BACAAJA.CO, JAKARTA- Kabar soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 tentu menarik perhatian para pekerja. Pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Artinya, penerima akan memperoleh dana sekaligus sebesar Rp 900.000.
Namun, tidak semua pekerja otomatis bisa menikmati bantuan tersebut. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mulai dari status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga batas gaji atau upah.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Baca juga: BSU Rp900 Ribu Cair Sekaligus Kuartal IV 2026
Aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal pengundangan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, BSU diberikan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10).
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja atau buruh harus memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 dan ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Upah Terakhir
Ada hal penting yang perlu diperhatikan terkait batas gaji tersebut. Acuan yang digunakan adalah gaji atau upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut.
Komponen penghasilan yang dihitung mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Lantas, bagaimana jika pekerja tinggal di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta?
Dalam aturan itu, batas gaji disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan UMP sebagai acuan. Mekanisme pembulatannya juga sama.
Baca juga: 436,9 Ribu Pekerja di Jateng Sudah Kantongi BSU
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga memperjelas kelompok yang tidak berhak menerima BSU. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Jadi, bagi pekerja yang berharap memperoleh BSU, jangan hanya berpatokan pada nominal gaji. Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan data upah yang dilaporkan perusahaan juga menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan penerima.
Sebab, bantuan boleh ditunggu, tetapi memastikan data kepesertaan dan penghasilan tercatat dengan benar juga tidak kalah penting. (tebe)

