Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: 3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan

Kejaksaan Negeri Kota Semarang Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Ketiga Tersangka

T. Budianto
Last updated: Mei 16, 2025 9:10 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Tersangka Sri Maryani menunduk saat dirangkul penyidik menuju ruang pelimpahan di kantor kejaksaan, Kamis (1552025).
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Kuasa hukum tiga tersangka kasus bullying mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) mengajukan permohonan penangguhan penahanan

Surat permohonan tersebut sudah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang. “Surat sudah kami ajukan,” ujar Kairul Anwar selaku kuasa hukum, Jumat (16/5/2025).

Ketiga tersangka itu adalah Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi Undip, Sri Maryani Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip, dan Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip.

Bersamaan dengan permohonan penangguhan penahanan itu, ia telah melampirkan nama-nama yang menjadi penjamin bahwa tersangka akan kooperatif meski tak ditahan.

“Secara formal sudah kita ajukan. Termasuk kami tim hukum sebagai penjamin,” kata Kairul.

Kairul menyesalkan keputusan kejaksaan yang tega menahan tersangka. Dia mengaku belum mengetahui secara jelas pertimbangan kejaksaan melakukan penahanan.

Padahal, selama proses penyidikan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bersikap arif, tidak menahan para tersangka yang merupakan para akademisi dan dokter itu.

Kini, ia berharap kejaksaan mengkaji ulang keputusannya menahan para tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto mengakui sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka.

“Ya, sudah kami terima. Masih dipertimbangkan permohonan tersebut,” jelas Sarwanto, Jumat (16/5/2025).

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perundungan PPDS Undip kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).

Selepas pelimpahan tersebut, kejaksaan memutuskan menahan ketiga tersangka karena ancaman hukuman atas kasus yang menjerat mereka sudah memenuhi kriteria untuk ditahan.

“Alasan objektifnya, ancaman hukuman para tersangka lebih dari lima tahun,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji.

Selain itu kejaksaan mempertimbangkan alasan subjektifnya, berupa kekhawatiran jika para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidananya.

You Might Also Like

Mbah Mun Ketua PP Blora Ngaku Agen Pertamina, Tipu Rekanan Bisnis Rp333 Juta

Putusan MK Tegaskan Kedudukan Wamen Setara Menteri: Dilarang Rangkap Jabatan!

Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Sakral! Kirab Kebo Kyai Slamet dan Pusaka Keraton Solo saat Malam 1 Suro

Kezia Aletheia Pamer Gaya Liburan di 3 Benua, Outfit Simple tapi Bikin Mewah

TAGGED:bullying ppds undiptersangka bullying ppds undip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kisah Ispiratif Diyem Wiryo Rejo: Dari Tetesan Jamu ke Tanah Suci, Perjalanan Panjang Penuh Tekad
Next Article Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Jateng berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025 Ingat-ingat!! Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan 2025 Berlaku Hingga 30 Juni 2025

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Renovasi Sekolah Gagal, Anggaran Dialihkan Demi Penuhi Permintaan Suami Wali Kota

Juli 10, 2025
Ilustrasi vape sekali pakai.
Unik

Mengapa Vape Sekali Pakai Lebih Beracun dari Rokok Jenis Apapun? Simak Penjelasannya

Juli 7, 2025
Unik

Polda Jateng Amankan 730 Pelaku Kejahatan

Mei 30, 2025
JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
Unik

Aipda Robig Protes Jaksa Tak Mau Putar Rekaman CCTV

Juli 30, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: 3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?