Peristiwa pada 27 Oktober 2026 itu dilaporkan melibatkan puluhan aparat bersenjata. Di dalam pondok terdapat 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah yang disebut sedang beristirahat ketika penggeledahan berlangsung.
Komnas HAM menilai ada sejumlah aspek yang harus diperiksa, mulai dari penggunaan kekuatan bersenjata, perlindungan anak, privasi penghuni pondok, hingga sensitivitas gender. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan penggeledahan kamar perempuan tanpa melibatkan polisi wanita (Polwan).
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, prosedur penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia hanya karena persoalan status administratif sebuah lembaga.
“Status administratif suatu lembaga tidak dapat dijadikan pembenaran hukum (legal justification) atas prosedur penegakan hukum yang melanggar HAM,” kata Anis, Senin (2/11/2026).
Santriwati Diduga Dibawa Saat Masih Tidur
Berdasarkan informasi yang dihimpun Komnas HAM dari pemberitaan media dan masyarakat sipil, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Penggeledahan juga dilaporkan terjadi di sebuah pesantren di wilayah Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Dalam surat edaran Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin disebutkan, aparat diduga mendobrak pintu pondok, menodongkan senjata, hingga menarik paksa santriwati yang belum mengenakan jilbab.
Sebanyak 15 penghuni pondok dilaporkan dibawa ke Polsek Mojolaban sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka disebut terdiri dari santriwati dan penghuni lainnya, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun.
Proses pemindahan tersebut juga dipersoalkan karena para penghuni pondok disebut tidak didampingi wali maupun kuasa hukum.
Setelah menjalani pemeriksaan, seluruh penghuni yang dibawa akhirnya dipulangkan. Mereka tidak ditemukan memiliki bukti keterlibatan dalam tindak pidana yang disangkakan.
Senjata Laras Panjang dan Ketiadaan Polwan Disorot
Komnas HAM secara khusus menyoroti dugaan penggunaan kekuatan berlebihan saat penggeledahan berlangsung. Apalagi, tindakan tersebut disebut menyasar anak perempuan yang masih berusia 10 tahun.
Menurut Komnas HAM, dugaan penodongan senjata laras panjang terhadap anak harus diperiksa berdasarkan prinsip proporsionalitas dan nesesitas dalam penggunaan kekuatan.
Artinya, setiap tindakan aparat harus memiliki alasan yang jelas, benar-benar diperlukan, serta tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan.
Selain itu, dugaan penggeledahan kamar tidur perempuan tanpa melibatkan Polwan juga menjadi perhatian. Situasi tersebut dinilai perlu diperiksa dari sisi perlindungan privasi dan sensitivitas gender.
Komnas HAM menilai prosedur pemeriksaan di lingkungan yang dihuni perempuan dan anak harus memperhatikan kondisi psikologis serta rasa aman para penghuni.
Kasus Perusakan Warung Tetap Harus Diproses
Meski mengkritik prosedur penggeledahan, Komnas HAM tidak meminta penegakan hukum dihentikan. Kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, tetap harus ditangani sesuai ketentuan hukum.
Namun, proses penyelidikan maupun penindakan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak orang yang berada di lokasi pemeriksaan.
Penegakan hukum, menurut Komnas HAM, harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Aparat tetap memiliki kewenangan menjalankan tugas, tetapi setiap tindakan harus sesuai prosedur.
Untuk mendalami persoalan tersebut, Komnas HAM akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang diduga menjadi korban, serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo.
Pemeriksaan tersebut diharapkan bisa mengungkap secara jelas bagaimana penggeledahan berlangsung, apakah prosedurnya sudah sesuai aturan, serta apakah terdapat pelanggaran HAM terhadap para penghuni pesantren. (*)

