Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPAI Soroti Penggerebekan Sukoharjo, Anak Butuh Trauma Healing
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KPAI Soroti Penggerebekan Sukoharjo, Anak Butuh Trauma Healing

Nugroho P.
Last updated: November 3, 2026 8:21 am
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Suasana penggrebekan yang dilakukan polisi di Pondok Pesantren Sukoharjo.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Penggerebekan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, menyisakan persoalan serius terkait perlindungan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai proses penegakan hukum di lokasi tersebut harus tetap mengutamakan keselamatan fisik dan kondisi psikologis anak-anak.

Contents
Status Rumah Tahfidz Bukan Alasan Mengabaikan Hak AnakKPAI Minta Prosedur Polisi DiperiksaAnak Dikembalikan ke Keluarga, Pendampingan Berlanjut

Suasana penggerebekan yang berlangsung pada dini hari itu diduga membuat sejumlah anak ketakutan. Mereka terdiri dari sekitar 10 santriwati berusia 10–16 tahun, seorang ustazah, serta dua anak balita yang ikut berada di lokasi.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, ada sejumlah aspek perlindungan anak yang perlu menjadi perhatian dalam tindakan aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan maupun upaya penangkapan.

“Kita temui (penggerebekan) banyak melanggar dalam konteks perlindungan anak, dalam konteks pemenuhan hak anak,” kata Aris dalam konferensi pers, Senin (2/11/2026).

Status Rumah Tahfidz Bukan Alasan Mengabaikan Hak Anak

KPAI menjelaskan, Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an bukan termasuk pesantren karena aktivitasnya tidak memenuhi standar operasional lembaga pendidikan pesantren. Tempat tersebut diketahui menjadi lokasi kegiatan pengajian Al-Qur’an bagi anak-anak.

Meski begitu, perbedaan status kelembagaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak anak. Siapa pun anak yang berada di lokasi tetap berhak mendapatkan perlakuan manusiawi, perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis, serta pendampingan ketika berhadapan dengan proses hukum.

Aris menegaskan, aparat penegak hukum semestinya memperhitungkan keberadaan anak sebelum melakukan tindakan di lapangan. Apalagi, penggerebekan yang berlangsung dini hari berpotensi menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis bagi mereka.

“Secara umum kami sampaikan bahwa kami menyesalkan apa yang kemudian terjadi, utamanya dalam konteks penggerebekan yang upaya penangkapan ya dan juga pidana begitu yang kemudian dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

KPAI Minta Prosedur Polisi Diperiksa

Tak hanya menyoroti dampak terhadap anak, KPAI juga meminta kepolisian membuka pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut.

Langkah ini diperlukan untuk memastikan seluruh tindakan personel di lapangan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan prosedur tetap yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, KPAI meminta ada tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat.

Aris menyebut penertiban hingga sidang etik perlu dilakukan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Dengan begitu, proses penegakan hukum tidak berjalan dengan mengabaikan aturan perlindungan anak.

“Jika ditemukan pelanggaran, maka penting untuk kemudian dilakukan apa namanya? penertiban, sidang etik, dan seterusnya,” katanya.

Anak Dikembalikan ke Keluarga, Pendampingan Berlanjut

Sementara itu, KPAI memastikan anak-anak yang berada di Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Sebagian dari mereka juga diketahui berada di rumah salah satu orang tua.

Namun, pemulangan tersebut bukan berarti persoalan psikologis mereka selesai. Pengalaman menyaksikan penggerebekan aparat, terlebih pada waktu dini hari, berpotensi meninggalkan rasa takut yang membutuhkan penanganan khusus.

Karena itu, KPAI tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing. Upaya ini diharapkan bisa membantu anak-anak memulihkan kondisi emosional setelah mengalami peristiwa tersebut.

“Dan tentu kepada anak-anak korban yang menjadi bagian di lingkungan rumah pengajian itu yang dilakukan penggerebekan oleh kepolisian, kami juga sudah melakukan pengawasan dan anak itu sudah dikembalikan ke rumah masing-masing, sebagian ada di rumah salah satu orang tua,” tutur Aris.

KPAI menegaskan, proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa mengorbankan hak anak. Perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti hanya karena mereka berada di lingkungan yang sedang menjadi sasaran tindakan hukum. (*)

You Might Also Like

Eks-Pangdam Diponegoro Letjen Widi Tersangka Korupsi BUMD Cilacap? Ada Salinan Surat Berkop Kejagung

Pocong Keliling Cari Gift, Endingnya Dijemput Polisi

Naudzubillah, Ayah Hilang Akal, Anak Sendiri Jadi Korban Nafsu

Kasus Aiptu N Bikin Geger, Dugaan KDRT Berat Kini Diusut

Nama Besar Bekasi Tersandung, Ade Kuswara Dijemput KPK, Segini Hartanya

TAGGED:pendampingan psikologispenggrebekan pesantrenponpes hamalatul Quransukoharjotrauma healing
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article TKP PENGGELEDAHAN - Polisi memasang police line di Ponpes Putri Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, yang menjadi lokasi penggeledahan. Ansor Jateng Kritik Cara Polisi Geledah Ponpes Putri di Sukoharjo: Tindakan Arogan
Next Article PKB Buka Pintu Hak Angket, Kasus Ijazah Gibran

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

MASA DEPAN PEMILU - Seminar Nasional Kelompok Studi Hukum Islam (KSHI) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), membahasa masa depan hukum Pemilu di Indonesia.

Politik Uang hingga Putusan Ijazah Gibran Jadi Sorotan, KSHI FH Undip Bahas Masa Depan Hukum Pemilu

LIMPAHKAN TERSANGKA: Dua tersangka kasus penyelundupan 1,59 juta batang rokok ilegal, BF dan ASE (kaus oranye) diserahkan penyidik ke penuntut umum Kejari Kota Semarang. (ist)

Penyelundup 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Tangki Air Segera Diadili

Ilustrasi Akal Imitasi (AI) bisa menjadi ancaman bagi tenaga kerja.

Rekor di Asia Tenggara! Orang Indonesia Doyan Bikin Gambar Pakai Gemini AI, Sehari 9 Juta Gambar

Pemkab Ajak Warga Ngawi Melek Tata Ruang

20 Ribu Lebih Posyandu di Jateng Kini Layani Enam Bidang SPM

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)
Hukum

Gegara Rebutan Air, Warga Sragen Tewas Ditikam Tetangga saat Joging

September 13, 2026
Hukum

Jeritan Hati Mami Uthe: Cuma Koordinator LC tapi Jadi Kambing Hitam Kasus Striptis

September 12, 2025
Hukum

Viral, Mahasiswa Tewas Dikeroyok Saat Tidur di Masjid Sibolga

November 3, 2025
GAJI - Ilustrasi uang rupiah sebagai gaji bulanan.
Hukum

Ngaku Kiai Santri Gus Dur, Tukang Gendam Ditangkap Polisi

Maret 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPAI Soroti Penggerebekan Sukoharjo, Anak Butuh Trauma Healing
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?