Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nusron Diperiksa KPK, Aliran Uang Orang Dekat Dibongkar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nusron Diperiksa KPK, Aliran Uang Orang Dekat Dibongkar

Nugroho P.
Last updated: November 5, 2026 11:33 am
By Nugroho P.
7 Min Read
Share
Nusron Wahid saat di KPK.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Setelah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya datang ke Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaannya kali ini bukan sekadar formalitas, sebab penyidik mulai menelusuri dugaan aliran uang yang diterima sejumlah orang dekatnya dalam perkara suap pengurusan sertifikat tanah PT Summarecon Tbk.

Contents
Dua Kali Mangkir, Nusron Akhirnya DatangDiperiksa Lima Jam, Nusron Irit BicaraKPK Telusuri Uang yang Diterima Orang KepercayaanDelapan Orang Sudah Jadi TersangkaBerawal dari Pengurusan HGB SummareconDiduga Ada Permintaan Fee Rp2 Miliar

Nusron tiba di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 09.22 WIB. Kehadirannya sekaligus mengakhiri penantian penyidik yang sebelumnya sudah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar tersebut.

Nama Nusron ikut menjadi perhatian karena perkara ini diduga berkaitan dengan praktik pemberian uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK ingin menggali sejauh mana pengetahuannya mengenai penerimaan uang oleh orang-orang yang disebut sebagai kepercayaannya.

Dua Kali Mangkir, Nusron Akhirnya Datang

Sebelum memenuhi panggilan pada Rabu, Nusron tercatat dua kali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan KPK.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak datang dengan alasan memiliki agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian kembali melayangkan panggilan pada Kamis (15/10/2026). Lagi-lagi, pemeriksaan harus tertunda karena Nusron sedang menjalani perjalanan dinas ke luar negeri yang disebut bertujuan ke Malaysia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kedatangan Nusron pada 4 November merupakan tindak lanjut dari panggilan sebelumnya. Menurut dia, penyidik sebenarnya tidak membuat jadwal pemeriksaan baru untuk hari tersebut.

“NW (Nusron Wahid) hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi.

Diperiksa Lima Jam, Nusron Irit Bicara

Nusron menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, mulai pukul 09.22 WIB hingga 14.51 WIB. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, dia terlihat mengenakan kemeja cokelat, jaket abu-abu, dan peci hitam.

Tiga orang yang mengenakan kemeja cokelat tampak mengawalnya hingga menuju kendaraan. Namun, Nusron tidak banyak memberikan keterangan ketika awak media menanyakan materi pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

Dia hanya menyinggung soal perjalanan dinas ke luar negeri yang sebelumnya menjadi alasan ketidakhadirannya.

Menurut Nusron, perjalanan tersebut sudah mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara. Dia menegaskan, setiap perjalanan dinas seorang menteri, terutama ke luar negeri, harus melalui prosedur perizinan.

“Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apalagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara, jadi kami tidak mengada-ada titik,” ujarnya.

KPK Telusuri Uang yang Diterima Orang Kepercayaan

Di balik pemeriksaan Nusron, ada persoalan yang menjadi perhatian penyidik, yakni dugaan penerimaan uang oleh orang-orang kepercayaannya.

Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mengonfirmasi sejumlah penerimaan uang yang diduga melibatkan orang dekat Nusron. KPK ingin mengetahui apakah Nusron mengetahui proses penerimaan tersebut, termasuk tujuan dan kaitannya dengan pengurusan sertifikat tanah.

“Penyidik mengkonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari saudara NW,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore.

Pemeriksaan juga menyentuh dugaan praktik setoran rutin dan setoran jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik mendalami kemungkinan adanya aliran uang dari kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil), hingga tingkat lebih atas.

KPK turut menggali pengetahuan Nusron mengenai kewenangannya dalam penempatan pejabat di struktur kementerian.

“Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat kantah, kanwil, dan ke atas,” ujar Budi.

Delapan Orang Sudah Jadi Tersangka

Kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon ini sebelumnya terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026).

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
  2. Fahd El Fouz, politikus Partai Golkar.
  3. Adrianto Pitoyo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung.
  4. Arif Sugianto, mantan Bupati Kebumen.
  5. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).
  6. Muhammad Fakhry, orang kepercayaan menteri.
  7. Erwin, orang kepercayaan menteri.
  8. Rizal Pahlefi, orang kepercayaan menteri.

Keterlibatan tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron membuat penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya aliran uang yang berkaitan dengan urusan pertanahan.

Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Persoalannya, sebagian bidang tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang sebelumnya memegang SHM. Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebagai pihak tergugat.

Dalam prosesnya, Kantah Bogor mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi. Mereka kemudian mengajukan pemblokiran SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.

Situasi tersebut kemudian membuka jalan bagi komunikasi antara pihak perusahaan dan sejumlah perantara yang diduga memiliki akses ke pejabat pertanahan.

Diduga Ada Permintaan Fee Rp2 Miliar

KPK mengungkap komunikasi antara Yaser Alfarisi dari pihak Summarecon dengan Erwin, salah satu orang kepercayaan menteri.

Yaser disebut mengeluhkan sikap Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung yang tidak bersedia membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.

Yaser bersama Rizal Pahlefi kemudian meminta Erwin menjembatani komunikasi dengan Sontang agar pengurusan sertifikat tersebut bisa berjalan.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal mendapat informasi bahwa ada sejumlah uang yang harus disiapkan untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.

Menurut Achmad Taufik, Sontang melalui Erwin diduga meminta fee dengan kode “dua” yang merujuk pada uang Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar.

KPK juga menduga ada pihak lain yang bakal menerima bagian dari uang tersebut dengan istilah fee broker.

Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung.

Penyerahan uang itu disebut berlangsung di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan biaya pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.

Kini, penyidik masih menelusuri lebih jauh aliran uang tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan Nusron menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap sejauh mana dugaan praktik setoran dan penerimaan uang itu berlangsung di lingkungan ATR/BPN. (*)

You Might Also Like

Ratusan Pendukung Minta Sudewo Dibebaskan

Pemanggilan KPK ke Ridwan Kamil Hari Ini Bikin Publik Ikut Nunggu, Deg-degan Euy…

Ada Kasus Baru di Semarang, Kejari Kulik Dugaan Korupsi BUMD Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

Anggaran Jumbo MBG Disorot, KPK Bilang Rawan, Ah Berani?

Di Lapas Semarang, Razia Narkoba Sampai 18 Kali Sebulan

TAGGED:hukumKPKMenteri ATR/BPN Nusron Wahidnusron wahid
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kronologi Helikopter TNI AD Jatuh saat Padamkan Karhutla Kalteng, Tiga Personel Gugur
Next Article BIDIK KASUS - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua Eks Pejabat KPK Masuk BGN, Ada Misi Antikorupsi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PAMER IJAZAH - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah miliknya, dari mulai ijazah SD hingga sarjana, dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Detik-detik Jokowi Pamer Ijazah SD-S1 di Ruang Sidang, Roy Suryo Tertawa

Kepala Kanwil HAM Jateng, Mustofa Beleng dan jajarannya saat menjelaskan temuan penggeledahan Ponpes di Sukoharjo. (ist)

Kemenham Temuka Beda Keterangan Polisi vs Ponpes Putri Sukoharjo, Mana yang Benar?

PENYAMBUTAN JENAZAH - Jenazah dua perwira TNI AD yang gugur dalam misi pemadaman karhutla di Kalteng, tiba di Lanumad Ahmad Yani Semarang, Kamis (5/11/2026).

Jenazah Dua Prajurit TNI Gugur Padamkan Karhutla Kalteng Tiba di Semarang, Disambut Isak Tangis

Pakar Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Mila Karmilah. (bae)

Pakar Soroti Arah Pembangunan Kota Semarang: Soal Pesisir hingga Tata Ruang

Gang Sempit di Sragen Jadi Kebun Ganja, 25 Pohon Disita

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

TAWURAN REMAJA--Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan remaja Semarang-Kendal tawuran di Jalan Arteri daerah Mangkang, Semarang. (ist)
Hukum

Was-was Nggak Tuh, 17 Remaja Pelaku Tawuran Mangkang Diburu Polisi

Agustus 8, 2026
SAMPAIKAN PAPARAN--Praktisi hukum yang juga Managing Partner LDN Ernst Law Firm, Luhut Sagala, menjelaskan tentang terbukanya korban keracunan MBG gugat perdana atau pidana, saat ditemui di Semarang, Jumat (25/9/2026). (bae)
Hukum

Praktisi Hukum: Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Perdata atau Tempuh Pidana

September 25, 2026
Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)
Hukum

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

Februari 11, 2026
Hukum

Nggak Mau Kecolongan, Lapas Purwodadi Sidak Kamar Warga Binaan

Mei 2, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nusron Diperiksa KPK, Aliran Uang Orang Dekat Dibongkar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?