuma Butuh 4 Bahan

Wajib Waspada! Bedain Batuk Biasa dengan Gejala Awal Kanker Paru Biar Nggak Kecolongan

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Wisata

Ribuan Lampion Hiasi Langit Dieng di Malam Pembuka DCF XV 2025

Agustus 24, 2025
Petugas sedang meninjau garam produksi BUMD Pemprob Jateng di Pati. (humas pemprov jateng)
Kepo

Pabrik Garam Pemprov Jateng di Pati Mampu Produksi 25 Ribu Ton Per Tahun

Juni 24, 2025
Kepo

Air Suci, Nasi 3G, dan Pesona Lereng yang Menggugah Rasa, Sepenggal Kisah dari Festival Gunung Slamet

Juli 5, 2025
Kepo

Fakta-Fakta OTT KPK di Mandailing Natal, Berikut Nama-namanya

Juni 29, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?