Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Catat! Ini Syarat Pekerja yang Terima BSU 2026, Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Catat! Ini Syarat Pekerja yang Terima BSU 2026, Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta

T. Budianto
Last updated: Oktober 31, 2026 11:59 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SUBSIDI UPAH: Penyaluran Bantuan Subsidi Upah di Kantor Pos, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA.CO, JAKARTA- Kabar soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 tentu menarik perhatian para pekerja. Pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Artinya, penerima akan memperoleh dana sekaligus sebesar Rp 900.000.

Namun, tidak semua pekerja otomatis bisa menikmati bantuan tersebut. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mulai dari status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga batas gaji atau upah.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca juga: BSU Rp900 Ribu Cair Sekaligus Kuartal IV 2026

Aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal pengundangan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, BSU diberikan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10).

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja atau buruh harus memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 dan ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Upah Terakhir

Ada hal penting yang perlu diperhatikan terkait batas gaji tersebut. Acuan yang digunakan adalah gaji atau upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut.

Komponen penghasilan yang dihitung mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Lantas, bagaimana jika pekerja tinggal di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta?

Dalam aturan itu, batas gaji disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan UMP sebagai acuan. Mekanisme pembulatannya juga sama.

Baca juga: 436,9 Ribu Pekerja di Jateng Sudah Kantongi BSU

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga memperjelas kelompok yang tidak berhak menerima BSU. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jadi, bagi pekerja yang berharap memperoleh BSU, jangan hanya berpatokan pada nominal gaji. Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan data upah yang dilaporkan perusahaan juga menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan penerima.

Sebab, bantuan boleh ditunggu, tetapi memastikan data kepesertaan dan penghasilan tercatat dengan benar juga tidak kalah penting. (tebe)

You Might Also Like

MBG Bikin Sampah Kian Menumpuk, Pemprov Jateng Akui Banyak Makanan Terbuang Sia-sia

Polda Jabar Telusuri Tragedi di Pernikahan Anak Gubernur Dedi Mulyadi

Viral Rusak, Dibilang Cuma Lumut, Drama Panggung Sanggabuwana Bikin Netizen Bingung

Anak Jateng Didorong Naik Level di Jepang

RSWN Ultah, Layanan Ngebut, Fasilitas Naik Kelas

TAGGED:bsuburuhheadlinekemenaker
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dua Atlet Meninggal Saat Porprov, Pengamat Soroti Persiapan dan Manajemen Risiko

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Catat! Ini Syarat Pekerja yang Terima BSU 2026, Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta

Dua Atlet Meninggal Saat Porprov, Pengamat Soroti Persiapan dan Manajemen Risiko

Penerima Bisyaroh Semarang Melonjak 52 Persen, Siapa Saja yang Kebagian?

APBD 2027 Bukan Uang Pribadi, Sekda Jateng Ingatkan Pejabat Jangan Nekat

Jumlah Penerima Insentif Guru Sekolah Minggu Naik 300 Persen!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

BERPIHAK KEPADA KORBAN - Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Kurnia Muhajar, berkomitmen penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di UIN Walisongo berpihak kepada korban. (dul)
Info

Dosen Cabul UIN Walisongo Semarang Kini ‘Bebas Tugas’

September 16, 2026
Opini

Sekolah Enam Hari, Solusi atau Nostalgia?

November 30, 2025
BACA BUKU GRATIS - Dari mahasiswa, ojol, hingga karyawan swasta menjadikan Lapak Baca Gratis di Taman Ngaliyan, Semarang, sebagai tongkrongan 'penuh gizi'. Di Taman Baca Gratis, pengunjung bisa menikmati ragam bacaan, mulai dari buku-buku filsata, novel, hingga komik. (dul)
Unik

Tongkrongan Mahasiswa sampai Ojol, Lapak Baca Gratis di Taman Ngaliyan Curi Perhatian

Juni 21, 2026
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin saat menjadi inspektur upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI di Kabupaten Pati menggantikan Bupati Pati Sudewo yang berhalangan karena sakit. Foto: dok/humas
Daerah

Sudewo Sakit, Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra Ambil Alih Kemudi Pati

Agustus 18, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Catat! Ini Syarat Pekerja yang Terima BSU 2026, Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?