BACAAJA, SEMARANG- Urusan upah minimum selalu punya dua sisi cerita. Buruh ingin gaji cukup untuk bertahan hidup, sementara pengusaha harus menjaga bisnis tetap berjalan.
Di tengah tarik-menarik kepentingan itu, Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi memilih membuka ruang dialog sebelum angka UMP dan UMK 2027 ditetapkan.
Bukan sekadar formalitas, pertemuan dengan perwakilan serikat buruh, pekerja, dan pengusaha di Hotel Front One HK, Kota Semarang, Selasa (3/11/2026) malam menjadi ajang menyampaikan unek-unek sekaligus menitipkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Pembahasan ini dilakukan sambil menunggu regulasi pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral tahun 2027.
Baca juga: Buruh Minta UMK Naik 10 Persen, Abjat: Upah Masih di Bawah KHL
Gubernur menegaskan, hubungan industrial yang kondusif menjadi salah satu kunci menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di tempat kita berkaitan erat dengan hubungan industrial yang kondusif. Jadi saya siap buka dialog kapan pun,” kata Luthfi.
Dia juga meminta serikat buruh dan pekerja memberikan masukan sebelum pemerintah kabupaten/kota menyusun rekomendasi upah minimum. Aspirasi tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah agar keputusan yang diambil mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah.
“Beri kami masukan sebelum kabupaten/kota membuat keputusan atau rekomendasi terkait upah minimum, kasihkan ke saya, biar nanti saya koordinasikan. Buat kajian biar saya bisa bicara dengan kabupaten/kota. Jenengan yang tahu karakter buruh di masing-masing daerah,” ujarnya.
Aspirasi Buruh
Salah satu aspirasi disampaikan Pratomo Hadinata dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT). Dia mengungkapkan, organisasinya telah menyusun kajian usulan upah minimum selama tujuh bulan. Hasil kajian tersebut diserahkan langsung kepada gubernur dalam dialog itu.
Menurut Pratomo, kajian tersebut menggunakan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang bersumber dari Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Data kebutuhan hidup layak yang kami sajikan itu bukan dari kami secara independen, tapi itu data dari Dewan Ekonomi Nasional dari Kementerian Tenaga Kerja dan juga dari BPS. Jadi data resmi dikeluarkan dari pemerintah di tahun 2025,” jelasnya.
Baca juga: Adu Tarik UMK Kota Semarang: Buruh di 3,72 Juta, Pengusaha Ngerem di 3,64 Juta
ABJaT mendorong agar penetapan UMP dan UMK 2027 mengacu pada kebutuhan hidup layak. Mereka juga meminta pemerintah kabupaten/kota memperluas penerapan upah minimum sektoral.
Senada, Waluyo dari Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen berharap kenaikan UMP Jawa Tengah lebih baik dibandingkan sebelumnya. “Kalau UMP naik lebih bagus maka UMK akan lebih bagus juga,” katanya.
Dari sisi pengusaha, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng juga menyampaikan sejumlah persoalan yang memengaruhi keberlangsungan industri.
Salah satu sorotan adalah infrastruktur pelabuhan yang dinilai belum optimal, terutama kedalaman pelabuhan dan terbatasnya pilihan kapal. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap rantai pasok bahan baku industri.
Aspirasi buruh, pekerja, dan pengusaha sudah disampaikan. Tantangannya adalah merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memastikan pekerja memperoleh penghidupan yang layak.
Sebab, bagi buruh, kenaikan upah bukan sekadar angka di atas kertas. Ada harga beras, biaya sekolah, cicilan rumah, hingga ongkos transportasi yang harus dibayar setiap bulan.
Jangan sampai angka pertumbuhan ekonomi terlihat gagah, tetapi isi dompet pekerja justru masih sering megap-megap sebelum tanggal gajian berikutnya. (tebe)

