Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Komnas HAM Bongkar Kejanggalan Penggerebekan Pesantren Sukoharjo
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Komnas HAM Bongkar Kejanggalan Penggerebekan Pesantren Sukoharjo

Nugroho P.
Last updated: November 2, 2026 3:30 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Cara aparat menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai sorotan serius. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan prosedur penggeledahan yang dilakukan dini hari, terlebih saat sejumlah santriwati masih terlelap tidur.

Contents
Santriwati Diduga Dibawa Saat Masih TidurSenjata Laras Panjang dan Ketiadaan Polwan DisorotKasus Perusakan Warung Tetap Harus Diproses

Peristiwa pada 27 Oktober 2026 itu dilaporkan melibatkan puluhan aparat bersenjata. Di dalam pondok terdapat 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah yang disebut sedang beristirahat ketika penggeledahan berlangsung.

Komnas HAM menilai ada sejumlah aspek yang harus diperiksa, mulai dari penggunaan kekuatan bersenjata, perlindungan anak, privasi penghuni pondok, hingga sensitivitas gender. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan penggeledahan kamar perempuan tanpa melibatkan polisi wanita (Polwan).

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, prosedur penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia hanya karena persoalan status administratif sebuah lembaga.

“Status administratif suatu lembaga tidak dapat dijadikan pembenaran hukum (legal justification) atas prosedur penegakan hukum yang melanggar HAM,” kata Anis, Senin (2/11/2026).

Santriwati Diduga Dibawa Saat Masih Tidur

Berdasarkan informasi yang dihimpun Komnas HAM dari pemberitaan media dan masyarakat sipil, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Penggeledahan juga dilaporkan terjadi di sebuah pesantren di wilayah Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Dalam surat edaran Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin disebutkan, aparat diduga mendobrak pintu pondok, menodongkan senjata, hingga menarik paksa santriwati yang belum mengenakan jilbab.

Sebanyak 15 penghuni pondok dilaporkan dibawa ke Polsek Mojolaban sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka disebut terdiri dari santriwati dan penghuni lainnya, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun.

Proses pemindahan tersebut juga dipersoalkan karena para penghuni pondok disebut tidak didampingi wali maupun kuasa hukum.

Setelah menjalani pemeriksaan, seluruh penghuni yang dibawa akhirnya dipulangkan. Mereka tidak ditemukan memiliki bukti keterlibatan dalam tindak pidana yang disangkakan.

Senjata Laras Panjang dan Ketiadaan Polwan Disorot

Komnas HAM secara khusus menyoroti dugaan penggunaan kekuatan berlebihan saat penggeledahan berlangsung. Apalagi, tindakan tersebut disebut menyasar anak perempuan yang masih berusia 10 tahun.

Menurut Komnas HAM, dugaan penodongan senjata laras panjang terhadap anak harus diperiksa berdasarkan prinsip proporsionalitas dan nesesitas dalam penggunaan kekuatan.

Artinya, setiap tindakan aparat harus memiliki alasan yang jelas, benar-benar diperlukan, serta tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan.

Selain itu, dugaan penggeledahan kamar tidur perempuan tanpa melibatkan Polwan juga menjadi perhatian. Situasi tersebut dinilai perlu diperiksa dari sisi perlindungan privasi dan sensitivitas gender.

Komnas HAM menilai prosedur pemeriksaan di lingkungan yang dihuni perempuan dan anak harus memperhatikan kondisi psikologis serta rasa aman para penghuni.

Kasus Perusakan Warung Tetap Harus Diproses

Meski mengkritik prosedur penggeledahan, Komnas HAM tidak meminta penegakan hukum dihentikan. Kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, tetap harus ditangani sesuai ketentuan hukum.

Namun, proses penyelidikan maupun penindakan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak orang yang berada di lokasi pemeriksaan.

Penegakan hukum, menurut Komnas HAM, harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Aparat tetap memiliki kewenangan menjalankan tugas, tetapi setiap tindakan harus sesuai prosedur.

Untuk mendalami persoalan tersebut, Komnas HAM akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang diduga menjadi korban, serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo.

Pemeriksaan tersebut diharapkan bisa mengungkap secara jelas bagaimana penggeledahan berlangsung, apakah prosedurnya sudah sesuai aturan, serta apakah terdapat pelanggaran HAM terhadap para penghuni pesantren. (*)

You Might Also Like

Tiga Calon Manajer KDMP Meninggal saat Latihan Dasar Militer, DPR: Evaluasi Total!

Strategi Ajaib Pemkot Semarang: Dari PLTSa Mangkrak, Kini Jualan PSEL

Salat Idulfitri Bersama Anak, Luthfi: Lebaran Itu Soal Hati, Bukan Sekadar Hari Raya

Sekolah Rakyat Hadir di Semarang, Wali Kota: Saatnya Semua Anak Bisa Sekolah!

Kronologi Kecelakaan di Tol Tembalang, Bus Haryanto Diduga Potong Jalur Truk Trailer

TAGGED:headlinekomnas hampenggrebekan pesantrenPondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjosukoharjo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Non-Muslim Layani Jemaah Haji, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Next Article Pemuda Masjid Dunia Desak Kapolri Audit Pimpinan Polda Jateng

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi hujan deras.

Waspada Cuaca Ekstrem di Semarang: 2-4 Hari Tak Hujan Justru Bisa Jadi Pertanda Bahaya

MANGKRAK - Tangga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di Jalan Mgr. Sugiyopranoto, Kecamatan Semarang Selatan, tampak lapuk dimakan usia. Saat ini, banyak JPO di Semarang mangkrak tak terpakai. (ist) Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wabug Jateng) Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat memberi keterangan kepada awak media di Gedung Gradhika Kota Semarang, Senin (2/11/2026). (dul)

Gus Yasin Minta Penanganan Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo Berjalan Transparan

BANJIR SEMARANG: Warga berjalan menerjang banjir di wilayah Kelurahan Tambakrejo, Kota Semarang, Rabu (29/10/2025). (bae)

Bagaimana Prediksi Banjir di Genuk Tahun Ini? Begini Penjelasan BPBD Kota Semarang

MANGKRAK - Tangga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di Jalan Mgr. Sugiyopranoto, Kecamatan Semarang Selatan, tampak lapuk dimakan usia. Saat ini, banyak JPO di Semarang mangkrak tak terpakai. (ist) Tangga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang sudah lapuk di makan usia. (Ist)

Mengapa JPO Semarang Mangkrak Tak Terpakai? Djoko Setijowarno Soroti Infrastruktur Tak Inklusif

BAHAS BENCANA: Pejabat BPBD Kota Semarang dan berbagai pihak sedang koordinasi lintas sektor membahas antisipasi bencana. (ist)

Masuk Musim Hujan, BPBD Semarang Siap Antisipasi Banjir dan Longsor

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Begini Profil Rektor Unsoed, Harta Rp3,1 Miliar

Agustus 21, 2026
SAKSI SIDANG--Eks PPK Kemenhub,Ari Hendratno (kemeja putih) bersama saksi lain berjalan usai memberi keterangan di sidang terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2026). (bae)
Hukum

Nama Politikus Banjarnegara Anak Mantan Bupati Ikut Disebut dalam Sidang Korupsi Sudewo

Juli 28, 2026
RILIS KASUS--Pejabat utama Kejati Jateng merilis kasus yang ia tangani. (ist)
Hukum

Lagi, Kasus Korupsi di Pekalongan! Kejati Bongkar Kredit Macet Rp141 M

September 3, 2026
Ekonomi

Duo Hartono Masih yang Tertajir

Desember 27, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Komnas HAM Bongkar Kejanggalan Penggerebekan Pesantren Sukoharjo
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?